"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Oleh. Khofifah Khoirun Nisa
(Mahasiswi Perguruan Tinggi di Yogyakarta )
NarasiPost.Com-Dalam laman berita RIAU24.COM (26/02/21) dilansir bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang membuka izin investasi bagi industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil. Dengan syarat, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu saja
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/202.
Adanya izin investasi bagi industri minuman keras ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya melihat manfaat dari sisi ekonomi negara saja, tidak melihat realita di masyarakat bahwa rata-rata tindak kriminal terjadi karena menenggak minuman keras. Jika izin investasi miras dilanjutkan, maka dinilai akan sangat membahayakan bagi bangsa kita, karena masyarakat akan dengan mudah mendapatkan miras. Padahal banyak kasus kriminal yang dilakukan karena menenggak miras, contoh kasus pada seorang oknum polisi yang mabuk dan menembaki 4 warga, 1 anggota TNI, dan 2 pegawai cafe di Cengkareng hingga tewas karena ditagih pembayaran miras. Itu hanya beberapa kasus tetang miras yang sempat viral akhir -akhir ini.
Bagaimana kalau Miras ini benar - benar dilegalkan di negara yang mayoritas berpenduduk umat muslim ini? padahal di dalam agama Islam, miras sangat dilarang. Larangan Allah atas hambannya untuk meminum khamr atau minuman keras ini terdapat dalam firman Allah Swt di QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dari ayat tersebut menunjukan bahwa meminum khamr atau minuman keras adalah termasuk perbuatan syaiton. Selain perbuatan syaiton, meminum minuman keras dapat menganggu kesehatan organ tubuh manusia, serta dapat menghilangkan kesadaran sementara sehingga mematikan akal sehat, dengan itulah seseorang bisa melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Termasuk akan membuat orang yang meneggak minuman keras tanpa sadar bisa melakukan tindakan kriminal.
Apakah investasi bagi industri miras ini benar -benar solutif untuk membangkitkan perekonomian negara yang sedang merosot ini? Apakah tidak ada cara lain untuk meningkatkan perekonomian negara?
Sistem ekonomi Islam mendorong penciptaan anggaran negara yang berpihak kepada rakyatnya dengan tidak melakukan tindakan yang mudharat seperti mengizinkan investasi bagi miras yang jelas - jelas haram bagi umat muslim. Islam membangun dan menumbuhkan ekonominya dengan cara memaksimalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya supaya saling berkesinambungan. Dengan itulah diharapkan akan tercipta suatu pertumbuhan ekonomi yang sehat bagi negara lewat pengelolaan sumber daya yang ada.
Jika dilihat sekarang, sumber daya alam kita belum benar-benar dikelola dengan baik, masih banyak sumber daya alam yang melimpah ruah yang dikuasai oleh individu. Padahal jika pengelolaan sumber daya alam masih dikelola oleh individu maka hasil dari pengelolaan alam tersebut tidak bisa menjadi pemasukan bagi negara, hasil dari sumber daya alam akan masuk ke kantong-kantong pribadi.
Sementara dalam sistem ekonomi Islam, hakikat kepemilikan harus jelas, mana yang boleh dimiliki individu, umum dan pemerintah. Dalam Islam, sumber daya alam yang melimpah ruah, dilarang untuk dimiliki oleh individu. Karena dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut terdapat hak- hak dari masyarakat. Oleh karena itu. di dalam sistem ekonomi Islam mengelola sumber daya alam harus dilakukan oleh pemerintah guna menjadi pemasukan negara yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.
Maka Indonesia membutuhkan sistem ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menumbalkan sesuatu, serta tidak menempuh cara - cara yang mudharat, yaitu sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam tidak bisa diterapkan jika sistem yang digunakan adalah sistem kapitalis sekuler. Maka marilah kita renungkan bersama firman Allah Swt:
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (Qs. Al-A'râf [7]: 96).
Sudah saatnya sistem ekonomi kapitalis sekuler yang hanya menimbulkan penderitaan ini digantikan dengan sistem ekonomi Islam yang insyaAllah akan membawa rahmat bagi kita semua. Sistem ekonomi Islam akan sempurna jika diterapkan dengan sistem Islam yang menaunginya secara menyeluruh. Maka untuk memperoleh rahmat dari Allah dibutuhkan penerapan Islam secara kaffah supaya tercipta rahmatan lil alamin.
Wallahualam Bissawab[]
Photo : Pinterest
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]