“Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa.” (TQS An Nuur [24] : 55)
Oleh: Widad Ammari (Ibu Rumah Tangga, Pemerhati Masalah Sosial, Ekonomi dan Politik)
NarasiPost.com - Menggunakan penutup aurat bagi Muslimah seharusnya merupakan pelaksanaan sebuah kewajiban yang dilindungi oleh negara, untuk membuat penganutnya merasa aman dan tentram. Sayangnya, beberapa negara justru melarang penggunaan hijab tersebut. Pelarangan tersebut bukannya tidak menimbulkan pro dan kontra. Masyarakat yang merasa ditindas dengan peraturan tersebut kerap mengajukan protes. Namun, pelarangan tetap berlangsung tanpa hambatan.
Di antara negara-negara yang melarang penggunaan hijab adalah Belanda. Pada tahun 2007, Belanda melarang cadar di sekolah-sekolah publik serta transportasi umum. Larangan itu diperpanjang untuk universitas dan profesi tertentu di mana tatap muka komunikasi dan kontak mata diperlukan. Staf pengadilan hukum juga dilarang memakai cadar atas dasar Belanda merupakan negara yang netral.
Selain Belanda, pada tahun 2013, wilayah Stavropol merupakan wilayah pertama yang memberlakukan larangan penutup wajah bagi perempuan Muslim. Wilayah Ticino juga melarang cadar di tempat umum. Berbanding terbalik di Chechnya, pemerintah setempat justru menentang kebijakan pemerintah Rusia yang melarang pemakaian jilbab di gedung publik.
Masih banyak lagi negara-negara yang melarang penggunaan hijab bagi Muslimah. Jerman melarang guru mengenakan jilbab dan hijab. Negara bagian Hesse bahkan melarang semua pegawai pemerintahan mengenakan jilbab/kerudung pada tahun 2011.
(sumber: https://www.liputan6.com/citizen6/read/2159949/11-negara-yang-melarang-penggunaan-hijab)
Bahkan Turki sebagai negara bekas pusat Khilafah pun sebelumnya pernah memberlakukan pelarangan hijab bagi muslimah. Walaupun kemudian terdengar kabar bahwa Pemerintah Turki, Selasa (8/10/2013), mencabut larangan perempuan mengenakan jilbab di fasilitas publik sebagai bagian dari reformasi yang dilakukan pemerintahan Turki yang berhaluan Islam. (Kompas.com)
Langkah itu disebut PM Recep Tayyip Erdogan, yang istrinya mengenakan jilbab, sebagai langkah awal menuju normalisasi. Para pegawai negeri perempuan kini diperkenankan mengenakan jilbab dan pegawai pria boleh memelihara janggut, dua hal yang menjadi simbol Islam yang dilarang oleh presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Attaturk.
Artinya di negara Turki yang seharusnya menjadi negara pewaris peradaban Islam, tidak ada pelarangan untuk melaksanakan syariat, termasuk di antaranya adalah menggunakan hijab di ruangan publik bagi rakyatnya. Karena bagaimanapun rakyat Turki pasti masih sangat dekat dengan sisa-sisa penerapan aturan Islam.
Turki di bawah kepemimpinan Erdogan adalah negara yang mempertahankan sekularisme yang dibalut dengan baju Islam. Bahkan Erdogan pernah menyatakan, "Turki telah mendirikan sebuah demokrasi yang berfungsi sebagai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan aturan hukum." Oleh karena itu, tidak salah kalau Turki saat ini tidak berbeda dengan negara-negara sekuler lainnya. Turki hakikinya masih menerapkan demokrasi dan kebebasan, maka suatu hal yang sangat wajar jika di sanapun pernah terjadi pelarangan penggunaan hijab dan busana Muslimah.
Busana Muslimah Dalam Pandangan Islam
Tak pernah sepi pemberitaan tentang larangan berhijab bagi Muslimah, pun di Indonesia. Beberapa waktu yang lalu ramai dibahas mengenai berlakunya SKB 3 menteri yang berisi tentang larangan bagi sekolah negeri untuk mewajibkan atau melarang atribut agama.
Seputar larangan untuk menggunakan atribut agama yang terjadi di berbagai negara ini sebenarnya adalah buah dari penerapan sekularisme, yaitu ide pemisahan agama dari kehidupan. Sekularisme mengarahkan semua orang untuk intoleran dan diskriminatif terhadap Islam dan ajaran Islam.
Sampai kapanpun umat Islam akan dijauhkan dari ajaran agamanya, termasuk perlahan-lahan Muslimah dijauhkan dari aturan berpakaian bagi mereka yaitu mengenakan pakaian yang menutupi aurat, sebagai sebuah kewajiban yang telah ditetapkan Allah Swt yang tertuang dalam firman-Nya :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (TQS An Nuur [24] : 31).
Alquran secara jelas telah memerintahkan bagi Muslimah untuk menutup auratnya di hadapan umum dan di hadapan orang-orang yang tidak berhak atasnya. Sehingga sangat aneh jika suatu ajaran agama dipersulit pelaksanaannya oleh suatu negara.
Sehingga di sini bisa diambil kesimpulan bahwa untuk bisa menjalankan syariat Islam dengan baik maka kaum muslimin membutuhkan institusi negara yang mampu menjamin penerapan syariat secara kaffah. Sehingga tidak ada lagi pelarangan bagi kaum muslimin untuk menjalankan kewajiban. Institusi ini adalah Khilafah.
Namun sayangnya, yang saat ini sedang distigmatisasi sebagai ideologi terlarang dan hanya dianggap sebagai romantika sejarah masa lalu kegemilangan Islam yang tidak boleh diangkat kembali. Bahkan bagi pendukungnyapun diberikan label sebagai pelaku kriminal dan penyebar ajaran terlarang.
Jadi akar masalah dari banyaknya pelarangan hijab, termasuk tindakan diskriminasi terhadap pelaksanaan syariat Islam yang banyak terjadi di negeri-negeri Muslim ini adalah karena umat tidak memiliki institusi pelindung yaitu Khilafah yang akan menjamin umat Islam untuk bisa melaksanakan syariat secara tenang tanpa hambatan dan ancaman.
Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman :
“Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa.” (TQS An Nuur [24] : 55)
Oleh karena itu, penting sekali bagi umat Islam untuk bersatu, memperjuangkan tegaknya kembali institusi yang telah hilang di muka bumi ini. Dan janji Allah pasti akan terwujud. Amiin Ya Mujibassailin. []
Picture Source by Google