Munakahat dalam Aturan Syariat

"Dengan menancapkan akidah sedini mungkin mulai dari lingkup keluarga dengan benar, maka anak-anak akan memiliki pemahaman yang benar tentang hakikat penciptaan serta mempunyai pandangan yang benar tentang tujuan dari kehidupan di dunia ini, termasuk tujuan pernikahan."

Oleh. L. Nur Salamah, S.Pd
(Komunitas Aktif Menulis & Aktivis Muslimah Batam)

NarasiPost.Com-Dini belia usiamu
Terpaut cinta belum saatnya
Setiap hela nafas yang berdesah
Hanyalah cinta

Adakah yang ingat dengan penggalan lagu di atas? Lagu tersebut terasa menggema kembali dengan viralnya berita tentang pernikahan dini. Bagaimana tidak, publik dibuat heboh oleh sebuah jasa penyelenggaraan pernikahan yang bernama Aisha Weddings, seperti yang dilansir dari laman CNN Indonesia (19/2/2021).

Dalam situs daringnya, Aisha Weddings menuliskan, "Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah Swt dan suaminya, untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih."

Sontak hal tersebut menuai kontroversi, dan menjadikan gerah berbagai pihak, karena dianggap telah mempromosikan nikah di usia bocah, yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016.

Viralnya Aisha Weddings yang menyebut angka usia pernikahan adalah 12-21 tahun tersebut, kembali menjadi sorotan. Isu ini kembali didengungkan, seolah-olah agama Islamlah yang memprovokasi mengenai pernikahan dini, yang dinilai dapat merugikan perempuan dan rentan dengan risiko KDRT.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bahwa promosi pernikahan dini ini merupakan tindakan yang melawan hukum, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Di lain sisi, sudah menjadi rahasia umum, bahwa maraknya nikah di usia bocah adalah karena didahului oleh keadaan hamil di luar nikah. Akibatnya orientasi pernikahannya hanya karena motif biologis semata. Wajar saja, sebab gaya hidup bebas memicu anak-anak untuk bergaul tanpa batas atau yang biasa disebut dengan istilah pacaran, yang akhirnya menjerumuskan mereka dalam aktivitas zina. Ditambah lagi dengan mudahnya mengakses situs-situs porno berbau seks, melalui gadget, semakin membangkitkan syahwat anak-anak dalam pemenuhan naluri seksual (gharizah nau') yang salah kaprah.

Islam adalah Syariat yang Mengatur Munakahat

Dalam Islam, menikah (munakahat) merupakan ibadah yang dianjurkan dalam rangka menyempurnakan separuh agama, membina rumah tangga, melestarikan keturunan, menghindari perbuatan maksiat berupa zina. Tidak ada batasan usia, asalkan sudah baligh dan siap mental atau mampu.

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an
Surah An-anisa' ayat 1, yang artinya :

"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya. Dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah Swt selalu menjaga dan mengawasimu."

Dalil yang lain yaitu Surah An-Nur ayat 32, yang artinya,

" Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."

Dari ayat di atas jelas, bahwa menikah dalam pandangan Islam bukan sekadar cinta yang dilandasi hawa nafsu atau orientasi biologis semata, namun lebih dari itu, menikah (munakahat) adalah sebuah ikatan suci yang dilandasi keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Mahligai cinta yang dibangun di sana adalah ketaatan kepada Allah Swt dan Rasul-Nya.

Oleh karenanya, untuk menyiapkan anak-anak yang mempunyai pondasi keimanan yang kokoh, menyiapkan mereka agar siap menikah di usia yang tepat, harus ada serangkaian proses pendidikan yang benar, mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat maupun negara.

Dengan menancapkan akidah sedini mungkin mulai dari lingkup keluarga dengan benar, maka anak-anak akan memiliki pemahaman yang benar tentang hakikat penciptaan serta mempunyai pandangan yang benar tentang tujuan dari kehidupan di dunia ini, termasuk tujuan pernikahan.

Kemudian peran negara dalam Islam adalah memberikan edukasi kepada masyarakat termasuk anak-anak dengan mengatur media dan sistem informasi, yakni dengan tidak membiarkan situs-situs berbahaya yang membangkitkan syahwat pada diri anak-anak. Dengan demikian generasi muda akan diliputi semangat belajar dan menuntut ilmu, berkarya untuk peradaban, tidak mudah terbawa arus liberalisme yang menyesatkan. Jadi jelas, Islam dengan seperangkat aturannya akan mengantarkan generasi khoiru ummah jika diterapkan dengan benar secara keseluruhan dalam setiap aspek kehidupan, bukan agama provokatif seperti didengungkan oleh kalangan yang membencinya.

Allahu'alam bishowwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Aku Adalah Tokoh Utama
Next
K-Wave Representasi Imperislisme Budaya Amerika
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram