Sangat disayangkan, miras oplosan ini jumlahnya jauh lebih banyak dan biasanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas bawah.
Oleh. Delfiani
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Menjaga waras, menolak miras, dan menjauhinya adalah pilihan bijak demi masa depan masyarakat yang lebih baik. Minuman keras (miras) adalah minuman yang memabukkan. Mengonsumsinya dapat membuat seseorang kehilangan kesadarannya.
Dalam Islam, miras (khamar) hukumnya haram. Karena itu, seorang muslim dilarang mengonsumsinya karena dapat merusak individu dan menyebabkan keresahan di masyarakat. Peredaran minuman keras adalah isu yang cukup kompleks karena melibatkan berbagai aspek, mulai dari ekonomi, hukum hingga kesehatan masyarakat.
Miras dapat ditemukan di berbagai tempat, mulai dari toko resmi, bar hingga tempat-tempat ilegal terutama di daerah yang memiliki pengawasan kurang ketat. Peredaran yang tidak terkendali ini sering memengaruhi masyarakat secara negatif, terutama anak muda yang lebih rentan terpapar konsumsi minuman keras.
Faktanya, pada tahun 2014 saja, sebagaimana dilaporkan oleh Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) bahwa 23 persen remaja pernah mengonsumsi miras. Artinya, sekitar 15 jutaan remaja adalah pengonsumsi miras. (detik.com, 9-3-2015)
Miras Oplosan Mengancam Kesehatan Masyarakat
Beberapa kota besar dan daerah memiliki aturan ketat mengenai distribusi dan penjualan minuman keras, termasuk pembatasan usia minimum pembelian dan lisensi penjualan. Namun, miras oplosan yang dijual di pasar gelap tetap menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Hal itu karena miras oplosan mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kesehatan serius, bahkan kematian.
Sangat disayangkan, miras oplosan ini jumlahnya jauh lebih banyak dan biasanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas bawah. Hal ini karena miras oplosan dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan minuman beralkohol legal. Penjual miras oplosan ini biasanya berada di lingkungan yang mudah diakses oleh masyarakat dan sering kali miras tersebut dijual secara sembunyi-sembunyi.
Sesungguhnya, pengendalian peredaran miras membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum. Hal ini karena masing-masing pihak memiliki peran penting yang saling melengkapi dalam mengatasi masalah ini.
Bahaya Miras bagi Masyarakat
Adapun bahaya utama dari konsumsi minuman keras adalah dampak kesehatan fisik yang dapat menyebabkan kerusakan serius pada berbagai organ tubuh seperti kerusakan otak, hati hingga jantung. Dampak serius lainnya adalah munculnya gangguan kesehatan mental, dapat memicu depresi, dan kecemasan. Kecanduan konsumsi miras menyebabkan ketergantungan, membuat seseorang sulit untuk berhenti meskipun sadar akan dampak buruknya.
Konsumsi miras menyebabkan lebih dari tiga juta kematian setiap tahun di seluruh dunia. Ini menunjukkan bahwa miras menjadi faktor utama dalam kecelakaan yang melibatkan pengendara. Potensi tindak kekerasan dapat memicu agresivitas yang sering kali berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini terjadi ketika pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.
Dilema Ekonomi Liberal
Ekonomi liberal adalah sistem ekonomi yang menekankan pada kebebasan pasar. Dalam sistem ini, pelaku usaha cenderung berfokus pada pemenuhan permintaan pasar. Para pengusaha akan memenuhi permintaan termasuk dalam memproduksi dan mendistribusikan miras secara masif demi meraup keuntungan.
Baca juga: miras-penghancur-akal-manusia/
Satu sisi, pemerintah justru menerima pendapatan dari pajak miras yang merupakan salah satu sumber pemasukan bagi negara. Hal ini membuat mereka menghadapi dilema antara keuntungan ekonomi dan tanggung jawab sosial. Di sisi lain, dalam sektor pariwisata, miras sering kali dipromosikan sebagai salah satu daya tarik bagi wisatawan mancanegara. Karena itu, pemerintah memilih untuk tidak sepenuhnya melarang peredaran miras di lokasi wisata.
Berdasarkan fakta tersebut, diperlukan kebijakan pengawasan yang ketat agar dampak negatif dapat diminimalkan. Ya, hanya diminimalkan, bukan ditiadakan. Dengan demikian, selama sistem kapitalisme sekuler masih berlaku di negeri ini, jangan harap miras bisa diberantas tuntas.
Hukuman Tegas Memberantas Miras
Rasulullah saw. bersabda, "Khamar itu telah dilaknat untuk sepuluh pihak yang terkait, yaitu: zat khamar itu sendiri, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, peminumnya, dan hasil penjualannya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam hukum Islam, orang yang mengonsumsi khamar wajib dihukum. Para ulama menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamar adalah 40 atau 80 cambukan pada pelanggaran pertama. Jika mengulangi lagi untuk ketiga atau keempat kalinya, bunuhlah dia. Namun, para ulama berpendapat bahwa hukuman mati ini dibatalkan. Dengan demikian, hukuman bagi peminum khamar adalah cambuk dengan jumlah tertentu.
Berdasarkan keterangan di atas, bukan hanya pengonsumsi yang wajib dihukum, tetapi juga bagi penjual, pembeli, dan pengedarnya. Hukuman tegas ini jika diterapkan secara konsisten dapat menyolusi secara tuntas kasus peredaran miras. Selain itu, dapat memberikan efek jera serta mendorong masyarakat mematuhi dan meningkatkan kesadaran untuk taat syariat demi teraihnya keberkahan dari Allah.
Khatimah
Islam telah memberikan panduan yang jelas dalam melindungi akal manusia, yaitu dengan melarang miras dan menerapkan sanksi yang tegas. Pentingnya penegakan syariat Islam secara total dalam sistem pemerintahan Islam adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berakhlak.
Dengan demikian, memberantas miras bukan sekadar mengatasi kejahatan, tetapi juga merupakan ikhtiar dalam menjaga akal masyarakat agar tetap sehat dan waras. Hal ini membantu masyarakat menuju kehidupan yang lebih produktif dan penuh berkah. Dalam menghadapi tantangan peredaran minuman keras, kita perlu memahami bahwa pencegahan dan penanganannya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban seluruh elemen masyarakat.
Penerapan regulasi yang kuat, hukuman tegas, serta edukasi yang mendalam akan pentingnya hidup sehat tanpa minuman keras adalah langkah utama untuk membangun masyarakat yang lebih baik. Semoga segala upaya yang dilakukan dapat membawa kita pada tatanan sosial yang lebih harmonis, sehat, dan bermartabat.
Wallahualam bissawab.[]
Menjadi tetap waras di dunia yang melegalkan miras adalah berat. Hanya sistem Islam yang bisa menumpas tuntas peredaran miras.
Barakallah, semoga bisa mencerahkan umat.
Miras atau khamar adl induk kejahatan yg harus diberantas.
Miras selamanya bikin miris haripun teriris. Demi nge-fly mereka meramu miras sendiri akhirnya mati. Astaghfirullah