Adapun sebelum membuka layanan Lapor Mas Wapres, sudah selayaknya negara terlebih dahulu menerapkan aturan yang sahih dalam mengurusi rakyat.
Oleh. Kintan Jenisa
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Gibran Rakabuming Raka selaku wakil presiden (wapres) telah membuka layanan pengaduan bernama Lapor Mas Wapres pada Senin, 11 November 2024. Sekretariat Wapres mengatakan, tujuan dibukanya layanan ini adalah agar ada ruang untuk masyarakat dalam menyampaikan gagasan, saran maupun pengaduannya yang semata demi kemajuan dan kebaikan. Adapun layanan ini dibuka mulai dari hari Senin sampai Jumat dengan waktu pelayanan mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Istana Wakil Presiden RI. (liputan6.com, 12-11-2024)
Tercatat bahwa layanan Lapor Mas Wapres telah menerima aduan dari masyarakat sebanyak 55 aduan pada hari pertama dan 135 aduan pada hari kedua. Masyarakat tersebut datang dari berbagai daerah seperti Surabaya, Tangerang hingga Makassar dan Manado. Aduannya beraneka ragam, mulai dari bantuan sosial tidak merata, sulitnya mencari keadilan, pemindahan tempat tinggal yang merugikan hingga perampasan kepemilikan tanah.
Selain layanan aduan secara offline, ada pula layanan aduan secara online. Masyarakat yang terbatas mobilitasnya bisa memberi pengaduan melalui kontak WhatsApp 081117042207. Layanan online ini telah menembus ribuan pengaduan dalam waktu dua hari. Tak cukup melalui WhatsApp, masyarakat juga berbondong-bondong membuat pengaduan melalui platform X, sehingga hastag Lapor Mas Wapres menjadi trending topic di platform tersebut. Di antara aduan yang masuk, banyak yang meminta Gibran melakukan penangkapan pemilik akun fufufafa yang dinilai telah menghina Presiden Prabowo dan SBY, mengandung unsur pornografi, dan hate speech.
Apa Kata para Pengamat?
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyatakan akan ada potensi tumpang tindih dengan kementerian lainnya ketika layanan Lapor Mas Wapres dijalankan. Agus menilai bahwa semua ini tidak bisa ditangani sendiri karena masing-masing ada ranah menteri, lembaga, dan undang-undangnya.
Layanan ini juga dinilai akan memperpanjang rangkaian laporan karena harus dikembalikan kepada kementerian terkait. Hal ini pernah terjadi di Deputi KSP (era Jokowi) yang terbukti tidak jelas laporan terkait berapa banyak kasus yang sudah diselesaikan atau yang tidak diselesaikan. Begitu juga tentang alasan kenapa kasus-kasus tersebut tidak mendapatkan titik penyelesaian.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dedy Hermawan selaku pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung (Unila). Dedy menilai, hal ini akan menjadi tumpang tindih terhadap tugas pemerintahan daerah. Dedy juga mengatakan, hal ini merupakan bukti buruknya kinerja pemerintah daerah serta banyaknya keluhan masyarakat yang tidak ditanggapi dan diselesaikan.
Layanan Harus Menunggu Aduan Masyarakat?
Masyarakat yang memberikan pengaduan pada layanan Lapor Mas Wapres sejatinya hanya sebagian kecil dari jumlah masyarakat yang mengalami permasalahan. Telah kita ketahui bersama, segala lini kehidupan saat ini sudah dipenuhi dengan permasalahan, baik itu sektor ekonomi, pendidikan, sosial (pergaulan), keamanan, kepemilikan (sengketa lahan), peradilan, dan sebagainya.
Kerusakan ini sudah sangat nyata di depan mata dengan angka permasalahan yang fantastis. Sektor ekonomi misalnya, per Agustus 2024 ada 25,22 juta penduduk Indonesia yang tergolong miskin dan 7,47 juta penduduk yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Sektor pendidikan pun tak kalah memprihatinkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 menunjukkan ada 31.246 siswa SD, 105.659 siswa SMP, dan 73.388 siswa SMA yang putus sekolah. Permasalahan dalam sektor pergaulan juga luar biasa banyaknya.
Baca juga: dengan-apakah-demokrasi-menjaga-eksistensi-dirinya/
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) mencatat sebanyak 59 persen remaja perempuan usia 15—19 tahun telah melakukan seks bebas, sedangkan pada remaja laki-laki mencapai 74 persen. Data di atas menunjukkan ada puluhan juta rakyat Indonesia yang mengalami permasalahan. Itu pun masih tiga sektor dengan tiga judul kasus. Satu sektor saja terbukti memiliki banyak permasalahan.
Misalnya, pada sektor pendidikan. Permasalahan yang terjadi bukan hanya terkait angka putus sekolah, tetapi juga kesejahteraan pendidik honorer, kriminalisasi pendidik, sarana prasarana yang tidak memadai, akses menuju sekolah yang sulit, dan sebagainya. Semua ini adalah permasalahan kompleks yang sudah terpampang nyata dan harus segera diselesaikan tanpa harus menunggu pengaduan.
Layanan Terbaik para Penguasa Muslim
Allah subḥanahu wa ta’ala bukan hanya menciptakan manusia, alam semesta, dan segala isinya, tetapi juga menyiapkan aturan yang terbaik dan sesuai dengan fitrahnya. Bukti sayangnya Allah kepada hambanya adalah memberikan perangkat aturan yang lengkap mulai dari mengurusi diri sendiri, masyarakat hingga negara. Aturan kenegaraan ini telah dicontohkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dalam bingkai Daulah Islamiah dilanjutkan dengan kekhilafahan khulafaurasyidin, Bani Umayyah, Bani Abbasiyah hingga Bani Utsmaniyah.
Aduan dari masyarakat terkait permasalahan mereka hadapi, senantiasa diterima dan diberikan layanan terbaik oleh khalifah selaku kepala negara. Bahkan, pintu pengaduan selalu dibuka, tidak terbatas pada hari dan jam tertentu. Kapan saja rakyat mengalami kesulitan, ketidakadilan, ingin memberikan gugatan dan masukan, khalifah akan segera menyambut dan memberikan penyelesaiannya dengan segera.
Dikisahkan dalam buku The Great of Two Umars, Amr bin Ash selaku gubernur kala itu ingin mendirikan sebuah masjid di tanah seorang Yahudi. Namun, Yahudi tersebut menolak untuk menjual tanah beserta gubuknya kepada negara meskipun dengan bayaran hingga lima kali lipat lebih banyak.
Sepeninggal Yahudi tersebut, Amr menetapkan kebijakan untuk tetap membongkar gubuk tersebut dan membangun masjid di atasnya. Yahudi tersebut pun mengadukan kejadian itu kepada Khalifah Umar bin Khattab. Umar yang mendengar aduan Yahudi tersebut langsung memberikan sebuah tulang dan meminta Yahudi tersebut memberikannya kepada Amr bin Ash.
Setelah Amr bin Ash menerima tulang tersebut, ia menyadari bahwa ini adalah peringatan dari Khalifah Umar bin Khattab. Beliau gemetaran dan langsung memberikan perintah untuk segera merobohkan masjid yang baru dibangun itu. Beliau lalu membangun kembali gubuk Yahudi tua yang sudah dirobohkan sebelumnya.
Dengan Islam, Semua Permasalahan Tuntas
Begitulah sistem Islam jika diterapkan. Para penguasa memberikan layanan terbaik bagi rakyat. Aduan-aduan dari rakyat, memang senantiasa didengarkan. Segala permasalahan diselesaikan secara adil sesuai hukum Islam. Satu hal yang menjadi perbedaan mendasar adalah jumlah permasalahan yang ada. Dalam sistem kapitalisme, permasalahan muncul di seluruh sektor kehidupan.
Sementara itu, dalam sistem Islam, permasalahan dan kasus kriminalitas sangat minim terjadi. Bahkan, dalam 1300 tahun Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah, tercatat hanya ada 200 kasus kriminalitas yang terjadi. Rakyat hidup dalam ketenangan dan kesejahteraan.
Ini merupakan keberkahan yang Allah janjikan sebagaimana Allah berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 96,
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka berusaha mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Adapun sebelum membuka layanan Lapor Mas Wapres, sudah selayaknya negara terlebih dahulu menerapkan aturan yang sahih dalam mengurusi rakyat. Aturan sahih itu tentu bukan berasal dari akal manusia seperti undang-undang saat ini. Sudah terbukti bahwa aturan buatan manusia sangat lemah karena dihasilkan oleh manusia yang memang sifatnya lemah.
Khatimah
Jikalau aturan buatan manusia ini masih diterapkan, segala permasalahan dalam bingkai kehidupan saat ini tentu tidak akan bisa diselesaikan. Layanan aduan seperti Lapor Mas Wapres tidak akan efektif selama segala sumber permasalahan aduan tersebut, yakni sistem kapitalisme masih diterapkan. Pada hakikatnya, untuk mengatur segala urusan manusia butuh aturan tepat yang muncul dari Sang Pencipta, yakni Allah subḥanahu wa ta’ala.
Wallahualam bissawab.[]
Hanya dengan asas akidah Islam dengan mekanisme yg disandarkan pada syariat kaffah, semua problem rakyat niscaya lebih memiliki jalur penyelesaian yang terbaik.
Banyaknya aduan dari masyarakat menunjukkan banyaknya kekurangan dari sistem yang diterapkan saat ini.
Barakallah untuk mbak Kintan. Semoga istikamah dalam menulis opini dakwah.
Kalau pemerintah mengurus rakyat dengan baik dan benar, layanan pengaduan seperti di atas sebenarnya tidak perlu dilakukan. Hanya saja, butuh perubahan sistem dengan sistem terbaik agar kepengurusannya pun dapat menjadi yang terbaik pula. Apa lagi kalau bukan dengan penerapan sistem Islam secara kaffah.
Sepakat mbak. Menyelesaikan permasalahan rakyat dan negara tidak semudah itu hanya dengan membuka layanan aduan ke wapres saja. Karena akan tumpang tindih dengan prosedural Kementrian dan pemerintahan daerah.
Sejatinya harus diawali dari akidah apa yang menjadi landasan seorang pemimpin dalam memimpin rakyatnya.
Jika landasannya bukan Keimanan Islam, dipastikan tidak akan ada rasa takut (dosa) walaupun mereka telah mendzalimi rakyat. Merasa tidak akan diminta pertanggungjawaban di akhirat.
Sehingga tujuan yang dicapai hanya penilaian manusia dan polularitas. Sedangkan problematika rakyat dan negara tidak kunjung selesai.
Layanan lapor mas tanpa dibarengi perubahan sistem tak akan ada perubahan berarti. Krn sumber masalah umat adalah penerapan sistem kapitalisme
Pas masuk laporan, itu jadi big data. Bagaimana menyelesaikannya? Harus ada pengklasifilasian untuk ditindaklanjuti kementerian masing-masing. Meskipun niatnya baik, tetapi persoalan sosial masyarakat sudah terang enderang di berbagai media atau langsung terindra.