Benarkah Incognito Jaga Privasi Pengguna?

Benarkah Incognito jaga privasi pengguna

Negara harus menciptakan iklim yang kondusif agar data pribadi tidak disalahgunakan oleh siapa pun. Hadirnya negara di dunia nyata sama dengan tugas negara di dunia digital.

Oleh. Siska Juliana
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Saat ini, berselancar di dunia maya merupakan rutinitas bagi setiap orang. Aktivitas ini dapat menghabiskan waktu selama berjam-jam dalam satu hari. Lantas, apakah aktivitas tersebut aman bagi privasi penggunanya?

Ternyata ketika kita berselancar di dunia maya, kadang kala membutuhkan privasi. Salah satu fitur yang sering digunakan adalah mode incognito yang disediakan oleh Google Chrome.

Mode ini memiliki ikon pria berkacamata yang tujuannya untuk menawarkan peningkatan privasi saat pengguna menjelajah internet. Saat pegguna membuka halaman incognito, Google akan memberi peringatan bahwa mode ini tidak akan menyimpan aktivitas berselancar pengguna, misalnya riwayat penelusuran dan cookies.

Cara Kerja Mode Incognito

Mode incognito digunakan seperti saat pertama kali membuka browser baru. Pengguna perlu login ke semua akun secara manual. Setelah incognito ditutup, seluruh aktivitas termasuk riwayat penelusuran dan cookies akan dihapus.

Akan tetapi, Google mengingatkan jika pengelola situs web yang dikunjungi dan penyedia layanan internet (ISP) masih dapat melihat aktivitas penelusuran itu. Mode ini berguna untuk memastikan topik penelusuran pengguna tidak memicu munculnya iklan terkait dan melindungi privasi pengguna ketika menggunakan komputer publik.

Melalui pernyataan dalam blog resminya, Google menyatakan bahwa incognito menjaga privasi penjelajahan dari orang lain yang menggunakan perangkat pengguna. Mode incognito mampu mencegah orang lain mengetahui informasi pribadi dan riwayat penelusuran yang tersimpan di perangkat bersama.

Hanya saja, perlu digarisbawahi bahwa mode incognito tidak mampu melindungi alamat IP dari pihak ketiga. Alamat IP dapat digunakan untuk melacak lokasi dan identitas pengguna sehingga aktivitasnya masih bisa terekspos.

Supaya privasi pengguna lebih terjaga, dapat menggunakan layanan Virtual Private Network (VPN). Cara kerja VPN dengan mengubah alamat IP pengguna sehingga mempersulit pihak ketiga untuk mengetahui lokasi dan aktivitas pengguna. Namun tetap saja, tidak semua VPN aman, apalagi yang gratis atau murah.

Selain itu, pengguna juga bisa menggunakan browser DuckDuckGo atau Tor untuk menjaga privasinya. Namun, yang perlu diingat adalah menjadi anonim di dunia maya merupakan suatu hal yang hampir mustahil.

Keamanan Data Pribadi

Era transformasi digital di satu sisi menjadi supporting system di berbagai bidang kehidupan, tetapi di sisi lain juga berpotensi terkena ancaman ataupun serangan siber tanpa pandang bulu. Serangan siber menjadi salah satu bisnis yang besar.

Kerugian global akibat kejahatan siber diprediksi mencapai USD10,5 triliun pada tahun 2025. Sungguh angka yang fantastis untuk kejahatan yang dilakukan secara jarak jauh. Indonesia berada di urutan ketiga setelah Singapura dan Thailand dengan kasus serangan siber terbanyak.

Pentingnya Data Pribadi

Negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam menanggulangi kejahatan siber. Kejadian yang sering terjadi adalah data pribadi milik orang lain diakses tanpa izin di luar peruntukannya. Hal itu merupakan perbuatan tidak sah dan melanggar hukum. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut dinamakan doxing.

Menurut David M. Douglas (2016) doxing adalah merilis kepada publik dengan sengaja melalui internet terkait informasi pribadi tentang seseorang kepada pihak ketiga dengan maksud untuk merugikan (mempermalukan, mengancam, mengintimidasi, dan menghukum) individu yang diidentifikasi sebagai pemilik subjek data pribadi.

Pesatnya Perkembangan Teknologi

Dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Indonesia telah menerbitkan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan manusia dapat terhubung tanpa dibatasi oleh sekat-sekat wilayah sehingga mendorong adanya globalisasi.

Oleh karena itu, mudah untuk mengumpulkan dan memindahkan data pribadi seseorang dari satu pihak ke pihak yang lain tanpa sepengetahuannya. Hal ini dapat melanggar hak konstitusionalnya. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kerugian materiel dan nonmateri.

Kebijakan Kapitalisme

Meskipun Indonesia telah memiliki UU PDP, nyatanya kejahatan siber masih terus bermunculan. Hal ini berkaitan erat dengan atmosfer sistem hidup kapitalisme. Sistem ini telah melahirkan praktik penjualan data dengan target individu atau kelompok. Tak mengherankan jika dalam kapitalisme banyak yang menjalankan bisnis penjualan data pribadi.

Sistem sekuler kapitalisme telah merusak cara pandang mengenai kehidupan. Dalam sistem ini, siapa pun bebas melakukan hal apa pun tanpa bisa dicegah, termasuk para penguasa. Fungsi penguasa sebagai pengurus urusan rakyat dihilangkan.

Negara hanya berfungsi sebagai regulator bahkan menjadi pendukung para pemilik modal. Sedangkan posisi penguasa dan rakyat bagaikan penjual dan pembeli. Dengan demikian, wajar jika kasus peretasan atau bocornya data berulang kali terjadi.

Syariat Islam Melindungi Keamanan Data

Bagi sebuah negara, permasalahan ketahanan dan keamanan data bukanlah hal yang sepele sebab keamanan data berkaitan dengan wibawa dan pertahanan negara. Negara harus menciptakan iklim yang kondusif agar data pribadi tidak disalahgunakan oleh siapa pun. Hadirnya negara di dunia nyata sama dengan tugas negara di dunia digital. Ini merupakan hakikat negara sebagai pengurus dan penjaga umat.

Negara wajib melakukan edukasi mengenai hak milik individu dan umum. Jika data pribadi merupakan wewenang individu, padahal data tersebut dilarang diakses secara umum. Kecuali negara diamanahi mengelola data tersebut untuk kemaslahatan umat. Untuk menjamin keamanan data, negara wajib berinovasi dengan mengerahkan para ahli.

Baca juga: Data Bocor Lagi Hanya Islam Jadi Solusi

Negara juga wajib menerapkan sanksi tegas yang memberi efek jera bagi yang melakukan peretasan maupun pencurian data. Jual beli data merupakan pelanggaran atas hak milik seseorang. Syariat Islam memosisikan perampasan hak milik individu sebagai tindakan kriminal. Negara dapat menjatuhkan sanksi penjara hingga hukuman mati sesuai ijtihad khalifah.

Allah Swt. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Khatimah

Berbagai peraturan dan sanksi telah dirumuskan untuk mengatasi kejahatan siber. Akan tetapi, kontrol utama yang mampu mencegah pencurian data adalah ketakwaan individu. Sayangnya dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, manusia tidak meyakini jika seluruh perbuatannya diawasi oleh Allah. Wajar jika kejahatan siber akan terus terjadi.

Oleh karena itu, penting untuk kita mewujudkan keamanan data dengan mengintegrasikan keimanan kepada Allah. Inilah yang tidak kita temukan dalam sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini sesungguhnya telah menampakkan bukti bahwa negara setengah hati dalam melindungi data digital masyarakat. Wallahualam bissawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Siska Juliana Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Tanggul Laut Raksasa, Efektifkah Atasi Banjir?
Next
Bantuan Kemanusiaan Tak Hentikan Genosida di Palestina
3 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

11 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Firda Umayah
Firda Umayah
10 hours ago

Barakallah untuk mbak Siska

Firda Umayah
Firda Umayah
10 hours ago

Hanya sistem pemerintahan Islam yang mampu menjamin rahasia data rakyatnya. Ini sungguh konsep yang luar biasa.

Firda Umayah
Firda Umayah
10 hours ago

Dunia digital saat ini memang memiliki dua sisi. Satu sisi, pengguna dimudahkan saat mencari data atau informasi. Namun, di sisi lain, data pengguna bisa saya bocor bahkan dijualbelikan.

Maya Dhita
Maya Dhita
1 day ago

Tidak ada yang menjamin keamanan data di dunia Maya selama masing-masing individunya tidak dalam ketakwaan kepada Allah Swt.

Mariyah Zawawi
Mariyah Zawawi
1 day ago

Dunia maya membuat rahasia siapa saja dapat terbuka

Maya Dhita
Maya Dhita
Reply to  Mariyah Zawawi
1 day ago

Betul banget Mbak.

Yuli Sambas
Yuli Sambas
1 day ago

Dalam dunia ciber pun Islam bisa tampil sedemikian mengurusnya dgn sempurna. Masya Allah

Maya Dhita
Maya Dhita
Reply to  Yuli Sambas
1 day ago

Islam terbaik, ya Mbak.

novianti
novianti
1 day ago

Mematai-matai saja tidak boleh dalam Islam, Kita intip rumah orang sudah termasuk hal yang diharamkan. Memata-matai hanya berkaitan dengan keamanan negara dari musuh-musuh Islam. Dengan kemajuan teknologi, privasi seseorang menjadi sangat rentan. Barokallohu, mba.

Maya Dhita
Maya Dhita
Reply to  novianti
1 day ago

Masyaallah, sebegitunya Islam dalam menjaga kehormatan seseorang.

Vega Fahra
Vega Fahra
1 day ago

MasyaAllah..memang lauar biasa Islam menjaga keamanan rakyatnya..

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram