Zakat pertanian dan buah-buahan merupakan salah satu mekanisme pendistribusian harta dalam sistem Islam. Melalui zakat, harta tidak hanya dinikmati oleh orang-orang kaya. Namun, pelaksanaan kewajiban ini hanya dapat dilakukan secara sempurna dalam sistem Islam kaffah.
Oleh. Mariyah Zawawi
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun yang ketiga. Selain zakat fitrah, ada zakat mal yang diwajibkan kepada orang-orang kaya yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak sesuai dengan standar hidup di daerahnya. Ada beberapa jenis zakat mal, di antaranya adalah zakat pertanian dan buah-buahan.
Pensyariatan Zakat Pertanian dan Buah-buahan
Zakat secara umum mulai disyariatkan pada saat Rasulullah saw. belum hijrah ke Madinah. Saat itu, Allah Swt. menurunkan QS. Al-Muzzammil [73]: 20 dan QS. Fushshilat [41]: 6–7. Kedua ayat tersebut menyebutkan adanya perintah zakat. Namun, saat itu belum ada ketentuan mengenai harta apa yang wajib dikeluarkan zakatnya dan siapa saja yang berhak menerimanya.
Ketentuan yang rinci mengenai zakat baru diturunkan pada tahun 2 H. Hal ini ditandai dengan turunnya QS. At-Taubah [9]: 11 dan 60. Sementara itu, zakat tanaman pertanian dan buah-buahan disyariatkan berdasarkan surah Al-Baqarah [2]: 267.
يٓأيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا انْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأرْضِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.”
Lantas, tanaman dan buah-buahan apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya? Rasulullah saw. menjelaskan hal ini melalui HR. Thabrani.
إنَّمَا سَنَّ رَسُوْلُ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلم الزَّكَاةَ فِي هٰذِهِ الْأرْبَعَةِ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيْبِ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah membuat daftar zakat dalam empat jenis ini, yaitu gandum, jawawut, kurma, dan kismis.”
Penjelasan mengenai tanaman serta buah-buahan yang harus dikeluarkan zakatnya ini diperkuat dengan HR. Hakim, Baihaqi, dan Thabrani.
لَا تَأْخُذَا الصَّدَقَةَ إلًَا مِنْ هٰذِهِ الْأرْبَعَةِ الشَّعِيْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيْبِ وَالتَّمْرِ
Artinya: “Janganlah engkau berdua mengambil zakat kecuali dari empat hal ini, jawawut, gandum, kismis, dan kurma.”
Perintah Rasulullah saw. ini disampaikan kepada Abu Musa dan Mu’adz ketika mengutus keduanya ke Yaman. Keduanya diperintahkan untuk mengajarkan kepada masyarakat tentang ajaran Islam. Hadis ini menyebutkan bahwa pengambilan zakat pertanian dan buah-buahan hanya dari empat jenis ini, yakni gandum, jawawut, kismis, serta kurma.
Meskipun dalam hadis tersebut Rasulullah saw. menyebutkan empat jenis buah dan biji-bijian yang diambil zakatnya, tetapi ada perbedaan pemahaman di kalangan ulama mengenai hal ini. Ada yang berpendapat bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah semua tanaman yang mempunyai nilai ekonomis, seperti umbi-umbian, biji-bijian, sayur-sayuran, serta buah-buahan. Ulama lain berpendapat bahwa yang wajib dizakati adalah hasil pertanian yang menjadi makanan pokok, seperti gandum, jagung, padi, dan lainnya. Ada pula yang berpendapat bahwa tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati adalah yang dapat bertahan lama, baik dijadikan makanan pokok ataupun tidak, seperti gandum, padi, anggur, atau kurma.
Berkenaan dengan hal ini, Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam kitabnya Al-Amwaal fii Daulah al-Khilaafah. Menurut beliau, zakat tanaman serta buah-buahan hanya dibatasi pada empat jenis tanaman serta buah yang disebutkan dalam hadis.
Pembatasan ini dapat dipahami dari teks hadis.
Pertama, hadis tentang zakat pertanian dan buah-buahan yang diriwayatkan oleh Thabrani diawali dengan lafaz illaa (إلاَّ). Lafaz illaa dalam kaidah bahasa Arab berfungsi untuk menafikan atau meniadakan dan membatasi apa yang disebutkan sebelumnya dengan apa yang disebutkan sesudahnya. Dalam hal ini, membatasi pengambilan zakat atas empat jenis yang disebutkan setelahnya, yaitu jawawut, gandum, kismis, dan kurma.
Kedua, lafaz jawawut, gandum, kurma, serta kismis yang disebutkan dalam hadis tersebut merupakan isim jamid, yaitu isim(kata benda) yang tidak dibentuk dari kata lain. Isim ini hanya memiliki satu makna sehingga tidak dapat dipahami yang lainnya. Berdasarkan hal ini, zakat pertanian dibatasi pada empat jenis tanaman dan buah-buahan yang disebutkan dalam hadis.
Oleh karena itu, zakat pertanian dan buah-buahan tidak dikeluarkan untuk kacang, padi, alpukat, apel, wortel, lobak, dan lain-lainnya. Hal itu karena tidak ada nas sahih yang dapat dijadikan sebagai landasan. Demikian pula, tidak ada ijmak serta kias. Lebih dari itu, kias tidak dapat diterapkan di sini karena zakat merupakan masalah ibadah, sedangkan dalam masalah ibadah tidak boleh ada kias.
Nisab Zakat Pertanian dan Buah-buahan
Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah lima wasak. Hal ini berdasarkan pada beberapa hadis Rasulullah saw. Salah satunya adalah HR. Muslim berikut ini,
لَا تُجِبُ الصَّدَقَةُ إلاَّ فِي خَمْسَةِ أوْسُقٍ
Artinya: “Tidak wajib zakat kecuali dalam lima wasak.”
Wasak adalah takaran yang dipakai pada saat perintah zakat diturunkan. Satu wasak setara dengan 60 sha’. Satu sha’ adalah empat mud. Adapun satu mud sama dengan 1⅓ rithl mengikuti takaran masyarakat Bagdad. Jika dikonversi dalam kilogram, beratnya berbeda-beda antara satu jenis biji-bijian atau buah-buahan dengan jenis biji-bijian dan buah-buahan lainnya. Misalnya, 5 wasak kurma tentu lebih berat dibandingkan dengan 5 wasak jawawut karena kurma lebih berat dibandingkan jawawut.
Tidak seperti zakat mal lainnya, dalam zakat pertanian dan buah-buahan tidak ada haul. Zakat ini dikeluarkan pada saat panen. Ketentuan ini sesuai dengan surah Al-An’am [6]: 141.
وَآتُوْا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Artinya: “Tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.”
Zakat buah-buahan dikeluarkan saat buahnya sudah matang atau layak dikonsumsi. Misalnya, kematangan buah kurma dapat dilihat dari warnanya yang berubah menjadi merah atau kuning. Sementara itu, zakat biji-bijian dikeluarkan jika biji-bijian itu sudah keras atau kuat sehingga tidak pecah saat ditekan.
Sebelum dikeluarkan zakatnya, amil zakat akan menghitung untuk mengetahui apakah hasil panen mencapai nisab atau tidak. Untuk menghitung nisab ini, tidak boleh mencampur satu jenis dengan jenis lainnya. Misalnya, kurma dicampur dengan anggur kering atau buah dicampur dengan biji-bijian.
Selain itu, amil zakat tidak akan menghitung seluruhnya. Ia akan meninggalkan sepertiga atau seperempat hasil panen bagi pemiliknya untuk dikonsumsi sendiri atau dibagikan. Jika setelah dikurangi hasilnya mencapai nisab, barulah dikeluarkan zakatnya.
Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 1/10 atau 10% hasil panen jika disiram dengan air hujan. Namun, jika penyiramannya membutuhkan biaya, zakat yang dikeluarkan adalah 1/5 atau 20% hasil panen. Sementara itu, jika pengairan menggunakan 50% air hujan dan 50% membutuhkan pembiayaan, nilai zakatnya ada 3/40 atau 7,5%. Jika pengairannya menggunakan dua metode, tetapi tidak diketahui mana yang lebih dominan, nilai zakat yang dikeluarkan adalah 10% karena asal diwajibkannya adalah 10%.
Biji-bijian atau buah-buahan yang dikeluarkan untuk zakat diambil dari yang kualitasnya sedang. Dengan demikian, zakat tidak diambil dari biji-bijian atau buah-buahan yang paling besar dan bagus. Demikian pula, zakat tidak diambil dari yang paling jelek, seperti buah yang terlalu tua, kering, apalagi busuk.
Pembayaran zakat pertanian tidak harus dalam bentuk biji-bijian atau buah-buahan. Namun, dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau barang lain yang nilainya sama dengan nilai zakat yang dikeluarkan. Hal ini sesuai dengan HR. Abu Ubaid yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk memungut zakat pertanian. Saat itu, Mu’adz meminta kepada muzaki (orang yang wajib membayar zakat) untuk memberikan baju sebagai pengganti jawawut dan gandum. Tidak adanya keharusan membayar zakat pertanian dengan biji-bijian atau buah-buahan adalah untuk memudahkan pelaksanaannya.
Khatimah
Demikianlah mekanisme zakat tanaman pertanian dan buah-buahan. Sebagaimana pelaksanaan zakat lainnya, zakat tanaman pertanian dan buah-buahan merupakan salah satu mekanisme pendistribusian harta dalam sistem Islam. Melalui zakat, harta tidak hanya dinikmati oleh orang-orang kaya, tetapi juga mereka yang miskin, fakir, dan sebagainya. Namun, pelaksanaan kewajiban ini hanya dapat dilakukan secara sempurna dalam sistem Islam kaffah karena negaralah yang akan melakukan pendataan, pemungutan, hingga pembagiannya.
Wallaahu a’lam bi ash-shawaab []
Syariat Islam membawa berkah luar biasa bila diterapkan secara kaffah. Melalui zakat ini, bukan hanya kewajiban tertunaikan, tetapi juga banyak yang mendapatkan manfaatnya.
Zakat adalah salah satu mekanisme Islam dalam sistem ekonomi yang terbukti memberi maslahat bagi umat, di samping tentu yang utama adalah datangnya keberkahan dan pahala dari Zat Pencipta