Upaya Cina untuk menjual produk-produk negaranya melalui aplikasi Temu merupakan penjajahan ekonomi negara lain. Harga produk-produknya yang murah akan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Namun, hal ini akan merusak pasar UMKM.
Oleh. Mariyah Zawawi
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Beberapa pejabat Indonesia menyatakan penolakannya terhadap aplikasi belanja Temu. Aplikasi dari Cina ini dikhawatirkan akan mengancam keberadaan UMKM jika diizinkan beroperasi di Indonesia. Pasalnya, harga barang-barang yang dijual di aplikasi ini sangat murah.
Beberapa pejabat tersebut di antaranya adalah Menkominfo Arie Budi. Ia dengan tegas menolak aplikasi Temu karena keberadaannya dapat merusak ekosistem UMKM. Sementara itu, Menteri UKM Teten Masduki menyatakan bahwa aplikasi ini bisa lebih berbahaya dampaknya dibandingkan TikTok Shop. (cnnindonesia.com, 03-10-2024)
Apa sebenarnya aplikasi Temu ini? Mengapa aplikasi ini dianggap berbahaya bagi UMKM? Bagaimana pula pandangan Islam tentang hal ini?
Mengenal Aplikasi Temu
Temu adalah aplikasi milik PDD Holdings yang berasal dari Cina. Aplikasi ini melayani perdagangan lintas negara (cross-border trade). Platform perdagangan ini dibangun oleh Colin Huang dan mulai diluncurkan pada Juli 2022. Sebelum membangun Temu, Huang telah sukses membangun Pinduoduo menjadi salah satu platform e-commerce terbesar di Cina.
Melalui Temu, pengguna aplikasi dapat membeli barang langsung dari pabriknya di Cina. Ada 80 pabrik yang bergabung di aplikasi ini. Sistem perdagangan seperti ini disebut sistem perdagangan factory to consumer (F2C). Oleh karena itu, dalam aplikasi ini tidak ada reseller atau dropshipper seperti yang biasa terdapat pada aplikasi perdagangan daring lainnya.
Meskipun usianya baru dua tahun, aplikasi ini telah berkembang pesat. Hingga September 2023, Temu telah digunakan secara aktif oleh 80 juta orang di Amerika Serikat. Jumlah ini meningkat menjadi 100 juta pada Februari 2024.
Temu menawarkan berbagai macam barang, mulai dari pakaian, peralatan rumah tangga, produk kecantikan, dan sebagainya. Itulah sebabnya, banyak yang menggunakan aplikasi ini. Hal yang paling membuat para penggunanya bertambah banyak adalah murahnya harga barang-barang yang ditawarkan di Temu. Murahnya harga barang-barang ini karena diberikannya subsidi hingga 100% pada barang-barang tersebut. (kompas.com, 03-10-2024)
Mengapa Aplikasi Temu Dilarang di Indonesia?
Jika di Amerika Serikat Temu telah memiliki jutaan pengguna aktif, bagaimana dengan di Indonesia? Aplikasi ini telah mengajukan izin operasionalnya di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Pengajuan izin itu ditolak karena merek dagang tersebut sudah ada yang menggunakannya di Indonesia.
Meskipun demikian, Temu masih berupaya masuk ke Indonesia. Pihak perusahaan tersebut telah mengajukan banding ke Kemenkumham. Namun, model bisnis yang digunakan oleh aplikasi ini tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan ini, salah satu syarat agar dapat beroperasi di Indonesia, perusahaan e-commerce harus memiliki kantor perwakilan di sini. Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa harga barang yang dapat dibeli secara lintas negara adalah 100 USD. Melalui cara ini diharapkan Indonesia tidak akan diserbu oleh produk-produk murah dari luar negeri yang mengakibatkan tumbangnya UMKM. Tumbangnya UMKM dikhawatirkan akan menaikkan angka pengangguran.
Pasar Bebas dan Penjajahan Ekonomi
Masuknya platform e-commerce dari luar negeri merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh Indonesia. Sebagai anggota ASEAN, Indonesia telah terikat perjanjian pasar bebas dengan Cina. Perjanjian itu adalah ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang ditandatangani di Kamboja pada 4 November 2002.
Perjanjian ini mengharuskan negara yang menandatanganinya memberikan perlakuan khusus terhadap negara-negara yang menjadi bagian dari kawasan perdagangan bebas tersebut. Perlakuan khusus itu diberikan dalam tiga sektor, yaitu barang, jasa, serta investasi. Oleh karena itu, Indonesia pun memberikan perlakuan khusus terhadap Cina, yaitu memberikan kemudahan bagi masuknya produk-produk dari negara tersebut.
Perjanjian ini ternyata berdampak buruk bagi Indonesia. Pada 2010, ekspor Indonesia ke Cina mencapai 15,6 miliar USD, sedangkan impor Indonesia dari Cina mencapai 20,6 miliar USD. Cina mengalami surplus sebesar 5 miliar USD. Sebaliknya, Indonesia mengalami defisit sebesar 2,9 miliar USD. (kemenkeu.go.id)
Sebelum muncul pasar bebas, tiap negara akan berupaya melindungi produk domestiknya. Negara tersebut akan melakukan proteksi terhadap masuknya barang atau jasa dari negara lain dengan mengenakan tarif serta kuota. Hal ini juga dilakukan oleh negara-negara. Akibatnya, negara-negara maju mengalami kesulitan dalam memasarkan barang-barang yang diproduksi secara massal setelah era industrialisasi.
Negara-negara maju itu kemudian berupaya menghilangkan hambatan-hambatan yang menghalangi masuknya produk-produk mereka ke negara-negara berkembang. Hal ini dilakukan membentuk kawasan pasar bebas dunia melalui WTO dan GATT. Dapat dikatakan bahwa pasar bebas ini merupakan salah satu bentuk penjajahan ekonomi negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang atau negara dunia ketiga.
Barang yang dipasarkan di negara lain sering kali merupakan produk yang tidak laku dijual (deadstock) di negara asal. Inilah yang dilakukan Cina melalui aplikasi Temu. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Smesco Indonesia Wientor Rah Mada. Cina yang tengah mengalami surplus barang berusaha “membuang” produk tersebut agar tidak menumpuk. Itulah sebabnya, produk tersebut dijual dengan harga sangat murah, bahkan gratis.
Wientor menyampaikan asumsinya berdasarkan fakta yang terjadi di AS dan Eropa. Ternyata, Cina menggunakan aplikasi Temu untuk menjual barang-barang yang tidak laku di negaranya ke dua wilayah tersebut. Ia khawatir, hal yang sama juga akan dilakukan jika aplikasi ini diizinkan beroperasi di Indonesia. (cnbcindonesia.com, 07-09-2024)
Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan pasar bebas telah mengancam ekonomi negara-negara yang dijajah secara ekonomi. Masuknya produk murah tetapi berkualitas, akan mengancam produk lokal yang harganya lebih mahal. Jika hal ini dibiarkan, produk lokal akan kehilangan pembeli sehingga produsen merugi. Lambat laun, para produsen akan gulung tikar sehingga mereka kehilangan mata pencaharian.
Perdagangan dalam Islam
Berdagang merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan kekayaan. Allah Swt. telah menghalalkan perdagangan sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 275.
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Abdurrahman al-Maliki dalam kitab As-Siyaasah al-Iqtishaadu al-Mutsla menjelaskan bahwa perdagangan merupakan aktivitas jual beli sehingga harus diterapkan hukum jual beli. Hukum jual beli adalah hukum yang berkaitan dengan pemilik harta, bukan dengan hartanya. Maknanya, jual beli berhubungan dengan keberadaan harta sebagai milik individu tertentu sehingga hukumnya mengikuti pemiliknya.
Hukum perdagangan ini mencakup perdagangan dalam maupun luar negeri. Dengan demikian, perdagangan luar negeri juga dilakukan dengan memperhatikan para pedagang, bukan jenis hartanya. Hal itu karena hukum perdagangan luar negeri adalah hukum untuk penjual dan pembeli.
Dalam hal ini, para pedagang dibedakan menjadi tiga, yaitu warga negara Daulah Islam, orang-orang kafir muahid, dan orang-orang kafir harbi. Setiap warga negara Daulah Islam, baik muslim maupun nonmuslim boleh melakukan aktivitas perdagangan, baik ekspor maupun impor. Namun, barang yang diperjualbelikan bukan barang yang diharamkan dan dapat membahayakan keamanan negara.
Adapun pedagang dari negara kafir muahid akan diperlakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan mereka. Sementara itu, perdagangan dengan orang-orang dari negara kafir harbi tidak boleh dilakukan, kecuali dengan mereka yang telah mendapat izin dari negara. Namun, perdagangan luar negeri ini tidak boleh dilakukan dengan mereka yang sedang berperang dengan kaum muslim, seperti Zionis Israel.
Dalam perdagangan luar negeri tidak dikenakan cukai atas komoditas yang diperdagangkan oleh warga negara Daulah Islam. Cukai ini dapat dikenakan kepada komoditas yang dimiliki oleh pedagang dari negara kafir sesuai dengan perlakuan negara tersebut kepada pedagang dari Daulah Islam.
Namun, menarik cukai ini hukumnya mubah. Negara boleh menarik atau membebaskan cukai atas komoditas tertentu. Keputusan untuk menarik atau tidak menarik cukai ini diambil berdasarkan kemaslahatan bagi kaum muslim.
Tidak adanya cukai ini bukan berarti Islam membolehkan pasar bebas, seperti konsep yang digunakan oleh orang-orang kapitalis. Perdagangan luar negeri dalam sistem Islam tetap disertai syarat-syarat seperti yang disebutkan di atas. Selain itu, barang-barang yang diharamkan oleh syarak tidak boleh diperjualbelikan. Oleh karena itu, barang-barang tersebut tidak disebut sebagai komoditas ekonomi, meskipun dapat mendatangkan uang.
Sementara itu, pasar bebas dalam sistem kapitalisme tidak disertai syarat apa pun. Tidak boleh ada hambatan apa pun yang dibuat oleh suatu negara untuk menghalangi masuknya barang dari luar negeri jika negara tersebut telah menandatangani perjanjian. Jika negara tersebut melakukan upaya yang dapat menghalangi masuknya barang, ia dapat diajukan ke WTO. Biasanya, WTO akan memberikan keputusan yang menguntungkan negara maju.
Selain itu, dalam sistem kapitalisme, semua barang yang dapat menghasilkan uang dianggap sebagai komoditas ekonomi. Hal itu karena mereka tidak mengenal standar halal dan haram. Oleh karena itu, barang-barang haram seperti khamar pun boleh diperdagangkan.
Jelaslah, bahwa pasar bebas tidak sesuai dengan Islam. Tidak mudah bagi kaum muslim untuk melepaskan diri dari ikatan perjanjian yang telah mereka buat. Namun, hal ini tetap dapat mereka lakukan jika mereka memiliki keberanian untuk menjadi negara yang mandiri dengan menerapkan sistem ekonomi Islam.
Khatimah
Upaya Cina untuk menjual produk-produk negaranya melalui aplikasi Temu merupakan upaya penjajahan ekonomi negara lain. Harga produk-produknya yang murah akan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen. Namun, hal ini akan merusak pasar UMKM. Akibatnya, bukan kesejahteraan yang didapatkan rakyat, tetapi kerugian yang besar.
Wallaahu a’lam bi ash-shawaab []
Pemerintah harus melindungi pelaku usaha dalam negeri.
Baru tahu ada aplikasi temu... Semakin banyak persaingan berdagang
Betul Mbak, semua gara-gara perdagangan bebas
MaasyaAllah...
Naskahnya keren Mbak...
Mencerahkan, dan budaya membandingkan perdagangan sistem kapitalis dan islamy
Barakallahu fiik
Aamiin. Wabaarakallaah fiik, mbak
Industri kecil makin babak belur dgn hadirnya perusahan2 e-comerrce. Sedihnya,.pemerintah memang seperti tak berniat melindungi industri kecil
Upayanya belum menyentuh akar masalah, Mbak
MasyaAllah, terimakasih untuk penulis. Baru tahu ada aplikasi Temu melalui artikel ini.
Sama-sama, Mbak. Semoga bermanfaat, nggih.
Benar, Kalaulah apl Temu diperbolehkan masuk ke Indonesia, maka mereka yg punya toko e-commerce saling bersaing dengan konsumen Indonesia, yg dirugikan adalah produsen lokal dan menguntungkan pedagang besar. Pedagang kecil bernasib buruk di masa kapitalisme.
Namanya juga kapitalisme, yang diuntungkan pasti para kapitalis
Makin babak belur industri kecil. Dari luar disupport negara, yang di sini berjuang sendiri, malah dipalak negara.
Iya, produk yang dari luar disubsidi oleh pemerintahnya. Itu sebabnya harganya bisa murah.
Monopoli perdagangan niscaya terjadi dlm sistem perdagangan bebas di sitem kapitalisme sekuler
Karena kapitalisme mengakui kebebasan kepemilikan sehingga yang kuat akan menang.
Semakin membuat masyarakat hedonis ini. Setelah Shopee, lazada, dan teman2nya, sekarang lahiran lagi si Temu. Ck ck..
Iya, kalau nggak bisa ngerem, bisa-bisa belanja yang tidak penting. Bukannya ngirit, malah boros.
Alhamdulillah, pemaparannya sangat mencerahkan sekali ... Barakallah
Aamiin. Wabaarakallaah fiik mbak
Wah, mengerikan bahayanya kalau aplikasi Temu masuk ke Indonesia. Tanpa aplikasi ini saja, pasar di Indonesia sudah dimonopoli oleh asing. Duh, bisa tambah terjajah.
Betul Mbak. Sekarang saja Indonesia sudah banjir produk impor yang harganya murah.