Hukuman mati yang diterapkan dalam Islam berdasarkan kehati-hatian, mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Oleh. Tutik Haryanti
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Bila mendengar kata "eksekusi mati", tentu yang terlintas dalam benak kita adalah hal yang sadis dan menyeramkan. Sebuah keputusan hukuman yang tidak ada kata ampun lagi bagi orang yang telah melakukan kesalahan.
Itulah sepertinya nasib yang menimpa pada 30 menteri di Korea Utara (Korut) yang tidak mendapat ampunan lagi dari Presiden Kim Jong Un sehingga mereka harus menjalani eksekusi mati. Alasan hukuman tersebut adalah 30 menteri ini tidak mampu memitigasi banjir bandang dan tanah longsor di daerah Provinsi Utara Jagang dan Phyongan Utara. Bencana alam tersebut telah menelan 4.000 korban tewas dan sebagian warga lainnya harus mengungsi. (Tempo.co, 08-09-2024)
Mengapa Kim Jon Un sampai tega melakukan eksekusi mati terhadap para pejabatnya? Lantas, bagaimana Islam memandang tentang hukuman mati?
Penyebab Eksekusi Mati
Eksekusi mati adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah melakukan kesalahan besar atau kejahatan serius, seperti pembunuhan, makar, terorisme, penyelundupan dll. Meski hukuman mati ini terkesan mengerikan, beberapa negara selain Korea Utara (Korut) banyak yang menjalankannya. Di antaranya Indonesia, Amerika, Arab Saudi, Irak, Mesir, dsb.
Eksekusi mati yang dilakukan Kim Jong Un atas 30 menteri disebabkan mereka diketahui melakukan tindak korupsi dan melalaikan tugas. Akibat kelalaian tersebut, menurut laporan berita Korea Utara, lebih dari 4.100 rumah, 7.410 hektare lahan pertanian, banyak jalan, bangunan, dan jalur kereta api telah terdampak banjir bandang dan tanah longsor.
Presiden Universitas Studi Korea Utara di Seoul, Yang Moon Ji mengungkapkan, perekonomian yang sedang tidak stabil, sanksi internasional, adanya dampak banjir dan tanah longsor, menjadi penyebab meningkatnya eksekusi mati para pejabat di Korut.
Sejarah Eksekusi Mati di Korea Utara
Pemimpin Korut terkenal dengan tangan besinya. Eksekusi mati di Korut sudah menjadi hal yang biasa. Kepemimpinan berdasarkan komunisme yang tersentralisasi dijalankan secara turun temurun di Korut. Kim Jong Un terkenal sebagai pemimpin diktator yang tidak segan-segan menghukum mati siapa pun yang melakukan kesalahan. Meskipun hanya sebuah kesalahan kecil atau bahkan berani menyimpang dan memberontak terhadap keputusan pemimpin negara.
Seperti yang terjadi pada 25 September 2023, seorang pria berusia 40 tahun dieksekusi mati karena mencuri obat. Sebelumnya juga pada bulan Maret 2023, enam remaja harus menerima eksekusi mati lantaran menonton film Korea Selatan dan mengonsumsi narkoba. Pada bulan yang sama, seorang wanita hamil juga harus menjalani eksekusi mati hanya karena perbedaan pendapat politik.
Tidak pandang bulu, demikian eksekusi mati yang dilakukan oleh Kim Jong Un terhadap pamannya sendiri Jang Sun Taek. Juga terhadap pembantu terdekatnya Lee Yong Ha dan Jan Soo Keel di pertengahan November 2013 dan masih banyak eksekusi mati lainnya.
Hukum Barbar
Kim Jong Um memiliki berbagai metode dalam mengeksekusi mati yang dilakukannya di depan publik. Yakni di antaranya dengan menggunakan tembakan senjata mesin, diracuni, dibakar hidup-hidup, ditembak mortir, dan lainnya. Eksekusi tersebut tidak manusiawi dan tampak keji. Eksekusi juga terkesan barbar sehingga menimbulkan banyak kecaman.
Laporan Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyebutkan bahwasanya Korut telah melanggar hak asasi manusia, termasuk dalam merampas kebebasan berpikir, berekspresi, beragama, juga kebebasan dari diskriminasi. Korut telah melakukan kekejaman luar biasa. Itu sebabnya, Korea Utara mendapatkan sanksi Internasional.
Hukuman Mati dalam Pandangan Islam
Sejatinya, hukuman mati juga diberlakukan dalam sistem Islam, yakni berkaitan dengan pidana Islam atau jinayah, yaitu hukum hudud, kisas, dan takzir. Seperti pembunuhan sengaja, perampokan, perzinaan (muhshan), dan murtad. Namun, hukuman ini harus berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Rasulullah saw. Hal ini telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang artinya,
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan."
Hukuman mati yang diterapkan dalam Islam berdasarkan kehati-hatian, mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Misalnya, hukuman mati tidak boleh dijatuhkan bila keluarga korban pembunuhan memaafkan. Namun, dalam kasus pembunuhan, keluarga korban berhak menuntut kisas bagi pembunuh. Hukuman mati juga tidak boleh dijatuhkan bagi anak-anak yang belum balig.
Hukuman mati ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. pada perempuan dari kabilah Ghamidiyah yang mengaku telah berzina dengan seorang laki-laki bernama Ma'iz bin Malik. Perempuan tersebut disuruhnya pulang karena diketahui ia sedang hamil. Setelah melahirkan, ia menghadap kembali kepada Rasulullah saw., tetapi Rasulullah kembali menyuruhnya pulang agar ia menyusui anaknya terlebih dahulu sampai anak tersebut berumur dua tahun. Kemudian setelah tiba masa anaknya tersebut disapih, ia kembali menghadap kepada Rasulullah saw. dan barulah kemudian ia dibawa ke tempat eksekusi rajam. (HR Imam Muslim nomor 4528).
Dari kejadian di atas dapat disimpulkan bahwa hukuman dalam Islam memiliki pesan moral. Pertama, adanya ketegasan seorang pemimpin yang ditunjukkan Rasulullah saw. sebagai kepala negara yang penyayang dan adil dalam menjalankan hukum. Kedua, sebesar apa pun dosa yang diperbuat manusia, akan diampuni jika mau bertobat sungguh-sungguh. Seperti Maiz dan wanita Ghamidiyah yang dihukum rajam. Mereka mendapat kedudukan mulia di sisi Allah. Ketiga, keberanian dan kejujuran yang ditampakkan kedua orang tersebut yang mengakui kesalahannya, meskipun mereka harus kehilangan nyawa, daripada nanti harus menanggung pedihnya siksa di akhirat.
Demikian rinci dan hati-hatinya Islam dalam menjalankan hukuman mati. Jadi, menghukum mati seseorang tidak boleh asal-asalan dan sembarangan. Apalagi sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Hukuman mati perlu proses pembuktian melalui pengadilan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan pemimpin Islam, yaitu khalifah.
Khatimah
Eksekusi mati yang tidak berlandaskan sistem Islam akan melahirkan kekejaman dan kezaliman. Namun sebaliknya, eksekusi mati yang bersandarkan pada hukum Islamn akan menjadi jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah) agar tidak terulang lagi. Demikianlah, hukum Islam tentu akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat di dunia maupun akhirat. Wallahualam bissawab. []
Islam solusi mengatasi kekejaman dan ketidakmanusiawian yang tengah terjadi di dunia.