Pemberian tambang kepada ormas akan melenceng dari fungsi dan tujuan awal adanya ormas. Jika ormas menerima izin pengelolaan tambang, maka akan mendegradasi fungsi ormas
Oleh. Isty Dai’yah
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-“Dipisahkan kunut, disatukan oleh tambang”. Sebuah istilah yang beberapa hari ini menjadi viral di media sosial. Hal ini disebabkan karena pada akhirnya ormas Muhammadiyah menerima tawaran mengelola tambang dari negara, inilah yang akhirnya menyatukan mereka. Mereka akhirnya satu suara untuk menerima tawaran mengelola tambang.
Ormas Muhammadiyah yang pada awalnya diharapkan akan menolak tawaran pengelolaan tambang, pada akhirnya menerima tawaran tersebut. Sebelumnya telah diketahui PBNU telah lebih dahulu menerima izin pengelolaan tambang dari negara. Hal ini jelas menimbulkan kekecewaan dari para aktivis yang berharap banyak terhadap keputusan ormas Muhammadiyah. (CNNIndonesia.com, 27-7).
Beberapa pengamat dan aktivis telah mengingatkan agar ormas Muhammadiyah menolak tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah. Di antara penolakan yang terjadi dilakukan oleh Forum Cik Di Tiro, yang menjelaskan bahaya dan kerugian apabila ormas diberi kekuasaan untuk mengelola tambang. Karena urusan tambang bisa merusak tata kelola ormas itu sendiri, yang pada dasarnya tugas ormas adalah mengontrol negara agar pemerintah berpihak pada kepentingan warga negara. (CNNIndonesia, 27-7).
Sementara itu alasan ormas Muhammadiyah menerima pengelolaan tambang karena menurut organisasi tersebut, Indonesia masih belum bisa melakukan transisi energi, dan akan melakukan penambangan yang memperhatikan dampak lingkungan. Muhammadiyah akan mengusung program tambang hijau. (CNNIndonesia)
Alasan Pemerintah
Dengan alasan pemerataan ekonomi umat, agar tambang tidak hanya dikuasai oleh hanya perusahaan besar, maka dibuatlah regulasi agar ormas bisa diberi kewenangan pengelolaan tambang.
Presiden Jokowi telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. PP ini salah satunya adalah memberikan ruang bagi ormas keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia. Hal ini ditetapkan pada 30 Mei 2024. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (CNBC Indonesia 29-7).
Selain itu berdasarkan PP Muhammadiyah, tujuan diterimanya tawaran pengelolaan tambang adalah memperkuat kegiatan dakwah di berbagai sektor, meminimalkan kerusakan alam, hingga mendukung keberlanjutan penggunaan energi baru terbarukan (ETB).
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh ormas tersebut, melalui Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti yang menyatakan bahwa diterimanya penawaran tambang tersebut telah dikaji, dan atas masukan dari para ahli pertambangan, ahli hukum majelis lembaga di lingkungannya.
Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menyebutkan ada sembilan pernyataan yang menjadi alasan Muhammadiyah untuk menerima pengelolaan tambang dari pemerintah Jokowi. (CNBCIndonesia 29-7)
Bertentangan dengan Konstitusi
Kebijakan menyerahkan pengelolaan tambang yang merupakan kepemilikan umum, sebenarnya bertentangan dengan konstitusi yang ada, dan konteks ajaran Islam.
Sebagaimana diketahui bahwa yang terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 33, yang telah mengamanahkan pengelolaan tambang yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk barang tambang, harus dikelola oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sementara itu dari sisi norma agama, di mana negeri ini mayoritas beragama muslim, penyerahan tambang kepada ormas juga menabrak norma agama yakni agama Islam. Karena dalam Islam barang tambang merupakan kekayaan milik bersama atau kepemilikan umum yang harus dikelola negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Jika pengelolaan tambang diserahkan kepada ormas, maka bukan menyejahterakan seluruh rakyat, tetapi menyejahterakan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan. Sementara banyak rakyat justru tidak akan mendapatkan perhatian.
Mendegradasi Fungsi Ormas
Pemberian tambang kepada ormas akan melenceng dari fungsi dan tujuan awal adanya ormas. Jika ormas menerima izin pengelolaan tambang, maka akan mendegradasi fungsi ormas. Ormas yang seharusnya melakukan check and balance yaitu mengontrol, mengkritik, menasihati, dan meluruskan kebijakan-kebijakan penguasa yang bertentangan dengan norma maupun kepentingan seluruh rakyat, akan disibukkan dengan urusan tambang yang kompleks.
Pemberian izin ini juga bentuk pembungkaman atau suap pemerintah kepada ormas tertentu. Terlebih ketika ormas terlalu kritis terhadap kebijakan pemerintah, bisa berakibat pada ancaman pencabutan izin pengelolaan tambang. Kebijakan ini sangat menguntungkan pihak penguasa dan menguntungkan sebagian pengurus ormas saja. Namun, justru merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena ormas tidak bisa lagi melakukan fungsi sosialnya. Selain itu pemberian izin ini juga rawan atau bisa memicu konflik horizontal antarsesama ormas.
Akibatnya, perjuangan ormas bisa melenceng dari tugasnya. Ormas seharusnya berjuang untuk rakyat, dan melindungi rakyat, mengingatkan kebijakan yang salah dalam negara, akhirnya ia tidak bisa fokus dengan tugas utamanya.
Maka akan sulit bagi ormas yang telah mendapatkan hadiah dari penguasa berupa tambang, untuk melakukan koreksi dan nasihat ketika penguasa berbuat salah.
Ormas dalam Islam
Dalam Islam keberadaan ormas atau jemaah dakwah, sangat penting di dalam masyarakat atau negara. Berfungsi sebagai kontrol terhadap pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam dan muhasabah terhadap penguasa.
Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 104 yang artinya:
“Dan hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang mendakwahkan Islam dan memerintahkan kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.”
Di antara tugas-tugas ormas atau jemaah dakwah dalam Islam adalah memberi edukasi dan mendidik rakyat dengan syariat Islam. Tujuannya agar umat paham terhadap setiap hukum-hukum Allah Swt. dalam mengatur manusia. Di dalamnya mencakup urusan pribadi, urusan masyarakat, dan urusan negara. Ormas dalam hal ini jemaah dakwah akan memberikan pendidikan kepada umat secara terus-menerus, serta mengader umat secara berkesinambungan, sehingga taraf berpikir umat akan meningkat dan paham akan akidah dan hukum Islam secara terperinci.
Selain itu ormas atau jemaah dakwah akan membersamai umat untuk menuntut hak-hak mereka yang dilalaikan oleh penguasa. Mengajak umat untuk terlibat dan mendukung agenda jemaah dakwah. Sehingga aktivitas ini menuntut ormas atau jemaah dakwah harus selalu dekat bersama umat demi tegaknya syariat Islam. Kedekatan dengan umat dilakukan bukan hanya pada saat hanya ada kepentingan saja. Umat akan dididik untuk mengetahui dan mengidentifikasi tindakan zalim penguasa kepada umat, sehingga ketika terjadi kezaliman umat akan tergerak hati nuraninya untuk melawan kezaliman tersebut.
Maka ormas atau jemaah dakwah di tengah umat keberadaannya sangatlah penting karena ia sebagai pembela kepentingan umat, dan menyelamatkan umat dari kehancuran yang dilakukan penguasa. Apabila pilar keberadaan ormas tidak ada maka masyarakat akan kehilangan kekuatan penting untuk menjaga hak-hak mereka.
Paradigma Kapitalis terhadap Tambang
Dalam sistem kapitalisme, dasar yang digunakan adalah keuntungan materi dan kemanfaatan semata. Maka pemberian tambang kepada ormas merupakan sebuah indikasi bahwa negara bukan sebagai pelayan rakyatnya. Negara hanya berperan sebagai fasilitator, yakni sebagai pembuat aturan agar pengelolaan SDA bisa dilakukan. Negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya untuk mengurusi kebutuhan dan kepentingan rakyatnya.
Sistem kapitalisme menjadikan negara tidak akan menyandarkan kebijakan pada aturan agama, karena negara memakai materi sebagai pendorong melakukan kebijakan, akibatnya semua kebijakan mengarah pada kesejahteraan materi saja, meskipun hal ini tidak akan terjadi.
Dalam sistem yang serba bebas ini, negara tidak memiliki perspektif pengelolaan harta yang sesuai syariat. Maka terjadilah kerancuan terhadap harta kepemilikan umum, yang mana harta kepemilikan umum seharusnya menjadi milik umat secara umum dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum, tetapi saat ini harta tersebut bisa jatuh ke tangan individu, pihak swasta, ormas, dan bahkan pihak asing.
Barang siapa yang punya modal dan dekat dengan penguasa, maka ia mempunyai peluang besar untuk menguasai sumber daya alam, yang sejatinya masuk dalam harta kepemilikan umum. Padahal seharusnya negara yang mengelolanya, dan manfaatnya dikembalikan untuk kepentingan seluruh rakyat secara umum. Namun, karena fungsi negara dalam sistem ini hanya sebagai regulator, maka negara hanya sebagai pembagi dan pengobral SDA.
Aturan Islam dalam Mengelola Tambang
Berbeda dengan Islam, aturan dalam mengelola kepemilikan sudah sangatlah jelas. Dalam Islam kepemilikan dibagi menjadi tiga yaitu, kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Hal ini sangat rinci diatur sesuai dengan syariat yang telah diturunkan oleh Allah Swt.
Dalam Islam, tambang adalah termasuk SDA yang masuk dalam kepemilikan umum. Hal ini berdasarkan hadis dari Rasulullah Saw.:
الناس شركاء فى ثلاث الماء والكلاء والنار
”Manusia bersekutu dalam tiga perkara : air, padang gembala dan api.” ( HR. Abu Daud )
Berdasarkan hadis ini, ketiga jenis sumber daya alam ini adalah milik umum. Hanya saja statusnya sebagai milik umum adalah berdasarkan sifatnya, yakni sebagai barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara umum.
Maka berdasarkan kaidah ini, semua barang yang terkategori dibutuhkan oleh publik adalah milik umum. Bukan hanya air, padang rumput dan api (di dalamnya termasuk bahan tambang dan energi) juga termasuk milik umum.
Maka penguasa dalam sistem pemerintahan Islam harus memberikan akses atas kepemilikan umum ini kepada semua rakyatnya, baik miskin atau kaya. Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara untuk kepentingan publik. Negara yang akan memberikan manfaatnya kepada rakyat secara gratis atau menetapkan harga murah. Karena hasil dari SDA kepemilikan umum hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Dalam hal ini negara hanya mewakili umat untuk mengelola barang tambang tersebut.
Penutup
Maka agar fungsi ormas atau jemaah dakwah bisa berjalan sebagai mana mestinya, dan negara juga bisa berfungsi sebagai pengatur segala urusan umat, maka negara harus diatur oleh syariat Islam. Bukan diatur oleh aturan yang berasal dari ideologi kapitalisme sebagaimana saat ini, yang memberikan keleluasaan sedemikian rupa kepada pihak swasta atau asing bahkan ormas dalam menguasai sebagian besar harta kekayaan milik umum, termasuk di dalamnya adalah aneka tambang yang sangat berlimpah di negeri ini.
https://narasipost.com/opini/01/2021/pembubaran-ormas-pembungkaman-hak-berserikat/
Oleh karena itu penerapan syariat Islam dalam pengaturan negara di segala lini kehidupan khususnya di bidang ekonomi, khususnya lagi dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum, harus segera diwujudkan. Sebab sangat jelas Allah Swt. telah memerintahkan semua muslim tanpa terkecuali untuk mengamalkan syariat Islam secara menyeluruh/kaffah. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Baqarah ayat 208 yang artinya:
”Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian.”
Wallahu’alam bi shawab. []
Alhamdulillah, barakallah
Jazakillah NP.
Suara hati rakyat, telah di publish di sini.