Nasib Guru Makin Ambigu

Nasib Guru

Nasib guru pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sangat mulia. Mereka digaji hingga 15 dinar per bulan, yang jika dikonversi ke rupiah senilai Rp83.385 juta. Angka yang fantastis.

Oleh. Tami Faid
(Kontributor NarasiPost.Com dan Momspreneur)

NarasiPost.Com-Kebijakan cleansing membuat guru honorer merasa dirugikan dan tidak dihargai sebagai seorang pendidik. Adanya kebijakan ini menjadi sebuah pukulan yang berat bagi seseorang pendidik.

Sebagaimana diketahui, para guru honorer diberhentikan secara sepihak melalui pesan berantai, yang dikirim oleh masing-masing kepala sekolah pada tanggal 5 Juli 2024. Kali ini para guru honorer diminta untuk mengisi link pemecatannya sendiri. Akibat kejadian ini banyak guru honorer yang datang ke pengaduan.

"Kemarin ada 100 pelapor baru. Kalau di posko lama ada 107 (pengaduan ke P2G)," Kata Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, Iman Zanatul Haeri. (Tempo.co, 20-07-2024)

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan alasan kebijakan cleansing terhadap guru honorer adalah sebagian guru honorer tidak memiliki Dapodik serta NUPTK. Kebijakan cleansing juga berkaitan dengan pengeklaiman terhadap pengangkatan guru honorer tanpa seleksi yang jelas.

"Kami contohkan di DKI Jakarta laporan yang masuk ada 107 guru yang terkena kebijakan cleansing. Disdik mengatakan kalau kena itu yang tidak punya Dapodik dan NUPTK. Ada 76% lebih setengahnya mengaku sudah punya," Kata Iman di kantor lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

Apa Solusi Pemerintah?

Solusi pemerintah terhadap kebijakan cleansing berencana akan memberikan rekomendasi kepada 4000 guru honorer, untuk mendapatkan Dapodik dan membuka pendaftaran Kontrak Kerja Individu dengan kouta 1.700 pada bulan Agustus 2024. Pemerintah juga akan mendistribusikan guru. Guru yang nonaktif akan didistribusikan ke sekolah negeri yang membutuhkan ilmunya.

Sementara itu, DPRD menilai guru honorer yang ada, lebih banyak dibandingkan dengan kuota PPPK yang disediakan. Selain itu, proses seleksi PPPK juga sangat ketat, sehingga tidak semua guru honorer memiliki kesempatan yang sama untuk diterima. DPRD juga mengusulkan pemprov DKI untuk mempertimbangkan beberapa langkah, yaitu evaluasi dan revisi kebijakan, penambahan kuota PPPK, peningkatan program pelatihan dan sertifikasi, jaminan pendapatan, serta keterlibatan guru serikat kerja.

Guru Terdampak Cleansing

Akibat pemecatan sepihak, guru honorer tidak memiliki mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seorang guru seharusnya diberi jaminan kesejahteraan hidup, karena guru sangat berjasa telah mendidik anak-anak menjadi generasi yang baik. Guru seharusnya tidak dilihat dari statusnya, tetapi dilihat dari jasanya.

https://narasipost.com/opini/07/2024/cleansing-guru-honorer/

Kebijakan cleansing juga mengakibatkan kekurangan guru di sekolah, sehingga mengganggu proses belajar mengajar. Apalagi untuk saat ini, tahun ajaran baru butuh banyak guru honorer. Ini merugikan peserta didik. Saat ini, Indonesia masih kekurangan 1.3 juta guru di tahun 2024.

Kegagalan Kapitalisme

Kebijakan cleansing menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme, yang mana dalam menyelesaikan masalah kependidikan tidak menyentuh akar permasalahan. Hal ini disebabkan kebijakan yang ada tidak memiliki visi pendidikan yang jelas. Pengaturan anggarannya juga bersifat kapitalistik dan tidak memihak pada pendidikan.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, terkait Larangan Merekrut Tenaga Guru Honorer, membuat nasib guru honorer makin ambigu.

Hal ini makin memperjelas jika sistem kapitalisme hanya mementingkan materi dan manfaat. Sistem kapitalisme sekuler membuat para guru honorer menderita dan terhina. Guru merupakan tulang punggung pendidikan nasional yang akan menentukan nasib bangsa. Seharusnya pemerintah menghargai jasa-jasanya, bukan malah abai dalam membuat peraturan untuk menyejahterakan para pencetak generasi.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadis yang artinya:

"Belajarlah kalian ilmu untuk ketenteraman dan ketenangan, serta rendah hatilah pada orang yang kamu belajar darinya." (HR. Ath-Thabrani)

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang guru harus dihormati akan ilmunya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

"Allah tidak akan mengutusku sebagai orang yang kaku, tetapi mengutusku sebagai seorang pendidik dan mempermudah." (HR. Muslim)

Sungguh guru adalah seseorang yang harus dimuliakan. Semestinya pemerintah peduli dan bertanggung jawab terhadap nasib para guru termasuk guru honorer.

Guru Sejahtera dalam Islam

Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh akan kesejahteraan guru, baik guru honorer maupun nonhonorer. Negara memberikan kesejahteraan agar para guru bisa fokus mendidik dan mencetak sumber daya manusia yang dibutuhkan negara. Guru akan benar-benar menjadi pilar pembangun generasi yang berakhlak mulia, tanpa harus mencari tambahan penghasilan sampingan untuk biaya hidup.

Sebagaimana pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, yang saat itu guru sangat dimuliakan. Seorang guru digaji hingga 15 dinar per bulan, 1 dinar=4,25 gr emas. Jika harga emas saat ini, 1 gram emas adalah Rp1.308.000 maka gaji guru Rp83.385 juta tiap bulannya. Ini sungguh fantastis.

Demikian pula yang terjadi pada Kekhalifahan Abbasiyah, gaji guru mencapai 1000 dinar per tahun atau setara dengan 4.250 gram emas atau Rp5.559.000.000. Khalifah juga memberikan gaji dua kali lipat bagi yang mengajarkan Al-Qur'an.

Serta pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid, memberikan imbalan bagi ulama yang menulis buku dengan emas seberat timbangan kitabnya. Bukan hanya guru yang sejahtera, melainkan sekolah juga dibangun dengan fasilitas terbaik di eranya. Islam sangat menghargai ilmu, serta orang yang berilmu dan mengajarkannya.

Dalam Islam ada baitulmal yang mana semua anggaran belanja negara berasal dari baitulmal. Begitu juga masalah pendidikan dari gaji guru dan fasilitas sekolah. Negara menjamin penuh kesejahteraan guru dan biaya pendidikan gratis bagi semua kalangan masyarakat.

Seperti pada masa Khalifah Al-Hakam Al-Muntasir, sebanyak 27 sekolah didirikan bahkan memiliki gedung perpustakaan sebanyak 70 buah. Semua masyarakat, baik kaya maupun miskin bisa mengaksesnya.

Demikianlah, nasib guru dalam sistem Islam sungguh mulia. Negara menjamin penuh kesejahteraan guru, tanpa ada pembeda guru honorer maupun nonhonorer.

Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Tami Faid Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Ambil Secukupnya Bagikan Sebanyaknya
Next
Cleansing Guru Bukanlah Solusi
2 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Isty Da'iyah
Isty Da'iyah
3 months ago

Alhamdulillah, tulisan perdana sahabat literasi dari Surabaya.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram