Pesta Pernikahan Berkah, Bagaimana Caranya?

Pesta Pernikahan Berkah

Apakah berkah yang diharapkan itu akan didapatkan apabila acara pernikahan yang digelar justru melanggar peraturan yang Allah Swt. tentukan?

Oleh. Ummi Fatih
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Agenda pernikahan kembali "meledak", banyak digelar saat sebelum dan setelah datangnya waktu mulia. Seperti pada sekitar momen hari raya Iduladha sekarang pun, banyak kursi pelaminan pasangan pengantin ditegakkan. Penetapan hari pernikahan ini tentu setelah ada diskusi di pihak keluarga calon mempelai dengan harapan dapat meraih berkah dalam berumah tangga.

Harapan meraih berkah melalui pelaksanaan pernikahan pada bulan yang mulia memang merupakan niat yang baik dalam menyatukan cinta. Namun, apakah berkah yang diharapkan itu akan didapatkan apabila acara pernikahan yang digelar justru melanggar peraturan yang Allah Swt. tentukan?

Bagaimana tidak, saat ini masyarakat lebih memilih untuk menganut sistem sekuler yang landasannya justru menolak seruan Allah Swt. Akibatnya, perilaku masyarakat dalam penyelenggaraan pernikahan pun menjadi tidak lagi tunduk menaati-Nya.

Pernikahan Berujung Utang Ribawi

Sebagai contoh, agenda pesta resepsi pernikahan sebenarnya bukan suatu kewajiban dalam hukum Islam, tetapi masyarakat berusaha keras untuk mengadakannya semeriah mungkin. Bahkan meski modal keuangan yang dimiliki untuk merayakannya tidak mencukupi, masyarakat tidak takut dan ragu untuk mencari pinjaman keuangan yang membebani masa depan, padahal jelas-jelas dalam pinjaman bank yang mereka ambil ada riba yang haram hukumnya.

https://narasipost.com/opini/03/2021/inikah-narasi-sesat-jangan-takut-utang/

Dari hasil survei yang dilakukan oleh Google pada 2017, Industry Analyst-Finance Google Indonesia Yudistira Adi Nugroho mengemukakan bahwa dari hasil wawancara kepada 501 Warga Negara Indonesia (WNI) pengguna internet usia 18—60 tahun, ternyata 26% dari mereka melakukan peminjaman uang bank karena faktor pernikahan. (Kompas.com 19-10-2017).

Ikhtilat dan Tabaruj dalam Pesta Pernikahan

Mirisnya lagi, dalam resepsi pernikahan yang mengundang tamu lelaki maupun perempuan untuk mendoakan keberkahan bagi sang pengantin, ternyata mereka dipersilakan duduk dalam satu ruangan. Ikhtilat pun terjadi.

Selain itu, ketika pesta pernikahan digelar, pasangan pengantin biasanya akan dirias agar tampak cantik memesona. Begitu juga para undangan yang hadir akan tampil cantik dan menarik dengan riasan wajah, baju yang indah, dan perhiasan yang berkilau. Alhasil, dengan tampilan menarik dalam satu ruangan itulah, gejolak nafsu mudah untuk bangkit hingga bisa memicu munculnya rasa suka pada lawan jenis yang bisa menjadikan kesetiaan pada pasangan sah luntur. Jika diteruskan, hal ini bisa berakibat buruk pada rumah tangga.

Syariat Islam Mengatur Pesta Pernikahan

Sejatinya Allah Swt. tidak membolehkan dua orang berlawanan jenis yang bukan mahram bebas saling berhubungan. Allah Swt. telah memberi batasan yang dapat melindungi kemuliaan umat manusia, jika batasan itu mereka terapkan.

Bagi pasangan pengantin, mereka baru diizinkan oleh syariat untuk berduaan setelah sah ijab kabulnya. Riasan cantik bagi sang pengantin wanita pun khusus hanya diperlihatkan bagi sang pengantin lelaki yang sudah sah menjadi suaminya. Dengan demikian, nilai romantis menyusun keluarga harmonis akan terwujud sejak awal.

Bagi para peserta undangan pesta perkawinan, mereka pun harus dipisahkan secara syar'i. Selain itu, tuan rumah hendaknya menyediakan kursi dan meja makan bagi tamu untuk menikmati hidangan sehingga tidak makan sambil berdiri. Untuk hiburan, boleh saja ada musik berupa nasyid islami, bukan musik erotis seputar percintaan yang lengkap dengan tarian biduan berpakaian minim. Dengan demikian, nafsu terjaga dengan aman. Ditambah lagi, para tamu undangan hendaknya diimbau agar  tidak berlebihan dalam riasan dan penampilan mereka sehingga gejolak nafsu terkendali.

Butuh Peran Negara

Untuk membudayakan resepsi pernikahan islami secara luas di masyarakat, tidak cukup ikhtiar individu yang paham syariat saja. Namun, sistem sekuler hari ini harus dihapuskan dan diubah dengan sistem Islam kaffah yang dapat melindungi masyarakat dari semua potensi maksiat.

Perubahan sistem kehidupan tersebut perlu peran negara sebagai pengatur resmi tata kehidupan masyarakat. Jika setiap individu dibiarkan berproses sendiri menjadi islami tanpa arahan penguasa, sulit untuk membuat mereka sadar akan kesalahan sistem yang mereka anut.

Andaikata negara secara resmi tidak mengizinkan bank ribawi beroperasi, masyarakat tidak akan mengambil utang ribawi yang justru menyulitkan mereka. Begitu pula, apabila negara benar-benar mengubah sistem kehidupan sekuler menjadi islami, masyarakat pun akan lebih mengenali kebenaran ajaran Islam dan menjadi terbiasa untuk menjalankannya. Dengan demikian, budaya ikhtilat antara lawan jenis bukan mahram dalam pesta pernikahan akan ditinggalkan masyarakat. Salah satu penyebab masalah moral pun akan tersolusi.

Harapan untuk meraih keberkahan hidup dalam rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahmah memang tidak semata-mata diraih dari pemilihan waktu pesta pernikahan. Namun, berkah tersebut benar-benar akan Allah Swt. berikan apabila negeri ini melaksanakan semua petunjuk Islam sehingga membuat masyarakatnya menjadi umat bertakwa.

Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al A'raf ayat 96 yang artinya, "Jika sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." Wallahua'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ummi Fatih Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Desa Pusporenggo di Tengah Inisiatif Pemuda
Next
Penyihir Malam, Kiprah Perempuan di Medan Perang
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Firda Umayah
Firda Umayah
3 months ago

Dalam kehidupan masyarakat sekuler, pesta pernikahan bisa dijadikan sebagai ajang jorjoran kekayaan dan kemewahan. Tak peduli jika harus berutang riba. Astagfirullah.

Novianti
Novianti
4 months ago

Seperlima peminjam bank buat pernikahan. Miris ya. Habis itu jadi tanggungan siapa? Jika ditanggung pasangan muda, mumet juga. Baru saja berumahtangga sudah harus nyicil. Padahal, tentunya sewajarnya yang baru menikah ada kebutuhan lain yang urgen seperti pisah rumah dan semua kelengkapannya. Sistem riba memang jahat dan menjerat

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram