Di Balik Izin Tambang bagi Ormas, Pembagian “Kue Kekuasaan”?

Di Balik Izin

Di balik pembagian izin penambangan kepada ormas ini sebenarnya sudah digadang-gadang awal menjelang pemilu dan akhirnya disahkan setelah pemilu berlangsung. Hal ini makin menguatkan publik akan adanya praktik bagi-bagi “kue kekuasaan” dalam negara.

Oleh. Syahraeni
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Bahkan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara prioritas.

Aturan khusus WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan ini merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). (CNBC Indonesia, 31/05/2024)

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan bahwa langkah Presiden Jokowi mengeluarkan aturan WIUPK kepada ormas keagamaan merupakan sebuah terobosan. Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan lewat kebijakan tersebut, ormas-ormas keagamaan akan dapat memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Sebab pada umumnya kegiatan yang dilakukan juga terkait dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi (hadir dalam setiap bencana), mencerdaskan (membangun sekolah dan rumah sakit) dan menyejahterakan rakyat (membantu fakir miskin dan anak terlantar). Oleh karena itu, menurut dia, agar ormas keagamaan bisa melaksanakan maksud dan tujuan, maka ormas-ormas tersebut harus dibuat kuat secara finansial. (CNN Indonesia, 01/06/2024)

Pemberian Izin Tidak Tepat

Memberdayakan ormas-ormas terkhusus ormas keagamaan tentu merupakan suatu kebijakan yang tepat. Mengingat kontribusi yang diberikan dalam pembangunan negara. Namun, dalam hal pemberian izin untuk mengolah sumber daya alam bisa dikatakan tidak tepat, bahkan sangat berbahaya. Pasalnya ormas memiliki tupoksi yang berbeda dengan perusahaan tambang. Hal ini akan berdampak pada disorientasi dan disfungsi kelembagaan.

Pada dasarnya tujuan sebuah organisasi kemasyarakatan keagamaan adalah mengembangkan dan membina kehidupan beragama yang dibentuk oleh umat dengan maksud untuk membumikan kehidupan yang berlandaskan agama, berikut tupoksinya sebagai jembatan aspirasi masyarakat secara konstruktif dengan cara yang baik. Bukan berfokus pada orientasi ekonomi seperti halnya yang dicantumkan dalam Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024 bahwa ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi. Serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

https://narasipost.com/opini/06/2024/menyingkap-motif-konsesi-tambang-ormas/

Tugas melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan masyarakat sejatinya merupakan tugas pokok negara sepenuhnya. Adapun kontribusi dari ormas-ormas hanya merupakan suatu kegiatan sukarela, tidak untuk menjadi kewajiban. Mengandalkan ormas untuk mengelola sumber daya alam hanya akan semakin menegaskan berlepas tangannya negara dalam mengurus warganya. Belum lagi pada tingkat kredibilitas ormas dalam menjalankan pertambangan. Mengingat kegiatan penambangan adalah usaha spesifik yang sangat membutuhkan modal besar dan menuntut pelakunya memiliki kecakapan dan kompetensi khusus.

Terlebih melihat arus usaha di negeri ini yang tak lepas dari budaya suap, tak menutup kemungkinan pembagian IUP untuk ormas hanya akan berakhir pada jual beli atau makelar IUP. Bukankah kondisi ini hanya akan memperburuk tata kelola pertambangan? Bukan tidak mungkin, di balik pemberian izin ini pun negara akan semakin dirugikan karena kehilangan pemasukannya.

Di satu sisi, pembebasan izin terhadap ormas untuk mengolah tambang hanya akan menghasilkan perseteruan ke depannya. Sebab kebijakan ini berlaku untuk semua ormas yang ada di Indonesia yang mana terdapat puluhan ribu ormas baik di pemerintah daerah maupun kota. Sementara keberadaan tambang yang ada terbatas.

Pembagian izin penambangan kepada sejumlah ormas ini sebenarnya sudah digadang-gadang pada masa awal menjelang pemilu dan akhirnya berakhir disahkan setelah pemilu berlangsung. Hal ini tentu makin menguatkan publik bahwa di balik ini akan ada praktik bagi-bagi “kue kekuasaan” dalam negara. Mengingat pada level ormas, ada yang mampu untuk menghimpun suara umat Islam paling banyak. Meski dengan alasan karena melihat negara tak mampu menangani masalah kenegaraan sendiri hingga aturan ini disambut hangat. Sejatinya negara mampu sebab kita merupakan negara yang kaya akan SDA. Hanya saja, pengelolaannya memang belum sepenuhnya dikelola negara, hingga hampir seluruh hasil dari SDA tersebut hanya dinikmati segelintir individu/kelompok.

Perspektif Islam

Berbeda halnya dalam Islam, sebab tambang adalah bagian dari SDA, yang merupakan milik umum, maka akan dikelola oleh negara untuk dikembalikan kepada rakyat. Negara hanya mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaannya untuk kemaslahatan umat berupa penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, transportasi, infrastruktur, dan segala aspek kemaslahatan umat lainnya.

Individu diperbolehkan untuk mengelola sumber daya jika depositnya sedikit. Pun hasil pengelolaannya akan terkena khumus atau seperlima hasilnya akan diserahkan ke baitulmal (kas negara) sebagai bagian dari harta fai. Rasulullah saw. pernah mengambil kebijakan untuk memberikan tambang kepada Abyadh bin Hammal al-Mazini. Namun, kebijakan tersebut kemudian ditarik kembali setelah mengetahui bahwa tambang tersebut laksana air yang mengalir.

Namun, jika barang tambang itu melimpah, ia menjadi harta milik umum, terlarang bagi individu/kelompok/swasta untuk menguasainya dan hasilnya akan masuk ke baitulmal. Sebab Rasulullah saw. telah menyatakan bahwa,

“Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). (Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Keuangan Islam).

Pengelolaan tambang oleh negara akan menguntungkan negara, sebab penguasaan SDA di tangan negara tidak hanya akan berkontribusi pada amannya penyediaan komoditas primer untuk keperluan pertahanan dan perekonomian negara, melainkan juga akan menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum.

SDA, termasuk emas, merupakan faktor penting bagi kehidupan umat manusia. Namun, dampak baiknya untuk umat serta kedaulatan umat atas kekayaan SDA ini hanya ada dalam sistem pengaturan Islam secara keseluruhan dalam lingkup negara.

Insyaallah di balik penerapan aturan Islam kaffah ada kebaikan dan kemaslahatan yang dirasakan oleh masyarakat. Terlebih dalam pengelolaan seluruh sumber daya alam, termasuk di dalamnya tambang, seluruh kebutuhan dasar masyarakat akan terpenuhi.

Khatimah

Selama sistem kapitalisme masih eksis di negeri ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa ada sesuatu di balik kebijakan yang dibuat dan disahkan oleh pemerintah. Jika dikembalikan pada aturan syariat Islam, maka tambang yang menjadi aset negara hasilnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, melainkan seluruh masyarakat yang bernaung di bawahnya.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Syahraeni Kontributor NarasiPost.Com
Previous
UU KIA: Penyesatan Peran Perempuan Berkedok Pemberdayaan
Next
Istri, Hormatilah Suamimu!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Novianti
Novianti
5 months ago

Seharusnya ormas Islam getol amar makruf nahi mungkar bukan malah sibuk dengan bisnis. Terlebih muhasabah kepada penguasa

bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram