Ramah pada Wakaf, tapi Bagaimana pada Hukum Syariah Lainnya?

Pemerintah cenderung menerima syariah Islam yang hanya bersifat pribadi dan keluarga, apalagi yang memiliki nilai finansial tertentu (semisal, zakat, haji dan wakaf)

Oleh. Ummu Ali (Aktivis Dakwah)

NarasiPost.Com-Di tengah krisis keuangan pemerintah, Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara. Menurutnya potensi wakaf di Indonesia sangat besar, diperkirakan Rp188 triliun. (Republika.co.id 25/1/2021)

Menurut presiden, hal tersebut harus dibarengi dengan perluasan penyaluran wakaf, jadi tidak lagi hanya terbatas pada kegiatan ibadah, bisa dikembangkan juga untuk kegiatan sosial ekonomi. Sehingga nantinya wakaf akan memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.

Sejalan dengan presiden, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa pemanfaatan instrumen wakaf di Indonesia belum optimal, padahal dana wakaf dapat mendukung upaya mengatasi masalah pembangunan dan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Bisnis.com 28/1/2021)

Sejarahnya, memang wakaf telah terbukti memberikan sumbangan luar biasa pada pembangunan peradaban umat manusia, seperti bagaimana sumber air (sumur), pasar, rumah sakit, hingga sekolah-universitas dibangun dengan skema wakaf oleh umat Islam. Kebaikan dan manfaatnya dapat dirasakan hingga kini.

Para Sahabat Nabi Saw dulu adalah generasi yang sangat banyak berwakaf. Harta wakaf mereka masih ada hingga sekarang. Tradisi berwakaf ini terus dipelihara oleh setiap generasi muslim sepanjang sejarah peradaban Islam.

Namun seruan pemerintah tentang wakaf ini justru memicu banyak penolakan dari masyarakat. Wajar saja, selain adanya ketidakpercayaan masyarakat pada sikap amanah penguasa di tengah ramainya korupsi, juga karena selama ini pemerintah sering memojokkan ajaran Islam, ditambah lagi kriminalisasi kepada ulama dan aktivis Islam yang tidak sepaham dengan penguasa, namun ketika keuangan negara bermasalah, mereka bersegera melirik dana umat.

Hingga saat ini, kesan bahwa pemerintah ramah terhadap sebagian hukum Islam dan mewaspadai hukum Islam yang lain makin terasa kuat. Pemerintah cenderung menerima syariah Islam yang hanya bersifat pribadi dan keluarga, apalagi yang memiliki nilai finansial tertentu (semisal, zakat, haji dan wakaf).

Sebaliknya, pemerintah tidak mau menerima dan cenderung memusuhi syariah Islam lainnya, seperti penerapan syariah Islam dalam bidang sosial, politik, hukum dan pemerintahan. Bahkan mereka yang berkomitmen dalam dakwah Islam dan menyerukan syariah secara kaffah dianggap intoleran dan radikal.

Padahal Islam adalah dien yang sempurna. Menerapkan syariah Islam secara menyeluruh akan membawa kebaikan, karena Islam adalah solusi atas setiap persoalan yang ada.

Harusnya pemerintah meyakini bahwa bukan hanya zakat dan wakaf, namun syariah Islam seluruhnya akan menjadi solusi. Bukan hanya atas masalah ekonomi, tetapi juga atas seluruh problem kehidupan. Dan wujud ketaatan total kepada Allah Swt dan Rasul-Nya yakni dengan mengamalkan semua syariah-Nya secara kaffah dalam naungan Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagaimana yang diisyaratkan oleh

Baginda Rasulullah saw.
Allah Swt berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ

"Kami telah menurunkan Kitab (Al-Quran) kepada kamu sebagai penjelasan atas segala sesuatu; juga sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi kaum Muslim.
" (TQS an-Nahl [16]: 89)[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ummu Ali Kontributor NarasiPost.Com
Previous
SKB Tiga Menteri Seragam Sekolah Laksana Perjanjian Hudaibiyah
Next
Guru nonmuslim Mengajar di Sekolah Islam, Layakkah?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram