Jilbab adalah Kewajiban, Tak Perlu Dikompromikan

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang"
(QS : Al Ahzab 59)

Oleh. Ufik Marsifah
(Ibu Rumah Tangga & Aktivis Muslimah)

NarasiPost.Com-Isu terkait jilbab di SMKN Padang mencuat saat ada orangtua salah satu siswi nonmuslim yang keberatan putrinya "dipaksa" memakai jilbab di sekolahnya. Isu ini sengaja dibesar-besarkan oleh sejumlah pihak, termasuk para pejabat negara dan langsung mendapatkan perhatian khusus dari Mendikbud, Nadiem Makarim dengan menuding sebagai bentuk intoleransi. Ia menyebut perkara tersebut tak hanya melanggar undang-undang namun juga nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. (Cnnindonesia.com, 24/01/2021)

Maka tiga menteri dalam kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal peraturan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. (CNBN Indonesia, 04/02/2021)

SKB 3 Menteri ini langsung menuai polemik begitu diterbitkan. Hal ini dikarenakan pemerintah melarang Pemda dan sekolah negeri mengatur seragam dengan kekhususan agama. Padahal keputusan memakai seragam maupun atribut keagamaan menjadi hak para siswa dan guru sehingga pemerintah tidak boleh campur tangan. SKB ini menegaskan sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid. Bagi yang sudah menjalankan aturan kewajiban mengenakan jilbab diwajibkan untuk mencabut aturan kewajiban mengenakan jilbab tersebut. Mirisnya, bagi yang tidak menjalankan SKB ini akan diberikan sanksi yakni pencabutan dana BOS.

Aturan tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Salah satu yang memberikan dukungannya adalah Komisionaris KPAI bidang pendidikan Retno Listyada. Menurutnya, SKB 3 Menteri ini dapat menghentikan tindakan diskriminatif dan intoleran. Ia menambahkan, mewajibkan penggunaan jilbab merupakan bentuk pelanggaran HAM. Dia juga meminta pendidik untuk tidak sekadar memandang atribut sebagai bukti keimanan seseorang.(Kumparan, 04/02/2021)

Jelas kebijakan ini bertentangan dengan UUD 1945 dimana negara sendiri menjamin setiap warga negara dalam menjalankan agama sesuai dengan kepercayaannya. Selain itu, juga bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan ketakwaan dan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Juga sangat bertentangan dengan hukum Islam, sejatinya Islam mewajibkan setiap muslimah untuk menutupi auratnya. Setiap tubuh perempuan adalah aurat dari ujung kepala hingga ujung kaki kecuali wajah dan telapak tangan. Ia merupakan kehormatan atau kemuliaan yang harus dijaga dan dilindungi oleh dirinya sendiri, masyarakat, bahkan oleh negara. Maka Islam mewajibkannya untuk menutupi auratnya dengan kain yang layak dijadikan sebagai penutup yang bisa menutupi auratnya. Pakaian yang tidak tembus pandang dan menerawang serta tidak memperlihatkan bentuk tubuhnya. Islam juga melarang bertabaruj yakni berpakaian yang bisa menarik perhatian lawan jenisnya meskipun seluruh auratnya sudah tertutup.

Tidak hanya sampai di situ, Islam kemudian menyempurnakan perlindungannya terhadap kaum perempuan dengan mewajibkannya berjilbab. Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya,

"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang"

Allah Swt juga berfirman di dalam QS. An-Nur ayat 31 yang artinya,

Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Jilbab adalah jubah untuk menutupi tubuh wanita. Sementara khimar (kerudung) untuk menutupi bagian kepala wanita hingga ke dada. Ditetapkannya sebagai pakaian wajib kaum perempuan ketika berada di luar rumah. Jillbab dan khimar bukanlah hanya sebagai fashion. Tapi merupakan kewajiban dan bukti keimanan seseorang kepada Tuhannya. Selama sistem pendidikan masih berdasarkan sekularisme, maka setiap kebijakan akan menjauhkan dari nilai-nilai agama. Meski cerdas secara akademik, namun bisa kita lihat banyak sekali kasus pelanggaran syariat yang dilakukan, salah satunya seks bebas di kalangan remaja termasuk pelajar. Bahkan kasus kemarin yang masih hangat, seorang anak tega memenjarakan ibunya sehingga kerusakanlah yang terjadi.

Berbeda dengan sistem pendidikan Islam, bukan hanya mencetak generasi cerdas tetapi juga mencetak generasi beriman dan bertakwa sehingga menjadi bekal kesuksesan baik di dunia maupun di akhirat. Sudah saatnya kita memahami dan menerapkan Islam secara kaffah dalam kehidupan karena di dalamnya penuh dengan keberkahan.[]

Photo : Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ufik Marsifah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Menakar Peluang Indonesia Menuju 2045
Next
Kebijakan Ngawur, Negeri Hancur
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram