ASN Terpapar Radikalisme Ditindak Tegas: Wujud Islamophobia dan Pembungkaman Sikap Kritis

"Isu radikalisme dipropagandakan dan ditudingkan pada kelompok-kelompok umat Islam yang dianggap berseberangan dengan kepentingan negara-negara penjajah kafir Barat"

Entin Suhartini, S.Pd
Pendidik & Aktivis Muslimah

NarasiPost.Com-Dikutip dari laman Timesindonesia.co.id, (23/01/2021), Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat radikalisme harus dipecat. Hal itu menurutnya, perlu dilakukan untuk memberikan punishment dan efek jera, dalam rangka memberantas radikalisme di kalangan ASN. Termasuk pada lingkungan kampus seperti mahasiswa dan pejabat rektorat. Jika terindikasi mengikuti paham radikalisme, harus ditindak tegas. Sebab menurutnya, jika dibiarkan bisa menjadi virus yang berbahaya.

Dalam hal penanganan dan pencegahan radikalisme, pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghilangkan konten-konten di media sosial yang memunculkan benih-benih ajaran radikal. Ia meminta harus ada langkah tegas Polri guna mencegah benih-benih radikalisme yang bisa mengarah pada tindakan terorisme di Indonesia. Cucun menunjuk contoh saat Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo masih menjabat Kapolda Banten. Pada saat itu Sigit Prabowo menggaungkan pemahaman Islam sebagai rahmatan lil alamin. Menurutnya, semua tindakan pencegahan dini itu harus dilakukan agar Indonesia mendapat kepercayaan internasional untuk berinvestasi melalui kepastian hukum. Termasuk bagi warga sendiri bisa aman nyaman dalam hidup bernegara dan berdemokrasi.

Berkaitan dengan radikalisme, kita sepatutnya mengetahui arti dan makna radikalisme. Istilah radikalisme berbeda dengan radikal. Menurut KBBI, radikalisme bermakna paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Sementara radikal diambil dari bahasa Latin yakni radix yang berarti “akar”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata radikal memiliki arti: mendasar (sampai pada hal yang prinsip); sikap politik amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan); maju dalam berpikir dan bertindak.

Secara filosofis, Islam adalah ajaran yang radikal. Sebabnya, Islam terdiri atas akidah (yang sangat mendasar) dan syariah (sebagai implementasi dari akidah). Namun Islam menolak radikalisme karena Islam melarang kekerasan dalam berdakwah dan pemaksaan dalam memeluk agama. Sementara terkait pernyataan Islam sebagai rahmatan lil alamiin oleh Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, penulis memandang bahwa Islam memang menjadi rahmat untuk seluruh alam. Seharusnya, tidak ada yang harus dipermasalahkan dari konteks tersebut. Konteks rahmatan lil alamin tidak mengusik keamanan dan ketahanan negara ini, serta tidak menimbulkan perpecahan. Jadi, kenapa harus disinggungkan dengan radikalisme yang berkonotasi buruk? Jika dipahami, harusnya kita sepakat bahwa ini merupakan upaya pencitraburukkan terhadap Islam dan umatnya.

Isu radikalisme dipropagandakan dan ditudingkan pada kelompok-kelompok umat Islam yang dianggap berseberangan dengan kepentingan negara-negara penjajah kafir Barat. Tujuannya untuk menakut-nakuti masyarakat dan umat Islam dari ajarannya yang sempurna. Dengan ancaman pemecatan terhadap ASN, mahasiswa dan rektorat yang dituduh terpapar radikalisme membuktikan bahwa rezim ini sungguh represif. Dengan dibungkamnya golongan-golongan berpengaruh di atas, cukup jelas bahwa radikal yang mereka takutkan adalah jikalau golongan-golongan tersebut berani speak-up tentang hak, keadilan, dan kebangkitan pola pikir masyarakat yang akan membuat mereka sadar bahwa negeri ini darurat keadilan dan berbagai macam hal cacat lainnya. Dengan begitu eksistensi rezim akan jatuh dan akan ada pergolakan di tengah-tengah masyarakat.

Disimpulkan dari sini dengan adanya tindakan tegas terhadap mereka yang dianggap terpapar paham radikalisme bisa diartikan sebagai tanda matinya demokrasi. Juga menghilangkan kebebasan berpendapat dalam menuntut keadilan dan mengoreksi penguasa. Adanya ketegasan pemecatan bagi ASN dan mahasiswa hanya akan mematikan sikap kritis kaum intelektual.[]

Photo : Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Entin Suhartini Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Metode Tepat Agar Anak hafal Alquran
Next
Menakar Peluang Indonesia Menuju 2045
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram