Malin Kundang Zaman Now

"Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."

Oleh. Sulistiani, S.Pd (Aktivis Muslimah)

NarasiPost.com-Beberapa waktu lalu jagat media digegerkan dengan kasus anak menuntut orangtua yang terjadi di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Kasus ini dialami oleh seorang kakek bernama Koswara berusia 85 tahun yang digugat sebesar 3 miliar oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Deden ke pengadilan dalam perkara sengketa tanah warisan yang disewanya. Dan yang sangat mengherankan, gugatan tersebut didukung oleh anak ketiganya yaitu Masyitoh yang menjadi kuasa hukum Deden.

Kasus ini begitu memprihatinkan, bagaimana mungkin seorang anak yang sejak kecil dirawat, dibesarkan, di berikan pendidikan tega melakukan itu terhadap orang tua kandungnya sendiri? Orangtuanya selama ini telah membesarkannya dengan penuh kasih sayang hingga anak-anaknya dewasa, namun anak-anaknya malah memberikan luka kekecewaan pada orangtua akibat tindakan anaknya yang hilang akal.

Betapa hancur hati orangtua di masa tuanya ketika ia dalam kondisi masih hidup namun anak-anak sudah meributkan harta warisan padahal seharusnya di masa tuanya ia menikmati hidupnya dengan penuh ketenangan. Sedangkan tugas anak-anak adalah merawat dan membahagiakannya. Maka tidak sepantasnya orangtua mendapatkan perlakuan seperti itu dari anak kandungnya sendiri. Hanya karena harta, padahal harta dapat dicari, hilang nurani seorang anak. Kasus ini salah satu contoh potret keluarga korban kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tolak ukur utama yang menempati posisi tertinggi dalam segitiga kehidupan, sehingga hancurlah pondasi lainnya.

Dalam sistem kapitalis, hal yang terpenting adalah materi bahkan apapun dapat dilakukan demi mendapatkan materi. Tanpa mempertimbangkan mana yang benar dan mana yang salah, yang penting materi dan keuntungan didapatkan. Hal ini wajar sebab asas dari sistem kapitalis ini adalah sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Maka wajar kehidupan dijalani dengan label kebebasan. Sehingga rusaklah tingkah laku dan moralitas anak, tak hormat pada orangtua bahkan durhaka pada keduanya.
Padahal sebagai seorang anak diwajibkan untuk birrul walidain terhadap orang tuanya, seperti yang tertuang dalam firman Allah Swt QS. An-Nisa ayat 36 yang artinya,

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan berbuat baiklah kepada kedua ibu bapakmu."

Dalil tersebut menunjukkan perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua. Bahkan dalam ayat lain dinyatakan haram mengucapkan kata “ah” pada kedua orang tua seperti yang tertuang dalam surat Al- Isra’ ayat 23 yang artinya,

“ Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia."

Namun sangat disayangkan hal itu seakan hilang ditelan zaman, life style Barat menghilangkan adab ketimuran dalam diri masyarakat termasuk adab terhadap orangtua. Mengingat kasus anak menggugat orang tua ini bukan yang pertama kalinya. Sudah banyak kasus-kasus yang serupa juga terjadi sebelumnya, bukan hanya yang terpublish namun yang tidak terpublish lebih banyak lagi terjadi di masyarakat.

Dari sini dapat kita lihat bahwa sistem kapitalis bukan hanya merusak tatanan kehidupan bernegara namun juga tatanan kehidupan berkeluarga. Bayangkan jika banyak generasi hari ini yang memiliki pola pikir yang sama, menjadikan materi sebagai pertimbangan utama, apa yang akan terjadi dengan tatanan keluarga hari ini ? sungguh pemikiran ini akan membawa kehancuran di masa mendatang. Inilah yang akan terjadi ketika hukum syariat tak dipahami, padahal jelas dalam pembagian harta warisan sudah ada aturannya dalam Islam. Berapa hak laki-laki dan berapa hak perempuan, bagaimana sistem pembagiannya dan waktu pembagiannya juga sudah ditetapkan oleh Islam. Begitu juga dalam hal sengketa tanah, sewa menyewa juga sudah ada aturannya secara detail di jelaskan dalam syariat. Hak dan kewajiban anak terhadap orang tua juga sudah diatur sebagaimana porsinya dalam Islam. Sehingga masalah-masalah seperti ini dapat dihindari sebagaimana mestinya. Sebab walau bagaimanapun yang namanya birrul walidain adalah wajib.

Itulah pentingnya penerapan hukum Islam dalam sistem tatanan kehidupan, agar kehidupan dapat dijalankan secara damai, tentram dan bahagia. Sebagaimana tatanan kehidupan keluarga pada masa ketika Islam diterapkan secara kaffah[]

Photo : Pinterest

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Sulistiani, S.Pd Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Hilangnya Bakti kepada Orang Tua: Buah Pendidikan Kapitalisme
Next
Sebuah Kerinduan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram