"Urgensi apa Perpres RAN-PE ini diterbitkan? Karena permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini berkaitan dengan pandemi, bencana, naiknya harga pangan dan krisis multidimensi lainnya. Bukan ancaman ekstremisme apalagi terorisme."
Oleh. Nurjamilah, S.Pd.I
NarasiPost.Com-Bumi Pertiwi sedang bersedih dan terluka. Di tengah pandemi yang belum jua berakhir, rentetan bencana dan musibah terjadi secara bertubi-tubi, seperti banjir, longsor, gempa, pergerakan tanah, dan gunung meletus terjadi di berbagai wilayah. Namun sungguh mengejutkan di tengah penderitaan ini, presiden mengeluarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE).
Program ini memberikan pelatihan bagi warga untuk memolisikan pihak yang diduga melakukan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme ini.
Terbesit pertanyaan, atas urgensi apa Perpres ini diterbitkan? Karena permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini berkaitan dengan pandemi, bencana, naiknya harga pangan dan krisis multidimensi lainnya. Bukan ancaman ekstremisme apalagi terorisme.
Baiknya pemerintah bersikap bijak dan berempati. Jangan sampai salah bertindak. Mencermati betul apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan berupaya seoptimal mungkin memenuhinya. Jangan sampai narasi kebencian, aroma politik apalagi kepentingan pihak tertentu mendominasi.
Terlebih Perpres ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Karena rawan politik adu domba dan saling mencurigai antaranggota masyarakat. Sehingga keberadaannya bukan saja tidak urgen tapi berbahaya, karena berpotensi menimbulkan perpecahan.
Ada kekhawatiran Perpres ini akan menyudutkan pihak tertentu. Sebagaimana UU Terorisme selama ini hanya mengadili pelaku terorisme yang berbaju Islam. Sementara tindak kekerasan teroris bahkan pemberontakan yang dilakukan selain oleh orang Muslim, seperti di Papua tidak pernah ditangani layaknya kasus terorisme. Namun, hanya ditangani sebagai kelompok kriminal bersenjata biasa.
Jangan sampai Perpres ini kembali membuktikan narasi bahwa pemerintah anti Islam. Bukan hanya itu, Perpres ini bahkan bisa menyasar pihak-pihak yang selama ini bersebrangan dengan pendapat pemerintah. Karena ekstremis itu bisa diterapkan pada ide, pendapat, opini dll. Bukan semata tindakan fisik semata.
Islam melarang keras aktivitas memata-matai (tajassus) yang ditujukan kepada seorang Muslim. Berdasarkan firman Allah Swt:
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)…" (QS al-Hujurat [49]:12).
Rasulullah Saw juga pernah bersabda:
"… Janganlah kalian saling memata-matai, janganlah kalian saling menyelidik, janganlah kalian saling berlebih-lebihan, janganlah kalian saling berbuat kerusakan…" (HR. Ibnu Majah).
Perpres RAN-PE ini bukan hanya mendukung aktivitas tajassus bahkan sudah mengarah pada pelegalan tindak persekusi antarwarga. Dengan melatih warga polisikan pihak yang diduga melakukan tindak ekstremisme yang mengarah pada terorisme, maka dapat dipastikan keamanan negara akan terguncang oleh regulasi yang dibuatnya sendiri. Senjata makan tuan. Sanggupkah negara menanggung kericuhan ini?
Di saat-saat sulit seperti ini seharusnya kita semua bersatu melawan pandemi dan padu melakukan mitigasi bencana. Merenung atas dosa apa negeri ini terus diterjang cobaan bertubi-tubi. Bertobatlah dan berbenah diri dengan membumikan wahyu Ilahi. Islam merupakan wahyu dari Sang Khalik yang diperuntukkan menjadi pedoman dan solusi atas berbagai masalah kehidupan. Tak perlu ada rasa curiga kepada masyarakat, apalagi yang senantiasa mengoreksi kebijakan pemerintah. Toh, kritik dan saran itu bukti sayang, semata-mata untuk memperbaiki dan menyelamatkan negeri ini dari kehancuran. Rangkul dan ajaklah berdiskusi seluruh elemen masyarakat ini. Agar ketahanan dan keamanan negara terjaga. Wallahu a'lam bi ash-showwab.[]