Rasul Saw bersabda, “Jika kamu mau, bersabarlah maka bagimu surga, dan jika kamu mau, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Wanita itu berkata, “Baiklah aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Namun berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka Nabi Saw. mendoakan untuknya.”(HR Bukhari)
Oleh: NS. Rahayu (Pengamat Masalah Sosial)
NarasiPost.com - Pro dan kontra vaksinasi covid-19 masih ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Mereka memiliki alasan masing-masing yang patut untuk saling dihormati. Meski ada kontra, tujuan pemerintah mengupayakan vaksinasi Sinovac, patut diapresiasi secara positif. Pemerintah ingin melindungi masyarakat, sekaligus mempercepat normalisasi pandemi agar segera usai.
Pemberian vaksin pertama direncanakan tanggal 13 Januari 2021 untuk Presiden Jokowi. Kemudian esoknya di tanggal 14 Januari 2021 dilakukan serentak di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Ponorogo. Rahayu Kusdarini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, mengatakan untuk pelaksanaan vaksinasi Pemkab mempersiapkan satgas vaksinasi yang sedang dikonsultasi ke Bupati Ponorogo (Ponorogo.go.id, 5/1/21)
Penyebaran covid-19 tak kunjung henti, malahan angkanya semakin naik pasca Pilkada serentak dan libur Nataru (Natal dan tahun baru) hampir di seluruh wilayah Indonesia, membuat pemerintah semakin kelabakan dan gagap dalam menanganinya. Upaya vaksinasi yang terus disosialisasikan juga mengalami kontra di tengah masyarakat.
Sudah seharusya pemerintah melakukan sosialisasi melalui pendekatan, menjelaskan perlunya vaksin dalam kondisi yang makin tak ada ujungnya ini. Sehingga masyarakat punya wawasan yang komplit dan dengan sukarela menerima program vaksinasi ini.
Penolakan (kontra) mereka pada vaksinasi itu sendiri lebih disebabkan pada pertama, sikap rezim selama penanganan wabah yang tidak menunjukkan keseriusan sehingga tidak berdampak pada adanya penurunan kasus selama kurang lebih 10 bulan, bahkan semakin meningkat. Termasuk adanya anjuran protokol kesehatan 3 M dan larangan adanya kerumunan yang tidak disikapi dengan tegas, sehingga menimbulkan cluster-cluster baru.
Kedua, Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, masih banyak yang meragukan kandungan keamanan dan kehalalan zatnya. Menginggat produksi vaksin berasal dari negara non-Islam.
Ketiga, masih diragukan kemanjurannya, karena belum tuntas penelitian mengenai efektivitas vaksin secara menyeluruh. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan rekam jejak penanganan pandemi di negara masing-masing.
Diberitakan oleh Cnbcindonesia.com (28/12/2020) bahwa para ahli menyuarakan kecemasannya mengenai rilis fragmental data kemanjuran vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Sinovac Cina.
Dalam hal ini pemerintah harus membangun kepercayaan terlebih dahulu mengenai ketiganya. Janganlah menyikapi kontra dengan otoriter (pemaksaan) ataupun pemberian sanksi ketika menolaknya. Lebih bijak melajukan sosialisasi melalui pendekatan di tengah masyarakat, sehingga muncul kepercayaan masyarakat dan tidak meragukan keamanan vaksinisasi.
Di dalam Islam vaksinasi itu diperbolehkan, tidak ada larangan karena berkaitan langsung dengan upaya pencegahan agar tidak terkena suatu penyakit. Dalam kesehatan, vaksin adalah zat yang sengaja dibuat untuk merangsang pembentukan kekebalan tubuh dari penyakit tertentu (kesehatan.kontan.co.id, 4/11/20).
Penggunaan vaksin untuk kesehatan dalam Islam hukumnya sunnah dan merupakan hal yang lazim, berdasarkan sabda Rasulullah Saw : ”Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud, no. 3376)
Jadi jelas, syariat Islam telah menjelaskan kebolehannya, namun ada penunjukan khusus bahwa tidak boleh berobat dengan sesuatu yang haram. Dalam hal ini negara Islam akan sangat menjaga kehalalan atas obat yang digunakan sehingga bisa menentramkan masyarakat sekaligus memberikannya secara gratis sebagai bentuk tanggung jawab negara pada seluruh rakyatnya, tanpa membedakan.
Dalam hal ini, Islam telah mengatur ketentuan pengadaan vaksin dalam 3 hal :
- Tidak menimbulkan bahaya.
- Bahannya halal.
- Tidak diproduksi oleh negara kafir harbi fi'lan. Kafir harbi fi’lan adalah kafir yang terang-terang memerangi umat Muslim, sehingga Islam melarang melakukan muamalah apapun, karena justru akan memperkuat negaranya dan merugikan kaum Muslim.
Adapun ketika ada sebagian masyarakat menolak berobat atas penyakit yang ditanggungnya karena memilih sabar atas ketetapan yang diberikan Allah Swt, maka itupun juga diperbolehkan. Sebagaimana ketika ada seorang wanita yang terkena penyakit epilepsi yang sering kambuh mengadu kepada Rasul Swt karena auratnya sering tersingkap.
Rasul Saw bersabda, “Jika kamu mau, bersabarlah maka bagimu surga, dan jika kamu mau, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Wanita itu berkata, “Baiklah aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Namun berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka Nabi Saw. mendoakan untuknya.” (HR Bukhari)
Hadis ini menunjukkan pilihan ada pada invidu masing-masing, berobat untuk kesembuhan penyakitnya atau memilih untuk bersabar atas penyakitnya.
Sehingga tidak perlu mengkhawatirkan adanya pro dan kontra. Dalam Islam tugas negara adalah memfasilitasi segala kebutuhan yang diperlukan masyarakat. Dari kebutuhan pokok hingga pada penyediaan fasilitas-fasilitas umum seperti pendidikan dan kesehatan. Wallahua'lam bi shawab
Picture Source by Google