Sistem Demokrasi Membuat Adab Tidak Lagi Berlaku

Dalam sebuah riwayat juga dikisahkan ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasul siapa yang harus ia hormati lebih dulu ayah atau ibu maka Rasul menjawab ibumu, ibumu, ibumu baru ayahmu. Rasul saja menyebutkan ayah dan ibu yang harus dihormati. Lalu, apakah pantas seorang anak membuat seseorang yang telah mengandung dan menyapihnya melakukan hal tersebut? Sungguh ironi.

Oleh: Nafa Haq

NarasiPost.com - “Seorang anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kini sang ibu yang berinisial S (36) mendekam dalam sel tahanan Polsek Demak Kota.” (newsdetik.com)

Begitu bunyi paragraf pertama dari sebuah berita online. Seorang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi dan berhasil membuat sang ibu mendekam di balik penjara akibat tuntutan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Usut punya usut, Ibu S dan suaminya telah bercerai dan tuntutan A (19) itu di latar belakangi oleh perbuatan A yang sedang mencari baju adiknya di lemari rumah Ibu S, tetapi A tidak menemukan itu dan mendorong ibunya hingga jatuh. Kemudian, ketika akan bangkit kuku Ibu S mengenai pelipis A. Merasa tidak terima dengan itu maka A melakukan visum dan melaporkan Ibu S ke polisi.

Berdasarkan hal tersebut Ibu S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 15.000.000.-.

Sebuah ironi bukan? Bagaimana mungkin seorang anak kandung sampai hati membuat ibunya mendekam di penjara? Apakah Islam mengajarkan adab seorang anak kepada orangtua seperti itu?

Apakah karena orangtua sudah berpisah dan anak tinggal dengan salah satu orangtua maka berhak untuk tidak menjaga adab kepada orangtua yang lain?

Bukankah Allah memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada orangtua, seperti termaktub di dalam QS. Luqman 14

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Dalam ayat tersebut tertulis perintah untuk kita manusia berbuat baik kepada kedua orangtua yaitu ayah dan ibu. Bukan ayah saja atau ibu saja tapi kedua orangtua meskipun mereka telah berpisah. Mungkin ada istilah mantan suami atau mantan istri tapi tidak ada istilah mantan anak. Sampai kapanpun wajib bagi seorang anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada kedua orangtuanya.

Dalam sebuah riwayat juga dikisahkan ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasul siapa yang harus ia hormati lebih dulu ayah atau ibu maka Rasul menjawab ibumu, ibumu, ibumu baru ayahmu. Rasul saja menyebutkan ayah dan ibu yang harus dihormati. Lalu, apakah pantas seorang anak membuat seseorang yang telah mengandung dan menyapihnya melakukan hal tersebut? Sungguh ironi.

Hukum demokrasi yang mengizinkan hal seperti ini terjadi. Sistem demokrasi yang mengatasnamakan kebebasan membuat siapapun berhak menuntut kebebasan atas haknya tanpa memandang bulu. Mereka bebas menuntut haknya kepada siapapun entah itu kepada saudara, keluarga bahkan orangtua. Mengerikan. Sungguh tidak ada keadilan yang diberikan di sini, tidak ada keadilan seperti yang disebut-sebut ada dalam sistem demokrasi, tidak ada keadilan.

Seandainya sistem Islam yang berkuasa di sini. Tidak akan ada hal seperti ini terjadi di kehidupan kita. Tidak akan kita saksikan seorang anak membuat ibunya di penjara hanya karena tidak sengaja tercakar dan dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara.

Seandainya sistem Islam yang ditegakkan saat ini. Tidak akan ada kezaliman yang hidup di lingkungan kita. Tidak akan ada yang berteriak menuntut keadilan. Karena semua akan hidup dalam keadilan yang nyata, akan terlindungi di bawah naungan hukum yang baik dan benar bukan hukum karet buatan manusia yang bisa dipakai sesuka hati.

Referensi Penulis:
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5327267/berawal-cekcok-soal-baju-ibu-yang-dipolisikan-anak-di-demak-kini-ditahan

Picture Source by Google

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Nafa Haq Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Regulasi Transportasi dalam Dekapan Investasi
Next
Kehidupan Yang Sempit
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram