Penyimpangan seksual harus ditindak tegas, begitu pun kasus pornografi dan pornoaksi harus ditumpas dengan solusi tuntas yakni penerapan syariat Islam kaffah.
Oleh. Wiwit Irma Dewi, S.Sos.I.
(Kontributor NarasiPost.Com, Pemerhati Sosial dan Media)
NarasiPost.Com-Maraknya penyimpanan orientasi seksual yang terjadi saat ini tidak hanya menyasar kalangan dewasa, melainkan juga menyasar kalangan anak di bawah umur. Sempat viral di sosial media beberapa waktu lalu terkait kasus temuan grup WhatsApp Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang terdapat pada ponsel anak Sekolah Dasar (SD) di Pekanbaru, Riau. LGBT pada anak menjadi ancaman serius dan harus menjadi perhatian bersama semua pihak.
Ibarat gunung es, kasus di atas diduga hanyalah satu dari banyaknya kasus-kasus lain yang serupa. Terkini, dijumpai kasus baru seperti yang dilansir republika.co.id (24/02/24), aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan Telegram.
Terdapat lima orang tersangka yang diduga terlibat kasus pornografi anak dengan jaringan internasional. Mereka ialah HS, MA, AH, KR, dan NZ. Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, polisi telah melakukan penyitaan terhadap beberapa alat penyimpanan data storage dan melakukan analisis forensik terhadap barang bukti tersebut, dari hasil analisis forensik diketahui terdapat ribuan Child Sex Eksploitation Material (CSEM).
Mengutip dari cnnindonesia.com (24/02/24), setidaknya ditemukan 1.245 foto dan 3.870 video saat mengusut kasus pornografi anak dengan jaringan internasional. Foto dan video tersebut ditemukan dari hasil penyitaan barang bukti, termasuk ponsel. Foto dan video dimaksud diperkirakan sudah diproduksi lebih dari satu tahun yang lalu.
https://narasipost.com/teenager/11/2022/stop-pornografi-selamatkan-generasi/
Polisi juga menuturkan kasus bermula dari interaksi di game online antara pelaku dengan korban. Pelaku memperdaya anak di bawah umur dengan sering memberikan skin ataupun gift sehingga anak korban menganggap pelaku sebagai kakak yang peduli.
Berdasarkan informasi polisi, video tersebut dijual seharga 50-100 USD pada klien luar negeri, pembayarannya dilakukan melalui PayPal yang kemudian dicairkan melalui bank nasional. Video itu juga dijual dengan harga Rp100-300 ribu kepada klien asal Indonesia.
Adanya jaringan pornografi anak sesama jenis internasional di Indonesia menjadi sebuah tamparan bagi kita, khususnya pemerintah yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga rakyatnya khususnya generasi. Melihat rusaknya moral generasi yang semakin menjadi-jadi, memunculkan sebuah pertanyaan "mungkinkah generasi bangsa ini bisa terselamatkan?"
Sistem Kapitalisme Sumber Malapetaka
Sungguh amat disesalkan jika segala bentuk penyimpangan seksual seperti LGBT tidak ditindak dengan tegas, begitu pun kasus pornografi dan pornoaksi yang kian marak di tengah generasi. Terlebih mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas muslim.
Masifnya arus informasi saat ini menjadikan manusia mudah terpengaruh pada hal-hal berbau kemaksiatan, termasuk budaya gaul bebas yang di dalamnya terdapat penyimpangan orientasi seksual yang menjadi sebuah virus menular. Merebaknya kasus LGBT maupun kasus pornografi-pornoaksi juga diperparah akibat abainya negara dalam menjaga dan melindungi rakyatnya dari berbagai macam konten-konten maksiat. Alih-alih menyetop pintu-pintu kemaksiatan, negara justru memfasilitasi dan membiarkan kemaksiatan itu merajalela. Adanya kasus yang sama berulang kembali menandakan lemahnya negara dalam penegakkan hukum di negeri ini, yang nyatanya tidak membuat para pelaku kriminalitas jera.
Begitulah watak asli sistem kapitalisme sekuler, yang berdiri di atas pemisahan kehidupan dari agama. Sistem ini memandang kebahagiaan hanyalah materi semata, hal ini disebabkan tipisnya keimanan dan ketakwaan dalam diri individu dan masyarakat, sehingga individu dan masyarakat dalam sistem ini akan berlomba-lomba meraih kebahagiaan itu dengan menghalalkan berbagai cara, tak peduli halal-haram dalam pandangan agama. Mereka lupa bahwa kehidupan di dunia ini hanya sementara, mereka pun lupa jika kelak segala perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Fenomena LGBT yang semakin berkembang diakibatkan sistem kapitalisme yang mendewakan ide kebebasan, baik kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan bertingkah laku. Sistem inilah yang membawa kerusakan pada kehidupan manusia. Sistem ini jugalah yang menjadikan manusia (yang telah diciptakan secara sempurna dan diberikan kemuliaan oleh Allah) menjadi makhluk yang bertingkah laku lebih rendah dari hewan.
Oleh karenanya, membiarkan generasi berada dalam sistem rusak ini hanya akan membawa kehancuran dan kebinasaan pada generasi yang akan datang. Satu-satunya cara menyelamatkan generasi dari ancaman di atas adalah mengganti sistem kapitalisme dengan sistem alternatif yang berasal dari akidah yang sahih, yaitu sistem Islam.
Khilafah Solusi Tuntas Penyimpangan Seksual
Fakta di atas sangat bertentangan secara diametral dengan sistem Islam. Sistem Islam atau biasa disebut Khilafah akan menerapkan hukum syariat secara sempurna dan menyeluruh. Negara Khilafah menjadikan Islam sebagai landasan dalam membuat segala kebijakan yang ada, sebab Khilafah menjadikan syariat Islam sebagai kedaulatan tertinggi.
Tidak ada istilah sekularisme, apalagi paham kebebasan berperilaku dalam Islam. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak ada kebebasan mutlak dalam Islam, Islam memberikan kebebasan yang diatur hukum syariat. Adapun cara Khilafah mencegah menjamurnya kemaksiatan berupa pornografi dan pornoaksi maupun penyimpangan seksual di tengah masyarakat adalah dengan menerapkan sistem pendidikan yang berbasis pada akidah Islam yang kuat. Sistem pendidikan ini akan melahirkan individu-individu yang memiliki keimanan dan ketakwaan luar biasa yang berorientasi pada akhirat, karena ia sadar bahwa kelak kehidupan ini akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Azza wa Jalla.
Selain itu, masyarakat dalam Khilafah adalah masyarakat yang memiliki kontrol sosial yang berdasarkan Islam. Aktivitas amar makruf nahi mungkar juga akan senantiasa menjadi kebiasaannya sehingga mampu meminimalkan perilaku menyimpang ataupun kemaksiatan lainnya.
Kesadaran khalifah akan perannya sebagai perisai (junnah) yang harus menjaga dan melindungi umat dari racun pemikiran yang dapat merusak, membuat khalifah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin hak-hak syar'i yang dimiliki manusia dalam negara Khilafah.
Tidak hanya itu, Khilafah juga akan tegas menutup segala bentuk kemaksiatan dengan cara mengontrol arus informasi dari luar negara Khilafah dan konten-konten media massa, baik cetak maupun elektronik, media massa mainstream maupun media sosial. Khilafah juga akan melarang semua pemikiran asing yang bertentangan dengan syariat Islam berkembang di tengah masyarakat.
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan kriminalitas dalam daulah, Khilafah akan menerapkan sistem persanksian dalam Islam (uqubat Islam). Sistem sanksi dalam Islam akan tegas memberantas segala tindak pelanggaran hukum syarak, karena Islam tidak pernah main-main dalam menangani kasus kejahatan.
Selain itu, sanksi dalam Islam bagi para pelaku kejahatan berfungsi sebagai penghapus dosa (jawabir), sekaligus pemberi efek jera bagi orang lain, sehingga bisa menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru (Jawazir). Dengan begitu, Islam mampu menyelesaikan permasalahan pornografi dan pornoaksi dan penyimpangan seksual di tengah umat.
Para ulama sepakat bahwa penyimpangan seksual sesama jenis (liwath) seperti LGBT adalah haram, tak ada perbedaan atas itu. Oleh karenanya, Khilafah tak akan memberi celah bagi para pelaku penyimpangan orientasi seksual tersebut untuk eksis di tengah masyarakat. Hukuman bagi para pelaku LGBT dalam Islam yaitu berupa hukuman hadd atau takzir karena termasuk ke dalam bentuk kejahatan (jarimah).
Mengutip pendapat Syaikh Sayyid Sabiq, dalam kitabnya Fiqhu as-Sunnah, Juz 4, hal. 51, dikatakan bahwa:
"Dalam Islam, LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya ke dalam dubur laki-laki lain. Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut."
Setiap orang yang terbukti melakukan liwâth maka ada hadd baginya, yaitu dibunuh, baik muhshan maupun ghairu muhshan. Hal tersebut berdasarkan sunah dan ijmak sahabat. Namun, seandainya pelaku liwâth adalah anak kecil, orang gila, atau dipaksa dengan pemaksaan, maka ia tidak dijatuhi hadd liwâth.
Sedangkan bagi pelaku lesbian (sihaaq) menurut Imam Malik dalam Shahih Fiqhus Sunnah karangan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, mengatakan:
"wanita yang melakukan sihaaq, hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat, wanita yang melakukan sihaaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia ditakzir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rajih (yang benar)."
Demikianlah mekanisme Khilafah dalam menuntaskan masalah jaringan pornografi sesama jenis internasional yang melibatkan generasi bangsa ini. Untuk menyelamatkan mereka dari kehancuran, solusinya adalah dengan menerapkan sistem Khilafah Islamiah ala min hajj nubuwah. Wallahu a’lam bishshawab.[]
jaringan pornografi akan sulit dituntaskan jika kita masih memakai sistem yang menjunjung tinggi kebebasan berperilaku..
Mirisnya kondisi generasi saat ini. Ancaman datang dari berbagai arah untuk membuat generasi rusak. Penyimpangan seksual hanya satu pintu dari banyaknya pintu yang akan mengantarkan generasi pada kerusakan.
Astaghfirullah lagi-lagi pelecehan seksual terus terjadi, miris dan tragis.
Kondisi generasi makin miris dan tak aman dalam sistem sekularisme