Ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia sebagai negara hukum.
Oleh. Rastiash
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Mungkin kita sudah tidak asing lagi, bahkan bisa dibilang kita akrab dengan kata-kata "Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat)." Dengan bangga hati, pemerintah menyatakan Indonesia adalah negara yang menjunjung dan bergerak berdasarkan hukum. Namun, faktanya status Indonesia negara hukum jauh panggang dari api.
Persoalan penegakan hukum masih menjadi PR besar penggawa negeri ini. Penguasa yang menggunakan sarana hukum dan oknum penegak hukum yang dekat dengan penguasa sering membuat proses hukum di Indonesia tidak berjalan secara ideal, bahkan terjadi diskriminasi. Sehingga akan menimbulkan kehancuran sebuah peradaban.
Seperti yang dikatakan Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia . Terdapat banyaknya praktik suap-menyuap, bahkan korupsi di mana-mana, membuktikan hukum hanya tertulis di atas kertas putih saja. (http://Kompas.com, 6/1/2024)
Tegaknya hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
- Kekuatan lembaga peradilan, penegakan hukum di negeri ini dapat berubah-ubah dan penuh ketidakpastian. Contohnya saja kasus korupsi yang melibatkan beberapa petinggi negara, bahkan lembaga penegak hukum itu sendiri. Ini menunjukkan kekuatan lembaga peradilan lemah.
- Sumber Daya Manusia (SDM), kepribadian orang yang masuk dalam lembaga peradilan juga berpengaruh. Ketika orang itu lemah imannya dan silau kesenangan dunia, maka mudah disuap.
- Landasan hukum, di negeri ini landasan yang dipakai adalah demokrasi kapitalis sekuler.
Akar Masalah
Demokrasi kapitalis sekuler adalah akar dari ketidakpastian hukum di negeri ini. Mengapa demikian? Karena demokrasi adalah sistem bernegara yang meyakini kedaulatan dalam membuat hukum atau perundang-undangan ada di tangan rakyat melalui perwakilan yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian hasil rumusan hukum disepakati bersama, lalu disahkan dan dijalankan oleh lembaga eksekutif. Sedangkan dalam pandangan kapitalis sekuler, semua hal dilihat dari materi, penghormatan, dan jabatan, bukan kejujuran dan keadilan. Dan agama tidak boleh ikut campur dalam urusan dunia.
Ketika hukum berasal dari pemikiran manusia maka akan menimbulkan pertentangan, perselisihan, dan kezaliman. Karena fitrah manusia itu lemah dan terbatas akalnya dalam memikirkan hukum yang terbaik bagi rakyat. Selain itu, hukum buatan manusia cenderung dapat berubah-ubah tergantung kepentingan pemimpinnya.
Hukum buatan manusia inilah yang justru membuka peluang ketidakpastian hukum dan menyebabkan munculnya perubahan aturan sesuai kepentingan penggubahnya. Dan ini merupakan satu keniscayaan dalam sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat. Hukum yang dihasilkan tentunya hanya memberi kemaslahatan bagi segelintir orang saja atau kelompok yang punya kuasa dan modal besar saja.
Oleh karena itu, wajar terjadi ketidakpastian hukum karena siapa yang mempunyai modal besar maka dialah yang akan menang. Negara hanya menjadi regulator bagi para pemilik modal, bahkan hukum bisa disesuaikan dengan keinginan para pemilik modal guna mencapai keuntungan segelintir orang. Sedangkan bagi para pengusaha modal kecil semuanya akan dipersulit dengan prosedur yang bertele-tele. Inilah bukti rusaknya sistem kapitalis.
Oleh karena itu, wajar terjadi ketidakpastian hukum karena siapa yang mempunyai modal besar maka dialah yang akan menang. Negara hanya menjadi regulator bagi para pemilik modal, bahkan hukum bisa disesuaikan dengan keinginan para pemilik modal guna mencapai keuntungan segelintir orang. Sedangkan bagi para pengusaha bermodal kecil, semuanya akan dipersulit dengan prosedur yang bertele-tele. Inilah bukti rusaknya sistem kapitalis. Hukum sering digunakan sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan penguasa yang sulit dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Solusi Islam
Karut-marut penegakan hukum di negeri ini makin menyadarkan kita bahwa sistem kapitalis sekuler telah gagal mewujudkan kemaslahatan. Selama manusia diberi hak untuk membuat hukum, hukum hanya menjadi alat untuk mewujudkan kepentingan kelompok atau segelintir orang. Hak untuk mengatur manusia dengan hukum tertentu mestinya diserahkan kepada pihak yang paling mengerti jati diri manusia dan apa yang baik bagi manusia.
Dialah Allah Swt., Zat yang menciptakan sekaligus mengatur manusia dan alam semesta. Alam semesta berjalan teratur karena berjalan di atas hukum-Nya. Begitu juga manusia, kehidupannya pasti akan teratur tatkala kehidupan mereka diatur dengan hukum-Nya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. At-Tiin ayat 8.
"Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?" (QS. At-Tiin: 8)
Hukum Islam mencakup seluruh aspek kehidupan. Sehingga untuk menerapkannya diperlukan institusi negara yang menerapkan semua hukum-Nya yaitu khalifah (kepala negara). Tugasnya memastikan terlaksananya hukum syarak di tengah-tengah masyarakat, serta mengawasi tegaknya hukum agar senantiasa sesuai syariat. Ada lembaga peradilan yang andal juga yakni Al-Qadhi.
Dengan sistem pemerintahan Islam inilah, praktik ketidakadilan hukum dapat dicegah sejak awal. Hukum akan tegak tanpa terkecuali. Pemimpin dan petugas negara akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik, karena mereka sadar nanti akan ada pertanggungjawaban di akhirat. Sehingga hukum bisa dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
Wallahu a'lam bishawab. []
Karut-marut hukum adalah keniscayaan jika bersandar pada manusia yang lemah, kurang, dan terbatas. Asas kepentingan dan materi amat dominan.
Barokallahu fiik, Mbak
Hukum buatan manusia selalu dipenuhi konflik kepentingan. Hukum bisa diubah sesuai kepentingan yang berkuasa. Dalam demokrasi kapitalisme, yang berkuasa adalah segelintir pemilik modal yang berkoalisi dengan pemegang kekuasaan.
Prosea pengadilan yang panjang memberi celah permainan hukum. Belum lagi aturannya yang berubah-ubah dengan pasal karet makin mencederai hukum di negara kita. Padahal, jelas Rasulullah berpesan sebuah negara yang mempermainkan hukum.pasti hancur
Lagi-lagi sistem ini telah membuat teori tak sejalan dengan praktik di lapangan. Negara hukum tapi kepastian hukum bak jauh panggang dari api.
Kepastian hukum hanya berlaku bagi mereka yang berduit. Bagi rakyat kebanyakan semua hanya mimpi belaka.
Sepanjang peradaban manusia, memang hukum Islam satu-satunya yang adil dan membawa kebaikan bagi semua manusia.
Sampai kapanpun hukum buatan manusia tidak akan mewujudkan kepastian hukum.
Hanya hukum Islam yang adil karena berasal dari Allah Swt. yang Maha Adil
Hukum yang dibuat oleh manusia selamanya tidak akan pernah adil. Berbeda ketika hukum buatan Allah Swt., yang ada pada Al-Qur'an dan As-Sunah. Karena pada dasarnya Allah lah yang Maha Tahu yang terbaik untuk hamba-Nya.