Menelisik Otak Mini dari Janin Manusia

Menilisik Otak Mini janin manusia

Sangat jelas larangan Rasulullah saw. untuk tidak menyayat tubuh mayat, sedangkan pengambilan jaringan otak janin tidak mungkin dilakukan kecuali dengan pembedahan atau penyayatan. 

Oleh. Haifa Eimaan
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Baru-baru ini, tim peneliti yang dipimpin oleh Delilah Hendriks, Hans Clevers, dan Benedetta Artegiani berhasil mengembangkan otak mini pertama kali dari jaringan otak janin manusia. Otak mini yang dikembangkan seukuran satu butir beras, tetapi mampu mengatur dirinya sendiri menjadi struktur 3D kompleks. Penelitian ini merupakan langkah penting dalam memahami perkembangan dan fungsi otak manusia. (cnnindonesia.com, 14/1/2024)

Otak Mini, Sebuah Terobosan dalam Studi Kesehatan Otak

Selama bertahun-tahun, para ilmuwan meneliti cara kerja otak menggunakan berbagai teknik. Namun, hasil penelitian itu tidak pernah memuaskan sebab otak merupakan jaringan yang sangat kompleks dan paling sulit ditiru. Para peneliti membuat terobosan dengan menggunakan potongan kecil jaringan otak janin. Otak janin yang dijadikan objek penelitian ini didapat dari donor anonim.

Para peneliti menemukan bahwa otak mini buatan (organoid) yang berasal dari jaringan otak janin, dapat mempertahankan karakteristik otak pada tahap perkembangan tertentu tanpa perlu rangsangan. Hal ini tentu saja dapat memberikan wawasan baru mengenai perilaku dan karakteristik sel-sel yang spesifik pada otak. Organoid otak dapat digunakan untuk mempelajari bagaimana otak manusia berkembang dan berfungsi dari awal hingga akhir. Temuan ini membuka peluang besar dalam studi otak, penyakit yang terkait dengannya, dan upaya mengembangkan terapi baru. 

Cara Pembuatan Otak Mini 

Untuk membuat otak mini, para peneliti mengambil sampel jaringan otak dari janin yang meninggal di usia kehamilan 12 hingga 15 minggu. Secara terpisah, peneliti menumbuhkan sampel kecil dari masing-masing jaringan di cawan petri. Dengan perlakuan khusus, peneliti memberikan nutrisi dan faktor pertumbuhan tertentu. Setiap sampel terus-menerus dikocok perlahan seiring pertumbuhannya. Pengocokan dilakukan untuk memastikan setiap sel di dalamnya terkena bahan kimia dan tidak diberi perancah fisik untuk tumbuh.

Sekitar empat hingga delapan hari kemudian, para peneliti akan melihat pembentukan struktur 3D kompleks. Selanjutnya, struktur 3D kompleks ini berkembang menjadi organoid dengan penampilan seperti jaringan. Otak mini yang dihasilkan mengandung beragam jenis sel, termasuk sel induk saraf yang dikenal sebagai glia radial luar. 

Fungsi Otak Mini Buatan

Otak mini buatan ini diklaim memiliki fungsi sebagai berikut.

Pertama, mempelajari tahap perkembangan otak manusia dari sel-sel induk menjadi struktur yang kompleks dan berfungsi. 

Kedua, pemodelan penyakit otak. Dengan adanya otak mini buatan, peneliti dapat melakukan pemodelan tumor otak dan penyakit neurodegeneratif, seperti alzheimer, parkinson, dan sebagainya.

Ketigamenguji obat-obatan baru untuk penyakit otak dalam lingkungan yang lebih teliti dan terkendali. Upaya ini lebih realistis daripada uji coba pada hewan. Para peneliti dapat langsung mengujicobakan dan menentukan efektivitas obat dan keamanannya, sebelum diujicobakan pada manusia.

Keempatmengembangkan terapi baru untuk penyakit otak yang ditargetkan pada sel-sel atau molekul tertentu dalam otak. Hal ini dapat membantu para peneliti untuk mengembangkan terapi yang lebih efektif dan lebih sedikit efek sampingnya.

Pandangan  Kapitalis Versus Islam tentang Pembuatan Otak Mini 

Bertahun-tahun Barat memandang jaringan yang diambil dari tubuh manusia sebagai sampah dan dibuang sebagai limbah medis. Oleh sebab itu, mereka merasa bebas menggunakannya baik untuk keperluan penelitian maupun komersial. Namun, pandangan ini telah berubah selama beberapa tahun terakhir, khususnya di Amerika Serikat, sehubungan dengan penggunaan jaringan embrio. 

Barat mulai memperdebatkan tentang etika penggunaan otak mini buatan terkait dengan martabat manusia. Dalam perdebatan ini, tidak usah berharap hasil yang benar-benar memperhatikan martabat manusia sebab mereka adalah para kapitalis. Perdebatan yang terjadi berputar pada masalah materi. Apakah ahli waris pendonor berhak mendapatkan sejumlah kompensasi,  bila jaringan yang didonorkan digunakan untuk kepentingan komersial? Apakah pendonor mendapatkan pengakuan atas komponen kekayaan intelektual, mengingat analisis DNA dapat mengidentifikasi donor individu dengan jelas? (policylabs.frontiersin.org)

Jika Barat masih berdebat soal martabat manusia, Allah Swt. telah berfirman di dalam surah Al-Isra ayat ke-70.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا 

Artinya, “Dan sungguh, Kami (Allah) telah memuliakan anak cucu Adam. Kami bawa mereka di darat dan di laut. Dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, serta Kami lebihkan mereka di atas makhluk-makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”

Ayat di atas menyebutkan tentang penghormatan dan kemuliaan yang diberikan Allah Swt. kepada manusia. Jadi, pemanfaatan jaringan otak janin yang meninggal dalam kandungan pun tidak boleh sebab bertentangan dengan prinsip kemuliaan manusia. 

Islam juga melarang menyayat tubuh mayat. Larangan ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Buraidah, dari bapaknya. Ia berkata bahwa tatkala Rasulullah saw. mengangkat seorang komandan pasukan, Beliau akan memberi wasiat khusus agar bertakwa kepada Allah Swt. dan memperlakukan anggota pasukannya dengan baik. Rasulullah saw. juga memerintahkan untuk selalu memperhatikan adab-adab berperang sebagaimana sabdanya, “Berperanglah dengan menyebut nama Allah di jalan-Nya. Perangilah orang-orang yang mengingkari Allah! Berperanglah! Janganlah kalian mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi! Jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, tidak boleh mencincang mayat musuh, dan dilarang membunuh anak-anak.” 

Dari hadis di atas, sangat jelas larangan Rasulullah saw. untuk tidak menyayat tubuh mayat, sedangkan pengambilan jaringan otak janin tidak mungkin dilakukan kecuali dengan pembedahan atau penyayatan. Oleh karena itu, mengambil sampel jaringan otak janin dilarang dalam Islam.

Khatimah

Di dalam Islam, sebuah kemajuan teknologi tidak hanya dilihat dari manfaat yang akan didapat, tetapi jauh sebelum itu akan ditinjau dari sisi syariatnya. Bila halal dan membawa maslahat akan diteruskan. Namun, bila teknologi itu bertentangan dengan syariat akan dihentikan. Dalam sejarah panjang peradaban manusia, hanya peradaban Islam yang mampu memuliakan manusia.

Wallahu a’lam bishawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Penulis Inti NarasiPost.Com
Haifa Eimaan Salah satu Tim Penulis Inti NarasiPost.Com. pernah memenangkan Challenge bergengsi NarasiPost.Com dalam rubrik cerpen. beliau mahir dalam menulis Opini, medical,Food dan sastra
Previous
Keripik Gedebok Pisang, Makanan Limbah yang Menyehatkan
Next
Pepesan Kosong Demokrasi, Akankah Berulang?
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

12 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Wd Mila
Wd Mila
9 months ago

Dalam kapitalisme, organ tubuh manusia dapat dikomersilkan. Naudzubillah...

Firda Umayah
Firda Umayah
9 months ago

Eksperimen Barat kerap melanggar syariat Islam. Ini wajar karena Barat mengusung ide sekuler sebagai pijakannya. Sebagai muslim tentu kita harus berhati-hati dan mencari tahu mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan.

Deena
Deena
10 months ago

Sangat sepakat bahwa di dalam Islam, sebuah kemajuan teknologi tidak hanya dilihat dari manfaat yang akan didapat, tetapi jauh sebelum itu akan ditinjau dari sisi syariatnya.

Sartinah
Sartinah
10 months ago

Masyaallah, kuasa Allah yang menjadikan manusia mampu meneliti segala hal termasuk otak mini tersebut. Di sisi lain, ada syariat yang tidak boleh dilanggar hanya demi kepentingan manusia.

Mariyah Zawawi
Mariyah Zawawi
10 months ago

Begitu luasnya ilmu Allah yang belum diketahui manusia. Tapi saat mengetahui sedikit saja, mereka sudah merasa paling pintar, hingga tidak mau diatur oleh-Nya.

Haifa
Haifa
Reply to  Mariyah Zawawi
10 months ago

Betul bgt. Merasa sombong dan yg paling bisa segalanya. Astaghfirullah. Semoga kita dihindarkan dari sifat demikian

Dewi Kusuma
Dewi Kusuma
10 months ago

Ciptaan Allah selamanya tak mungkin bisa ditiru.

Naskahnya keren mba Haifa

haifa
haifa
Reply to  Dewi Kusuma
10 months ago

Benar, Bunda.
Ciptaan Allah adalah yang terbaik.
Masyaallah

Mahyra senja
Mahyra senja
10 months ago

Perkembangan ilmu pengetahuan sudah semakin pesat tapi tiada yang menandingi ciptaan Allah

haifa
haifa
Reply to  Mahyra senja
10 months ago

Betul, Mba
perkembangan ilmu pengetahuan skrg jadinya kebablasan krn meninggalkan syariat

Maftucha
Maftucha
10 months ago

Subhanallah, Allah begitu memuliakan manusia hingga pada taraf jasadnya ya.
. Lalu di zaman keemasan Islam jika penggunaan tubuh jenazah tidak boleh di bedah, lalu menggunakan apa ya? Hewan kah?

haifa
haifa
Reply to  Maftucha
10 months ago

Benar, Mba, menggunakan hewan. Dalam salah satu riwayat, Ibnu Zuhr (Avenzoar) menggunakan kambing untuk melakukan trakeotomi dan Ar Razi menggunakan monyet

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram