Tetapi langkah ini hanyalah solusi sementara dan tidak akan menyelesaikan masalah Palestina, apalagi membuat Palestina merdeka.
Oleh. Siti Komariah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Serangan Israel ke tanah Palestina di Jalur Gaza telah dianggap genosida oleh sebagian negara, termasuk Afrika Selatan. Pada akhir tahun 2023, negara tersebut melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional atau Court of Justice (ICJ) tentang dugaan genosida di Jalur Gaza yang dilakukan oleh Israel. Gugatan tersebut juga berisikan meminta kepada hakim Mahkamah Internasional memberlakukan tindakan darurat agar serangan Israel ke Gaza segera dihentikan (BBC.com, 11/01/2024).
Isi Gugatan Afrika Selatan
Dilansir dari CNNIndonesia.com (12/01/2024), Afrika Selatan telah menyusun pengajuan kasus setebal 84 halaman. Dalam pengajuan tersebut dikatakan bahwa Israel dianggap telah melanggar konvensi genosida yang disahkan PBB pada 9 Desember 1948. Israel dan Afrika Selatan sama-sama menandatangani konvensi genosida itu dan Israel terikat dengan perjanjian internasional berkekuatan hukum. Hal ini membuat ICJ memiliki kekuatan yurisdiksi untuk menyelesaikan perselisihan antara dua negara yang terlibat konvensi genosida. Walaupun Palestina tidak terlibat menjadi anggota PBB dan genosida terjadi di tanah Palestina, tetapi Afrika Selatan menyebut bahwa semua yang menandatangani konvensi genosida wajib untuk tidak melakukan genosida, termasuk Israel.
Genosida merupakan suatu tindakan yang memiliki tujuan untuk memusnahkan suatu bangsa, etnis, ras, atau komunitas penganut agama, baik secara keseluruhan atau sebagian. Pengacara Afrika Selatan, Adila Hassim, memberikan perincian bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dengan membunuh warga sipil tanpa pandang bulu, menyebabkan penderitaan fisik dan mental, serta menciptakan kondisi hidup yang nantinya akan menyebabkan kehancuran fisik serius.
Klaim pengacara Afrika Selatan pun dibuktikan dengan pernyataan dari Sekjen PBB, Antonio Guterres, yang mengakui bahwa tidak ada tempat dan tidak ada orang yang aman di Gaza. Lebih dari 24 ribu orang terbunuh, 70% di antaranya merupakan perempuan dan anak-anak. Bahkan, 152 staf PBB juga tewas di Gaza. Tak hanya itu, sebagian wilayah Gaza menjadi puing-puing (liputan6.com, 16/01/2024).
Selain itu, dalam laporannya tersebut, Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel pun gagal menyediakan obat-obatan, makanan, air, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan lainnya di Jalur Gaza selama peperangannya dengan Hamas berlangsung. Ini membuktikan bahwa Israel melanggar konvensi genosida.
Jalannya Persidangan
Persidangan digelar pada 11-12 Januari 2024. Dalam persidangan tersebut tidak ada pemeriksaan, tetapi hanya ada gelar pendapat atau presentasi berupa argumen hukum yang akan disampaikan oleh kedua belah pihak, baik pejabat negara dan tim pengacara internasional Afrika Selatan maupun tim pengacara dan pejabat negara Israel. Kedua belah pihak memiliki waktu 2 jam untuk mendukung dan menolak tindakan darurat yang akan diberlakukan nantinya.
Tindakan darurat pada umumnya hanya berupa perintah kepada negara bersangkutan untuk menahan diri agar tidak memperkeruh keadaan yang bisa memperburuk sengketa hukum. Sebab, proses pemeriksaan kasus ini diduga akan memakan waktu yang cukup lama, bahkan bertahun-tahun.
Dalam persidangan kali ini hanya akan diputuskan, apakah akan memberlakukan tindakan darurat ataukah tidak, semua tergantung argumen mana yang lebih kuat, antara Afrika Selatan dan Israel nantinya. Keputusan final akan dibuat nanti setelah ICJ menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan kasus tersebut. Apakah benar bahwasanya Israel telah melakukan genosida kepada Palestina sebagaimana gugatan Afrika Selatan ataukah tidak? Keputusan hakim nantinya bisa saja tidak sesuai dengan permintaan penggugat. Keputusan hakim ini bersifat mutlak serta tidak bisa diganggu gugat.
Dengan ini, bisa disimpulkan bahwa belum tentu Israel akan dinyatakan bersalah dan melakukan genosida atas Palestina. Apalagi, kita ketahui bahwa Israel telah memiliki dukungan kuat dari Amerika Serikat dan Inggris yang memiliki kekuasaan dan kekuatan besar dalam Dewan Keamanan Dunia tersebut.
Inggris adalah pintu masuk Israel ke tanah Palestina, sedangkan Amerika Serikat adalah pemelihara Israel. Bahkan, Amerika Serikat secara terang-terangan membantu persenjataan Israel untuk menyerang Palestina. Amerika pun secara nyata memberikan ancaman bagi siapa saja yang membantu kekuatan militer Palestina akan dibombardir. Amerika bisa mengubah apa pun yang mereka inginkan, termasuk memutarbalikkan fakta kebrutalan Israel. Sebagaimana yang telah lalu, Dewan Keamanan Dunia seakan tidak berkutik untuk menghukum Israel, walaupun telah nyata dia bersalah.
Narasi Palsu Israel
Israel menampik tuduhan dari Afrika Selatan yang dilayangkan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Bahkan, Israel menyebutkan bahwa Afrika Selatan yang justru bekerja sama dengan organisasi terorisme (Hamas) untuk menghancurkan bangsa Yahudi dan menganggap bahwa ini merupakan bentuk pencemaran nama baik.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menyebutkan bahwa yang melakukan genosida bukanlah Israel, namun Hamas. Ia juga mengatakan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu, Hamas telah melakukan penyerangan kepada Israel yang menewaskan setidaknya 1,200 orang dan menculik 240 orang warga sipil untuk dijadikan sandera. Ia juga mempertanyakan kenapa Afrika Selatan hanya melaporkan Israel. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa Afrika Selatan lebih berpihak pada Hamas.
Benjamin Netanyahu juga mengatakan bahwa Israel hanya membela diri dari serangan Hamas. Dia berdalih, saat melakukan penyerangan ke Gaza sudah berupaya mengurangi korban warga sipil dengan meminta mereka menyingkir dari sasaran serangan. Israel pun menyebut bahwa mereka tidak ingin membunuh rakyat Palestina, tetapi melenyapkan Hamas.
Di sisi lain, narasi Israel juga mendapatkan dukungan dari Amerika Serikat, Inggris, dan negara lainnya. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh David Scheffer yang menjabat sebagai Duta Besar Amerika Serikat pertama untuk Masalah Kejahatan Perang. Dia mengatakan bahwa Israel tidak melakukan genosida, ia hanya membela diri agar tidak terjadi genosida berkelanjutan di Israel akibat ulah dari Hamas. Mengenai kematian warga sipil pun demikian, hal itu adalah akibat dari tindakan militer yang dilakukan Israel terhadap musuh. Yang mana Israel memiliki hak yang bisa dibenarkan karena dia hanya ingin membela diri dari serangan berkelanjutan Hamas. Afrika Selatan dianggap melebih-lebihkan apa yang terjadi selama tiga bulan peperangan berlangsung.
Israel menganggap bahwa Afrika Selatan memutarbalikkan fakta yang terjadi selama 3 bulan peperangan tersebut. Namun, nyatanya dunia tidak buta terhadap apa yang telah lama dilakukan oleh Israel ke tanah Palestina. Sejarah telah membuktikan, bagaimana kebiadaban Israel terhadap warga Palestina. Bagaimana mungkin pemilik sah dari tanah dan rumah dianggap sebagai perampok? Sedangkan para perompak dianggap sebagai orang yang tersakiti? Hamas adalah pejuang yang berusaha mempertahankan tanahnya dari para perampok. Sedangkan Israel yang berusaha merampok tanah Palestina dan berusaha untuk mengusir rakyatnya. Bahkan, sejarah juga membuktikan bahwa Israel selalunya melanggar hukum-hukum internasional. Israel tidak akan berhenti sampai tanah Palestina dapat dikuasainya seutuhnya. Ia tidak berhenti membuat narasi-narasi busuk yang menyalahkan Hamas.
Afrika Selatan berupaya untuk melaporkan Israel ke pengadilan dunia atas dugaan genosida, lantas bagaimana posisi Indonesia saat ini?
Posisi Indonesia dalam Konvensi Genosida
Melalui Menteri Luar Negerinya, Indonesia mendukung penuh, baik secara moral maupun politis kepada Afrika Selatan yang telah melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus genosida yang dilakukannya di Jalur Gaza, serta permintaan untuk memberlakukan tindakan darurat atas peperangan ini (tempo.co, 17/01/2024).
Dukungan Indonesia ini bukanlah dukungan secara hukum internasional sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan. Sebab, Indonesia bukanlah anggota dari konvensi genosida yang dijadikan dasar Afrika Selatan untuk melaporkan Israel ke ICJ sebagai sesama pihak anggota konvensi genosida. Pelanggaran konvensi genosida hanya bisa dilakukan oleh para anggota badan tersebut.
Indonesia akan mendukung Afrika Selatan dengan berbagai cara untuk menghentikan serangan militer Israel ke tanah Gaza. Rencananya, Indonesia akan berpartisipasi dalam proses pembentukan Advisory Opinion atau pendapat nasihat mengenai Palestina di ICJ pada 19 Januari 2024. Advisory Opinion adalah permintaan pendapat nasihat yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB kepada Majelis Umum untuk memberikan pendapatnya terkait masalah Palestina dan Israel nantinya. Di sini, Indonesia yang diwakili oleh Retno akan menyampaikan pendapatnya secara lisan tentang konsekuensi hukum dan status kependudukan Israel di tanah Palestina. Mulai dari pencaplokan lahan hingga penerapan undang-undang diskriminatif.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa Indonesia tidak bisa berkontribusi besar terhadap masalah Palestina. Dukungan kepada Afrika Selatan begitu lemah. Ia hanya bisa mendukung Palestina secara lisan dan melakukan kecaman demi kecaman tak berarti bagi konvensi genosida tersebut. Hal ini wajar terjadi, sebab Indonesia tidak memiliki kedudukan yang tinggi di dalam badan keamanan dunia tersebut.
Solusi Hakiki
Gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) merupakan langkah yang baik, tetapi langkah ini hanyalah solusi sementara dan tidak akan menyelesaikan masalah Palestina, apalagi membuat Palestina merdeka. Israel secara tegas telah menyatakan bahwa serangan mereka ke tanah Palestina tidak akan ada yang mampu menghentikannya, sekali pun Mahkamah Internasional.
Masalah Palestina adalah masalah perampasan hak tanah dan peperangan, maka bantuan yang dibutuhkan tidak sekadar sanksi bagi Israel ataupun memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka ke tanah Palestina. Namun, solusinya yakni mengirimkan kekuatan militer untuk membantu mengusir perampok (Israel) tersebut dari tanah Palestina. Dengan demikian, solusi satu-satunya penjajahan Israel atas Palestina adalah menghadirkan kembali perisai umat muslim yakni Islam dalam bingkai Khilafah. Perisai ini akan menyatukan seluruh kaum muslim dan melindungi darah, harta, serta jiwa kaum muslim di mana pun. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya imam/khalifah adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung.” (HR. Bukhari)
Sistem Islam adalah sistem yang berdasar pada akidah Islam. Ia mampu membangun sebuah negara yang berdaulat dan memiliki kekuatan militer luar biasa yang membuat musuh-musuh gentar dan memperhitungkan kekuatannya. Dalam masalah Palestina, jelas Khilafah akan menurunkan pasukan militer terbaik untuk mengusir Yahudi Israel dari tanah Palestina. Apalagi, tanah Palestina adalah tanah kharajiyah sejak masa Khalifah Umar bin Al-Khattab. Maka, tanah ini wajib diperjuangkan oleh seluruh kaum muslim.
Dalam naungan Khilafah, kaum muslim akan bersatu dan turun ke medan perang untuk mempertahankan serta membela saudara muslim mereka yang tertindas. Tidak ada rasa takut mati dalam benak kaum muslim saat mereka terjun ke medan perang. Inilah yang menjadikan kamu muslim sangat kuat. Mereka hanya berharap rida dari Allah semata, sebab janji Allah bagi para mujahid yang gugur adalah kenikmatan di surga. Jihad fisabilillah adalah jalan satu-satunya membebaskan Palestina dari penderitanya dan genosida yang dilakukan oleh Israel, Allah berfirman, “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian...” (QS. Al-Baqarah: 190).
Khatimah
Sampai kapan pun masalah Palestina tidak akan tuntas jika masih berada dalam tatanan kehidupan kapitalisme sekuler, sebab sistem ini memang dirancang untuk menghancurkan kaum muslim dan menghentikan laju kebangkitan Islam secara hakiki.
Solusi satu-satunya hanya ada pada penerapan Islam secara kaffah dalam sendi kehidupan manusia. Namun, semua itu butuh tekad dan perjuangan dari pengemban dakwah Islam ideologis. Karena itu, marilah rapatkan barisan untuk mengambil jalan perjuangan tersebut agar kebangkitan Islam segera hadir di tengah-tengah kita.
Wallahu a’lam bissawab. []
Digelarnya sidang itu layaknya permen penenang atas gugatan Afsel meski sebenarnya tak berimbas apa pun pada penjajah.
Sungguh, kaum muslim membutuhkan Khilafah sebagai perisai hakiki dari penjajahan
Barokallahu fiik, Mbak atas tulisannya yang menyerahkan umat
Seluruh dunia juga tahu siapa penjahat sesungguhnya.
Palestina hanya butuh jihad dan Khilafah untuk terbebas dari segala penjajahan.
Sudah menjadi watak Israel, suka memutarbalikkan fakta.
Masyaallah.
Afrika Selatan tanpa banyak basa-basi, langsung satset menggugat Israel. Sungguh salut dengan upaya Afsel. Meskipun kita tahu hasil akhir sidang ini, tapi pembelaan Afsel patut diapresiasi
Penjajah tetaplah penjajah, meski mereka membela diri dan berdalih sebagai korban, tetapi dunia sudah melihat kebiadaban mereka.
Salut sama Afrika yang melakukan aksi nyata untuk Palestina
Bener banget Mba,, dunia tidak buta, dunia sudah melihat fakta, bahwa Israel adalah teroris dan agresor sejati... Entah bagaimana pun mereka membayar buzzer untuk memutarbalikkan fakta...
Khilafah akan membebaskan palestina
Sudah tabiat zionis Yahudi punya watak munafik, muka dua, gak punya hati, dll. Semoga umat Islam segera sadar lalu bangkit dan bersatu dalam sistem pemerintahan Islam yang tunggal yakni Khilafah
Israel bisa sombong dan arogan karena mendapat dukungan Amerika dan Inggris. Padahal yg sebenarnya Israel sudah kalah dlm perang melawan Hamas. Walaupun terkesan sia-sia tapi Afrika Selatan menurutku keren karena berhasil mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional terkait masalah genosida di Gaza. Sementara negara lain tidak melakukan apa2 selain mengecam lewat kata-kata tanpa tindakan nyata, termasuk Indonesia. Kaum muslim, ayo bangunlah dari tidur panjangmu! Sudah 100 tahun lho tidurnya. Bersatulah di bawah komando Sang Khalifah, kirim bantuan militer segera. Jika kaum muslim bersatu tidak ada yg bisa mengalahkannya.