Negara wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan air untuk rakyat karena negara adalah pelayan dan pengurus rakyat.
Oleh. Siti Aminah, S.Pd.
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Musim kemarau rentan dengan kekeringan, terkhusus pasokan air bersih. Bisa dipastikan ketika musim kemarau panjang, air bersih di sebagian besar wilayah negeri ini tidak terpenuhi dengan baik. Bahkan masyarakat rela mengantre hanya untuk mendapatkannya.
Tidak bisa dimungkiri bahwa air merupakan kebutuhan utama, sudah seharusnya negara menyediakan secara gratis dan juga mengusahakan dengan berbagai cara demi tercukupinya kebutuhan primer ini. Namun, sangat disayangkan, negara malah memberikan peraturan yang sangat bertentangan dengan simbol demokrasi yakni "dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan kepada warga untuk membuat surat izin kepada pemerintah. Sebagaimana yang dilansir oleh cnnindonesia.com, Kementerian ESDM mewajibkan penggunaan air tanah harus izin pemerintah dan tidak boleh sembarangan (5/11/2023). Dikutip juga dari bbc.com, aturan Kementerian ESDM yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah menjadi sorotan ketika kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia (31/10/2023).
Dengan adanya syarat untuk mendapatkan air pada jumlah tertentu, negara jelas melakukan kapitalisasi atas sumber daya air. Padahal sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melayani seluruh kebutuhan rakyatnya. Sudah selayaknya pula negara memenuhi seluruh kebutuhan rakyat, apalagi dalam kondisi sulit. Misalnya saja kekurangan air bersih.
Mirisnya, saat masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara memberi izin pengelolaan air oleh perusahaan yang tentunya memiliki modal besar. Juga memberi izin berbagai industri, termasuk hotel, apartemen, dan lainnya yang memiliki modal dan alat lengkap.
Dengan demikian, makin terlihat keberpihakan para pengambil kebijakan di negeri ini. Mereka lebih cenderung pada korporasi dibandingkan rakyat. Akhirnya ada yang berspekulasi bahwa jika punya modal akan disayang, sedangkan kalau tidak punya modal akan diabaikan. Inilah realitas kehidupan dalam sistem kapitalisme sekuler.
Sistem kapitalisme sekuler artinya sistem yang berorientasi pada modal besar, lebih mementingkan manfaat, dan semua aturan dipisahkan dari kehidupan. Dengan landasan ini para pengambil kebijakan menerapkan aturan. Siapa saja yang punya modal besar, itulah yang berkuasa, siapa saja yang memberikan manfaat, itulah yang diperhatikan, sedangkan urusan agama dicampakkan. Agama dijadikan sebagai alat komunikasi dengan Tuhan saja, misalnya dalam ibadah ritual semata, tidak lebih.
Jadi, semua sumber daya alam negeri bisa dikapitalisasi, termaksud air. Tidak ada pelayanan yang berarti kepada rakyat. Itu terlihat ketika rakyat membutuhkan air bersih malah dipersulit dengan izin dari negara. Bukankah mereka yang mestinya menyiapkan air bersih? Bukan malah rakyat dipersulit dengan izin.
Akan tetapi, inilah fakta ketika urusan air diatur dengan sistem buatan manusia. Pasti memiliki kelemahan dan terbukti tidak menyejahterakan rakyat dan tidak berpihak pada rakyat.
Baca juga : https://narasipost.com/motivasi/07/2023/ketika-air-begitu-berharga/
https://narasipost.com/opini/08/2023/kekeringan-melanda-mitigasi-ala-kapitalisme-seadanya/
Hal ini berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki mekanisme terkait dengan kepemilikan. Bahwasanya kepemilikan dibagi menjadi tiga bagian:
Pertama, kepemilikan individu atau pribadi. Islam memandang kepemilikan pribadi sebagai hak individu untuk menikmati semua rezeki dari Allah agar dapat dipergunakan, baik untuk kepentingan hidup di dunia maupun di akhirat. Kepemilikan pribadi harus memedulikan kepentingan sosial, lingkungan, dan menjadi modal dalam mengembangkan ekonomi berkelanjutan. Misalnya warisan, bekerja, tanah mati yang diberikan negara untuk dia kelola, dan lainnya.
Kedua, kepemilikan negara. Kepemilikan ini mencakup harta yang merupakan hak seluruh warga negara dan pengelolaannya menjadi wewenang negara, di mana negara dapat memberikan kepada warga negara sesuai kebijakannya. Seperti harta rampasan perang, dan sebagainya.
Ketiga, kepemilikan umum. Kepemilikan ini mencakup seluruh benda yang ada di perut bumi untuk dimanfaatkan bersama. Misalnya sumber daya alam (air, api, dan padang rumput). Kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang.
Dalilnya adalah hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, sebagaimana beliau bersabda,
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis tersebut menyatakan bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu, kelompok, bahkan negara.
Oleh karena itu, negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, termasuk air, dengan berbagai cara dan sekuat tenaga mempersiapkannya untuk rakyat karena negara adalah pelayan dan pengurus rakyat. Negara akan mengatur industri agar tidak membebani rakyat atau bahkan menggratiskan biaya air kepada rakyat. Wallahu a'lam bishawab. []
kadang, aku tuh heran, bayar air tidak pernah nunggak, bayarnya kontan pula,, harganya semakin hari semakin mahal, tapi kualitas air semakin menurun.. sudah kerus, mengalir seminggu sekali lagi....