Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk." (QS. Al-Hujurat: 11)
Oleh. Siti Rohmah, S.Ak
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Setiap hari kita disuguhi dengan berbagai kasus kekerasan yang dilakukan anak remaja. Makin hari mereka makin berani, sampai live streaming video kekerasan tersebut lewat akun media sosial. Astagfirullah.
Dikutip dari WartaKotalive.com (31/10/2023), beredar video viral perundungan atau bullying oleh sekelompok siswi SMP terhadap seorang temannya di Kota Bekasi. Sampai saat ini masih ditelusuri kronologis peristiwa tersebut. Sebelumnya kasus bullying juga terjadi di lingkungan sekolah hingga korban harus melakukan amputasi kaki. Korban tersebut bernama Fatir Arya Adinata (12), seorang siswa SDN Jatimulya 09 Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Akibat Sekularisme
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa para remaja mengalami krisis akhlak. Mirisnya, kasus bullying tersebut makin marak terjadi di lembaga pendidikan, dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Seharusnya masa anak-anak dan remaja diisi dengan kegiatan belajar atau menuntut ilmu dengan tekun, tetapi malah dijadikan ajang menindas yang lemah serta mencemooh teman dengan dalih bercanda. Hilangnya rasa simpati serta sikap saling menghargai antarteman membuat mereka saling menghujat hingga berujung pada kekerasan fisik. Betapa miris sekali keadaan akhlak remaja masa kini.
Inilah buah dari penerapan sekularisme saat ini yang telah nyata merusak tatanan kehidupan keluarga. Tak heran bila yang lahir adalah generasi rusak dan merusak. Menurut penelitian, anak yang suka melakukan perundungan disebabkan karena keluarga yang tidak harmonis, anarkis, salah pengasuhan, serta tidak adanya sosok yang menjadi panutan. Ditambah lagi dengan fondasi akidah yang rapuh, pengaruh lingkungan negatif, serta tontonan yang tidak mendidik.
Negara pun dinilai kurang serius menangani kasus bullying, sebab menyelesaikan masalah tidak dari akarnya. Kebebasan yang digaungkan oleh negara yang menganut sistem sekuler membuat remaja makin bebas melakukan apa saja, tanpa ada batasan. Belum lagi dengan adanya izin dari pemerintah dalam hal tontonan yang disiarkan di televisi serta dunia perfilman Indonesia yang dinilai sering tidak mendidik menjadi bukti bahwa negara malah menjadi fasilitator dan hanya memikirkan keuntungan semata. Di sisi lain, sanksi yang ada tidak memberikan efek jera bagi pelaku, sebab berdasarkan aturan yang berlaku, anak di bawah umur 14 tahun tidak bisa dipidana, hanya mendapatkan teguran.
Daulah Mencegah Bullying
Hal ini berbeda dengan sistem Islam, para remaja dipandang sebagai generasi yang akan melanjutkan kepemimpinan berikutnya. Mereka adalah tumpuan harapan umat. Islam menempatkan rumah sebagai tempat awal membentuk dan menciptakan generasi unggul. Yakni dengan menjadikan Islam sebagai fondasi ketahanan keluarganya. Dari sinilah tercipta keluarga yang harmonis dan menghasilkan bibit yang sesuai dengan fitrah Islam.
Dengan bekal akidah yang benar, anak-anak akan terdidik sedari kecil hingga dewasa dengan akhlak yang baik, tidak suka menyakiti orang lain, karena paham bahwa agama melarang hal tersebut. Pun sekolah bekerja sama dengan para orang tua untuk menanamkan akhlak yang baik, yang akan tecermin pada perilaku siswa-siswinya. Sebagaimana Allah Swt. berfirman,
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّنْ نِّسَآءٍ عَسٰۤى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۚ وَلَا تَلْمِزُوْۤا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَا بَزُوْا بِا لْاَ لْقَا بِ ۗ بِئْسَ الِا سْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِ يْمَا نِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat: 11)
Negara akan berada di garda terdepan dalam mencegah kasus bullying. Yaitu dengan mencegah faktor-faktor yang berisiko merusak moral anak-anak dari tontonan yang ditayangkan media, misalnya. Dari segi sanksi yang diberikan pun negara akan menghukuminya sesuai syariat. Jika seorang anak sudah mencapai akil balig, maka wajib diberi sanksi sesuai hukum syariat, yaitu untuk pelaku bullying adalah takzir. Sedangkan, jika pelaku masih di bawah umur, maka kedua orang tuanyalah yang akan di minta pertanggungjawaban oleh negara dengan membayar diat (denda). Hukum sesuai syariat tersebut tentunya akan memberikan efek jera bagi pelakunya, dan insyaallah memberikan keadilan.
Begitulah Islam mencegah bullying. Penerapan syariat Islam secara kaffah oleh negara akan mampu mengatasi masalah dengan tuntas. Wallahu a'lam bishawab.[]