Golden Visa, Privilege for Corporates

Golden Visa

Penerapan kebijakan golden visa dianggap tindakan diskriminatif dan tidak adil sebab yang bisa menikmati hanya segelintir orang yang memiliki modal besar.

Oleh. Siti Komariah
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Kepala Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa realisasi investasi kuartal I tahun 2023 mengalami kenaikan secara signifikan. Secara tahunan (year-on-year/yoy), capaian investasi tumbuh 16,5%, sedangkan secara kuartal tumbuh 4,5%. Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki kontribusi paling besar, yaitu mencapai Rp177,0 triliun. Di mana dia tumbuh 20,2% secara tahunan (yoy) dan 1,1% secara kuartalan (qoq). (katadata.co.id, 02/05/2023)

Atas dasar ini, penguasa berusaha meningkatkan masuknya investor asing ke negeri ini. Salah satu terobosan pemerintah yakni pemberlakukan golden visa mulai tanggal 30 Agustus 2023.

Pemerintah telah mengesahkan dua kebijakan tentang golden visa. Kebijakan ini menyasar para investor untuk menanamkan dan mengembangkan bisnis mereka di Indonesia, baik korporasi maupun individu. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim. Dia mengatakan, pemerintah pada Agustus lalu telah menerbitkan dua regulasi golden visa.

Dua regulasi itu yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa.(voaindonesia.com, 03/09/2023)

Golden Visa, Implikasi Negatif dan Positif bagi Indonesia

Golden visa adalah visa yang diberikan kepada investor asing, baik individu maupun korporasi, sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun sesuai dengan besaran investasinya ke Indonesia dalam rangka mendukung perekonomian bangsa. Dengan kata lain, golden visa adalah "jalan tol" untuk mempermudah para investor asing menanamkan modal mereka ke Indonesia.

Tidak dimungkiri bahwa penerapan golden visa memang bisa memberikan keuntungan bagi negara-negara yang menerapkannya, termasuk Indonesia nantinya. Ada beberapa keuntungan dari penerapan golden visa.https://narasipost.com/opini/11/2022/menakar-bahaya-second-home-visa/

Pertama, peningkatan perekonomian negara. Dengan penerapan golden visa di Indonesia, nantinya diharapkan akan bisa membuka peluang lebih besar masuknya investor-investor asing yang akan menginvestasikan modal mereka. Apalagi golden visa ini tidak hanya diperuntukkan bagi para korporasi, tetapi juga individu yang memiliki modal besar. Hal ini bisa menjadi peluang perbaikan ekonomi Indonesia melalui jalan investasi.

Kedua, meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa golden visa dapat mendorong digital entrepreneur di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga berdampak positif bagi terbukanya lapangan pekerjaan.

Dengan adanya golden visa, maka investor akan menanamkan modal untuk berbagai pembangunan di dalam negeri ini, bahkan para investor juga bisa membuka perusahaan sendiri dengan salah satu sektor yang disodorkan adalah sektor pariwisata. Dengan adanya pembangunan infrastruktur, maka akan membuka lapangan pekerjaan.

Namun, penerapan golden visa juga tidak luput dari implikasi negatif, bahkan bisa membahayakan Indonesia. Beberapa dampak buruk itu:

Pertama, adanya kerentanan fluktuasi ekonomi. Penerapan golden visa bisa menyebabkan adanya risiko fiskal dan makroekonomi. Contohnya fluktuasi ekonomi terlampau cepat (boom and bust cycle), serta terjadi gelembung properti. Selain itu, aliran investasi yang masuk melalui golden visa juga rentan terhadap faktor eksternal. Misalnya, jika ada skema investasi yang menjanjikan keuntungan lebih besar, para investor bisa berpindah ke investasi yang lebih menarik daripada negara sebelumnya.

Kedua, terbuka lebarnya peluang tindakan kriminal. Pemberian golden visa juga mengakibatkan terbuka lebarnya tindakan kriminal seperti korupsi dan pengemplangan pajak (tax evasion). Sebab mereka memiliki kebebasan untuk tinggal dan melakukan apa pun di negeri pemberi golden visa tersebut. Alhasil, sejumlah negara seperti Hungaria, Inggris, Bulgaria, dan Portugal menghentikan kebijakan visa khusus bagi investor tersebut.

Ketiga, dianggap sebagai jual beli kewarganegaraan. Diketahui bahwa hukum internasional mengenal dua asas tentang kewarganegaraan, yakni asas ius soli (kewarganegaraan karena tempat tinggal) dan ius sanguinis (kewarganegaraan ditentukan oleh pertalian darah). Alhasil, pemberian izin tinggal melalui golden visa menabrak dua asas yang sudah ditetapkan.

Selain itu, penerapan kebijakan ini juga dianggap tindakan diskriminatif dan tidak adil sebab yang bisa menikmati golden visa tersebut hanya segelintir orang, yakni orang-orang yang memiliki modal besar atau harta berlimpah. Para pemodal bisa bekerja, melakukan usaha pribadi, bahkan tinggal di suatu negara.

Dinikmati Segelintir Orang

Penerapan golden visa menurut para menteri memang memiliki manfaat bagi Indonesia, sebagaimana disebutkan di atas. Namun, nyatanya manfaat yang tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang, bukan masyarakat luas.

Sebut saja peningkatan investasi asing yang masuk ke Indonesia yang digadang-gadang memiliki manfaat mampu meningkatkan perekonomian serta membuka lapangan kerja, nyatanya hanya sebuah fatamorgana. Sebab besaran investasi selama ini yang masuk ke Indonesia tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat dan juga tidak berkolerasi terhadap penyerapan tenaga kerja. Menurut data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi kuartal I-2023 mencapai Rp328,9 triliun, tetapi hanya mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 384.892. (CNBC Indonesia, 28-4-2023)

Selain itu, tidak jarang investasi pun justru mengorbankan rakyat yakni hilangnya mata pencaharian dan tempat tinggal mereka. Seperti investasi pembangunan insfratruktur dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan dalih menyukseskan pembangunan, rakyat dikorbankan. Rakyat harus rela kehilangan mata pencaharian dan diganti dengan pekerjaan yang hanya menjadikan mereka sebagai buruh, seperti tukang parkir dan lainnya. Begitu juga dengan pengelolaan SDA yang hanya melihat keuntungan tanpa melihat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Akibatnya, lagi-lagi rakyat yang dirugikan jika terjadi banjir, tanah longsor, dan lainnya.

Dari data di atas tampak jelas bahwa golden visa adalah privilege for corporates saja. Keuntungan terbesar hanya akan diraih oleh korporasi, bukan rakyat.

Bahaya Investasi Asing

Tidak dimungkiri bahwa investasi menjadi salah satu primadona bagi negara Indonesia sebagai solusi untuk perbaikan ekonomi, maka tidak heran penguasa berusaha untuk menggenjot investasi dari berbagai sektor dengan menerapkan berbagai kemudahan untuk para investor asing, termasuk penerapan golden visa.

Namun, patut disadari bahwa bahaya golden visa tidak sekadar yang disebut di atas, tetapi ada bahaya besar yang kemungkinan terjadi jika penguasa masih bersikeras menerapkan kebijakan ini. Bahaya tersebut yakni hilangnya kedaulatan negara. Dengan banyaknya investasi asing yang masuk ke negeri ini, membuat Indonesia akan terus bergantung pada negeri-negeri Barat untuk menanamkan modal mereka sehingga lambat laun negeri ini akan tergadai kedaulatannya. Apalagi jamak diketahui bahwa dalam sistem kapitalisme tidak ada batasan investasi, sektor apa saja yang boleh dan tidak diperbolehkan. Selama bisa menghasilkan keuntungan besar, maka investasi tersebut akan dilakukan.

Investasi juga merupakan alat penjajahan Barat bagi negeri muslim seperti Indonesia. Dengan dalih investasi, mereka mengeruk dan berusaha untuk mendapatkan keuntungan besar dari berbagai sektor, padahal sebenarnya mereka melakukan penjajahan tidak kasatmata, yaitu penjajahan sektor ekonomi. Melalui investasi pengelolaan sumber daya alam, mereka mendapatkan keuntungan begitu fantastis. Oleh karena itu, negara seharusnya tidak memberikan jalan kepada para investor asing karena apa pun dalihnya, semua itu hanya untuk kepentingan mereka sendiri, dan justru membahayakan negeri ini.

Ada Aturan Tegas

Jargon kapitalisme "siapa yang bermodal, mereka yang berkuasa" sangat dibuktikan dengan adanya golden visa ini. Penerapan golden visa memberikan kebebasan bagi para pemilik modal besar untuk keluar masuk negara dengan semau mereka. Namun, ini berbeda dengan Islam. Islam memiliki pandangan yang khas tentang kependudukan. Di dalam kitab "Struktur Negara Khilafah", ada aturan bagi warga negara asing yang ingin masuk ke dalam negara Islam (Khilafah).

Pertama, jika warga negara asing berasal dari negara-negara yang terikat perjanjian di bidang ekonomi, perdagangan, bertetangga baik, ataupun perjanjian lain, negara tersebut diperlakukan sesuai isi perjanjian. Bagi warga negaranya yang ingin masuk ke dalam wilayah Daulah Islam diperbolehkan dengan syarat membawa kartu identitas, tanpa memerlukan paspor khusus. Ini jika dinyatakan dalam perjanjian tersebut.

Kedua, jika warga negara asing berasal dari negara yang bermusuhan (muhariban hukman), seperti negara yang tidak terikat perjanjian dan negara-negara imperialis, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, atau negara yang memiliki ambisi terhadap negara Islam, seperti Rusia, warga negaranya boleh memasuki wilayah Daulah Islam, tetapi harus membawa paspor dan visa khusus bagi setiap individu untuk setiap kali perjalanan. Negara harus menaruh kewaspadaan terhadap negara-negara ini.

Ketiga, jika warga negara asing berasal dari kafir muhariban fi'lan, yang secara nyata sedang memerangi umat Islam, seperti Israel, seluruh warga negaranya tidak boleh memasuki wilayah Islam. Negara harus memberlakukan keadaan darurat perang, baik terdapat gencatan senjata atau tidak.

Jika ada yang melanggar aturan dan masuk ke wilayah Islam, atau warga wilayah Islam melakukan hubungan dengan negara muhariban hukman dan muhariban fi'lan, maka negara harus menerapkan prinsip tajassus (memata-matai). Hal ini dibolehkan karena dimungkinkan akan adanya pengkhianatan yang membahayakan wilayah Islam.

Investasi dalam Islam

Investasi memang diperbolehkan dalam Islam, bahkan menjadi sebuah keharusan. Sebab investasi merupakan motor penggerak perekonomian. Dengan adanya investasi, pengembangan harta akan bisa dilakukan.

Allah Swt. berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (balasan) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 268).

Namun, ada batasan-batasan yang wajib ditaati oleh individu maupun negara dalam berinvestasi. Dalam ranah individu, investasi tidak boleh dilakukan kepada hal-hal yang diharamkan, seperti berinvestasi pada perjudian, penyediaan minuman keras, riba, dan lainnya. Begitu pula dengan negara, Islam melarang negara memberi izin bagi investasi asing di bidang-bidang strategis, seperti jalan, jembatan, bandara, dan lainnya, selain itu juga negara tidak boleh memberi izin terhadap investasi dalam sektor harta milik umum, seperti sumber daya alam, nikel, emas, aspal, dan lainnya.

Sumber daya alam tersebut adalah harta milik umum yang haram hukumnya diswastanisasi atau diprivatisasi. Negara hanya boleh mengelola dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat sesuai ketentuan syarak.

Negara dalam Islam pun akan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap arah investasi tersebut sehingga investasi berjalan sesuai dengan hukum syarak. Wallahu a'lam bi al-shawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Siti Komariah Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
Previous
Membina Keluarga Bahagia Dunia Akhirat
Next
Melirik Manfaat Kecipir, si Hijau yang Kurang Populer
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

11 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Sherly
Sherly
1 year ago

Dalam Kapitalisme, korporat untung, rakyat buntung.

Sampai kapan rakyat seperti ini? Segera akhiri sistem tidak adil ini hanya dengan menerapkan Islam.

Dia dwi arista
Dia dwi arista
1 year ago

Pertinyiinnyi, rakyat dapat apa??? Banyak kali investasi, namun riilnya, semua pada naik, kesejahteraan masyarakat makin jauh

Dia dwi arista
Dia dwi arista
Reply to  Dia dwi arista
1 year ago

Maka dari itu, dengan banyak investasi, ekonomi siapa yg sejahtera sebenarnya??

Dewi Kusuma
Dewi Kusuma
1 year ago

Islam menempati setiap manusia pada porsi yang sama. Yang membedakan hanya derajat ketakwaannya

Maya Rohmah
Maya Rohmah
1 year ago

Bahlil Lahadalia ini lagi banyak disorot soal kasus Rempang.

Bahlil a.k.a bahlul?

Sartinah
Sartinah
1 year ago

Betul ya, kebijakan ini memang lebih condong pada para investor. Dan sebenarnya kebijakan apa pun yang dikeluarkan pemerintah memang tidak menguntungkan bagi rakyat secara langsung. Aneh memang, negara merasa mendapat manfaat dengan masuknya investasi, padahal investasi ala kapitalisme itu jelas penjajahan gaya baru.

Atien
Atien
1 year ago

Atas nama investasi, golden visa menjadi jalan untuk melanggengkan berbagai kepentingan para kapitalis. Mereka mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut. Sementara rakyat hanya bisa gigit jari.
Barakallah mba@Siti Komariah

Rere Ummu Sophia
Rere Ummu Sophia
1 year ago

Lagi lagi investasi dengan dalih Golden Visa. Tabiat kapitalisme nyari duit ya begini.

Firda Umayah
Firda Umayah
1 year ago

Tidak semua yang mubah itu bisa diambil bebas tanpa aturan dalam pandangan Islam. Jika itu dapat membahayakan masyarakat dan negara maka harus dipikirkan berulang kali sebelum memutuskan.

Dia dwi arista
Dia dwi arista
Reply to  Firda Umayah
1 year ago

Betul kakakkk

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram