Wajibnya rakyat untuk tergabung dalam kepesertaan BPJS, maka akan mengubah status layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak rakyat menjadi kewajiban yang harus rakyat bayarkan
Oleh. Ummu Rahmanuha
NarasiPost.Com-Memasuki tahun 2021 masyarakat Indonesia semakin dirundung berbagai masalah dalam kehidupan. Belumlah usai kasus covid19 yang semakin tinggi tingkat penularannya, bahkan sampai kondisi di beberapa wilayah yang hampir tidak terkendali. Masyarakat pun kian dirundung duka dengan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan bencana lain. Tidak lepas dari bertubi-tubinya masalah kini di tahun baru 1 januari 2021 pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS. Lengkaplah sudah rasanya masyarakat masuk ke dalam pusaran masalah yang tiada kunjung selesai.
Seperti dilansir dalam CNN Indonesia.com (28/12/2020), secara nominal besaran iuran untuk kelas III adalah Rp 42.000 per orang perbulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun pada tahun 2020 peserta PBI, PBPU, dan peserta BP ketika membayar iuran RP25.500 per orang per bulan, sisanya pemerintah yang memberikan subsidi Rp 16.500 per orang perbulan. Tetapi pada tahun 2021 nominal iuran yang harus di bayar kelompok tersebut menjadi Rp 35.000 per orang perbulan dan Rp 7.000 sisanya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara iuran kepesertaan PBPU dan BP kelas II dan I tetap, tidak mengalami kenaikan yaitu masing-masing Rp100.000 dan Rp150.000 perorang perbulan. (CNN Indonesia, 28/12/2020).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, alasan pemerintah menaikan kembali iurn BPJS Kesehatan di era andemi Covid-19 adalah untuk menjaga keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan (Merdeka.com).
Inilah salah satu kebijakan pemerintah di awal tahun 2021. Sangat miris tentunya, masyarakat dalam kondisi lemah ekonomi, untuk bertahan mencukupi makan harian pun sulit apalagi ditambah beban biaya kesehatan yang turut naik.
BPJS Mengalihkan Tanggung Jawab Negara kepada Rakyat
Salah satu tugas mendasar pemerintah adalah menyediakan layanan publik kepada rakyatnya. Adanya BPJS maka tanggung jawab negara dialihkan kepada rakyat. Rakyat diharuskan membayar iuran atas layanan kesehatan yang diterimanya. Memang pemerintah memberikan subsidi, tetapi itu hanya kepada mereka yang dianggap tidak mampu dengan istlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara mereka yang tidak mampu membuktikan dirinya miskin tidak akan dapat subsidi, padahal untuk membuktikan diri terkategori miskin sangat subjektif, bisa karena benar-benar secara finansial kurang, atau terbentur dengan administrasi sehingga seseorang tidak mampu memenuhi syarat PBI.
Wajibnya rakyat untuk tergabung dalam kepesertaan BPJS, maka akan mengubah status layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak rakyat menjadi kewajiban yang harus rakyat bayarkan. Dengan jargon “gotong-royong” digunakan untuk meng-cover pembiayaan kesehatan peserta lainnya. Tentu ini semakin lepas tanggung jawab pemerintah terhadap pelayanan kesehatan bagi rakyatnya.
Sistem jaminan sosial yang dijalankan dalam mekanisme BPJS sejatinya hanya ada pada sistem kapitalis. Negara hanya berfungsi sebagai regulator (pembuat aturan melalui UU). Rakyat harus ikut serta dalam pembiayaan jaminan sosial yang akan mereka dapatkan. Kondisi seperti ini tentu akan membuat beban yang harus dipikul rakyat semakin berat . Selain pembiayaan jaminan sosial rakyat juga dibebani berbagai aneka pajak.
Pandangan Islam tentang Layanan Kesehatan
Pandangan Islam tetang layanan kesehatan sangat berbeda dengan layanan yang disuguhkan dalam sistem kapitalis yang diterapkan oleh berbagai negara termasuk di Indonesia. Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sentral dan tanggung jawab penuh dalam memenuhi urusan rakyatnya, apalagi dalam urusan mendasar seperti kesehatan.
Jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara yang wajib diberikan secara cuma-cuma alias gratis, tidak membayar iuran apapun. Ketentuan ini didasarkan pada hadist Nabi saw, sebagaimana penuturan Jabir ra.:
Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter kepada Ubay bin Kaab (yang sedang sakit). Dokter itu memotog salah satu urat Ubay bin Kaab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu
(HR Abu Dawud).
Dalam hadist tersebut, Rasulullah saw, yang bertindak sebagai kepala negara telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis dengan cara mengirimkan tenaga medis bagi rakyanya. Layanan kesehatan wajib diberikan gratis kepada seluruh rakyat, baik Muslim maupun non muslim, baik kaya maupun miskin karena pelayanan kesehatan merupakan hak rakyat.
Dengan demikian negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanja negaranya untuk pemenuhan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya, tidak boleh mengalihkan tanggung jawabnya pada pihak lain, baik swasta maupun pada rakyatnya sendiri. Karena tanggung jawab kepala negara adalah melayani rakyatanya dan kelak akan dimintai pertanggungjawabannya secara langsung oleh Allah Swt. Sebagaimana sabda Nabi Saw:
Pemimpin yang mengatur urusan manusia (imam/khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya
(HR al-Bukhari dan Muslim).
Wallaahu a’lam.[]
Photo : Google Source
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]