Menimbang Konsep Omnibus Law

RUU Cilaka dan beberapa RUU lainnya yang dibuat dengan metode yang sama dengan omnibus law seharusnya lebih berpihak kepada kaum pekerja, rakyat jelata, serta menata kembali aset ekonomi agar tidak berpusat di tangan sekelompok orang saja.


Oleh: Ong Hwei Fang (Pemerhati Isu Politik)

NarasiPost.com -- Penolakan UU Omnibus Law sampai hari ini masih terus bergulir di sejumlah daerah di Tanah Air. Berbagai kalangan turut serta turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya dalam menolak undang-undang yang dinilai merugikan rakyat kecil, terutama kaum buruh. Tak terkecuali, hadir ratusan Mahasiswa dari berbagai organisasi, HMI, IMM, dan GMNI turut kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Tepat tanggal 15 Oktober, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) yang terdiri atas aliansi serikat pekerja/buruh yang berkedudukan di Jakarta, akan menggelar aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang terpusat di Simpang Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi akan dimulai pada Kamis (15/10) hingga Kamis (22/10). Supardi selaku koordinator mengatakan aksi akan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap hari. Massa akan melakukan orasi atau mimbar bebas (DetikNews, Kamis, 15/10/2020).

Melihat gelombang aksi yang tak juga surut, maka tidak menutup kemungkinan korban akan kembali berjatuhan. Buntut panjang pasca DPR mengesahkan UU omnibus Law Cipta Kerja secara diam-diam di tengah pandemi yang mencekam kian menuai reaksi massa baik yang pro maupun kontra. Kondisi tersebut seolah tanpa aba-aba. Demonstrasi digelar di berbagai daerah. Aksi bakar-bakaran pun tak terhindarkan. Seluruh lapisan masyarakat dari Buruh, Mahasiswa, pekerja, saling serempak mengambil peran menyuarakan. Seperti tercatat dalam sejarah, Mahasiswa kerap menjadi motor pergerakan dan perubahan. Akankah peristiwa sejarah kembali terulang?

Berbagai podium riuh memperdebatkan isi UU Cipta Kerja dengan membandingkan UU lama dan ketentuan baru terkait pesangon, PHK, hak cuti, aspek lingkungan hidup, perpajakan, dan sebagainya. Namun, ada hal yang jauh lebih penting untuk disikapi yakni transparansi, ketergesa-gesaan dalam pengesahan UU, aspek prosedural yang abai, serta unsur formal dan materiil sebuah UU.

UU Cipta Kerja dinilai cacat hukum sebab ekonomi negara diserahkan kepada sistem liberal kapitalistik. Bila dilihat dari tujuannya, Omnibus Law sebagai upaya menyempurnakan, merevisi atau menegasikan peraturan yang saling bertentangan. Ada pasal yang "diremajakan" atau "disunat" dalam putusan Omnibus Law. Ini disebabkan oleh banyak hal, misalnya, karena kepentingan yang berbeda-beda terhadap lahirnya UU atau pasal-pasal. Boleh jadi karena kelemahan legal drafting atau arogansi inisiator pembuat UU, yang mengutamakan kepentingan kelompok atau bisnisnya.

Dalam praktik pembuatan Omnibus Law di negara lain, terkadang mengalami lack of transparency dan lack of participation. seharusnya hal ini menjadi pelajaran agar bisa mengantisipasi sedari awal. Sebagai contoh, praktik pembentukan Omnibus Law di AS, Kanada, Irlandia, atau Selandia Baru, betul-betul mengkaji kekuatan dan kelemahannya secara terperinci. Sudah semestinya, pembentukan UU terkait hajat hidup orang banyak haruslah aspiratif dan partisipatif.

Namun, ironi yang terjadi di dalam negeri. Sebab,pada saat rapat tersebut digelar tak terlihat menterinya, apalagi penguasa. Justru hanya diserahkan kepada anggota satgas Omnibus Law yang berjumlah 127 orang dan dibentuk berdasarkan keputusan Menko Bidang Perekonomian No 378 Tahun 2019.

Dapat dilihat, apakah satgas memiliki executorial power? Lebih dari itu, saat ini di masyarakat tengah terjadi social distrust kepada parlemen maupun pemerintah. Jika dibiarkan akan berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pengalaman ambruknya berbagai negara karena menerapkan rule of law hendaknya menjadi pelajaran. Lebih tragis lagi, saat ini negara tidak hanya mengalami kelangkaan SDA, tapi juga defisit kepemimpinan.

Benny K Harman dari Komisi lll DPR dalam wawancaranya dengan Inews TV mengatakan, "Pembahasan RUU ini hanya tinggal ketok, tidak ada diskusinya. Kepentingan bisnis saja yang diutamakan. Kepentingan petani, buruh, nelayan, pekerja, sama sekali tidak diperhatikan. Dekriminalisasi terhadap para perambah hutan ada dalam Omnibus Law. Hak-hak pekerja tidak diperhatikan".

Bagaimana suara pemerintah? Bahkan, terhadap aksi demonstrasi, Menteri Airlangga Hartarto mengatakan, ia tahu sponsornya. Jika dia tahu, mestinya disebut siapa sponsornya. Jika pemerintah dan DPR saling lempar tanggung jawab kemana nasib rakyat mengadu?

Sudah saatnya, konsep negara hukum yang menjadi mandat konstitusi, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, direvisi kembali dengan aturan yang tak mudah diutak-atik oleh segelintir kepentingan. Sebab, bila hukum yang berlaku masih dijalankan dengan sistem yang sama, maka yang terjadi adalah penindasan beruntun di segala aspek.

Pertama, aspek kebijakan pengambil keputusan yang memperlemah posisi umat adalah wujud dari pemimpin yang tidak adil.

Kedua, aspek struktur sosial yang melahirkan disparitas dalam pengusaan asset dan akses ekonomi. Sistem politik yang oligarkis dan sistem ekonomi yang monopolis ini harus diubah menjadi lebih merata dan adil. Ini sebenarnya tugas para pemimpin, yang dalam konteks saat ini adalah para pembuat kebijakan negara.

Penyelenggara negara mestinya paham, bahwa apabila kebijakan mereka, baik dalam bentuk legislasi maupun regulasi, adalah sudah seharusnya untuk menata aspek struktural ekonomi dan politik secara berkeadilan. Dan berpihak kepada kaum yang lemah. Bukan justru menjadi alat para pemodal yang tidak pernah puas mengeruk kekayaan bumi Indonesia dan memeras darah dan air mata rakyat Indonesia.

RUU Cilaka dan beberapa RUU lainnya yang dibuat dengan metode yang sama dengan omnibus law seharusnya lebih berpihak kepada kaum pekerja, rakyat jelata, serta menata kembali aset ekonomi agar tidak berpusat di tangan sekelompok orang saja.

Pemerataan berbagai aset ekonomi otomatis akan menyejahterakan rakyat mayoritas karena ekonomi digerakkan oleh unit-unit ekonomi yang tersebar di seluruh rumah tangga. Bukan bertumpu pada sekelompok orang seperti saat ini yang mengatur negara melalui kekuatan ekonominya. Maka, alih-alih sibuk mengganti pasal, sudah saatnya negara ini berbenah dengan mengubah sistem yang rusak menuju sistem berkeadilan dengan menggunakan aturan Sang Khalik sebagai landasan. Wallahu a'lam.[]

Picture Source by Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected].

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Kota Ramah HAM, Demi Kepentingan Siapa?
Next
Jangan Mengekor K-Pop dan Drakor
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram