Wujudkan Ketahanan Pangan

Ketersediaan pangan dan terjangkaunya harga pangan merupakan kewajiban peran negara. Dalam Islam, negara merupakan pelayan bagi rakyatnya.

Sri Astuti Am.Keb

NarasiPostCom-Tahun 2020 akan segera berakhir, namun kado pahit akhir tahun harus diterima oleh rakyat. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, rakyat semakin dipersulit dengan kenaikan berbagai macam bahan pangan. Bahan pangan yang mengalami kenaikan seperti, cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras dan minyak sayur.

Berdasarkan data dari Organisasi Pangan dan Pertanian/FAO, kenaikan harga bahan pangan jelang akhir tahun 2020 sesuai dengan indeks harga pangan global yang mengalami kenaikan sebesar 3,9%. (CNN indonesia, 13/12/2020)

Disinyalir, penyebab kenaikan berbagai bahan pangan dikarenakan faktor cuaca, hama, pandemi Covid-19, dll. Hal itu yang menyebabkan persediaan pangan menipis, alhasil harga dipasaran melambung tinggi.

Akan tetapi, tiap tahun menjelang natal dan tahun baru atau pada saat Ramadan dan Idulfitri kenaikan bahan pangan menjadi rutinitas tahunan yang hingga saat ini belum dapat diatasi dengan baik oleh pemerintah.

Mengingat, pengaturan sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan oleh negara menjadi faktor penyebab masalah ketahanan pangan nasional tak mampu diatasi dengan tuntas hingga saat ini. Negara dan rakyatnya hanya sebatas penjual dan pembeli, bukan sebagai pelayan rakyat. Ketahanan pangan yang hanya menguntungkan pihak pemilik modal, dengan menjadikan impor sebagai solusi ketahanan pangan. Itulah kelemahan sistem kapitalisme dalam mengatur perekonomiannya, alih-alih rakyat sejahtera justru semakin sengsara.

Ketersediaan pangan dan terjangkaunya harga pangan merupakan kewajiban peran negara. Dalam Islam, negara merupakan pelayan bagi rakyatnya. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara mendorong petani lokal untuk bisa memenuhi ketersediaan bahan pangan, sehingga permainan pasar yang dikendalikan oleh para pemilik modal bisa dihindari. Maka, ketersediaan dan stabilnya harga bahan pangan bisa terwujud dalam sistem negara Islam.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Sri Astuti Am.Keb Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Ganti Tahun, Ganti Sistim
Next
Keagungan Hukum dan Peradilan Islam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram