”Itulah yang disadari para musuh Islam sehingga selalu melancarkan racun-racun pemikiran di tengah-tengah umat sebagai upaya untuk menghalangi kebangkitan agama ini”
Oleh. Ratna Mufidah, SE
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Musibah! Terjadi di tanah air, Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat memberikan keputusan sah atas pernikahan beda agama pada pasangan Kristen dan Islam. Bukan itu saja, di PN Jakarta Selatan, tercatat sudah pernah mengeluarkan izin pada pernikahan beda agama sebanyak empat kali sepanjang tahun 2022 kemarin.
Apa yang terjadi pada kasus tersebut mengacu pada Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Di mana pernikahan beda agama inilah yang perlu diputuskan oleh pengadilan dengan cara mengajukan permohonan terlebih dahulu. (www.megapolitan.kompas.com, 30/06/2023)
Dengan ini pula, tak perlu lagi kita saksikan fenomena harus menikah di luar negeri untuk menikah beda agama sebagaimana artis Titi Kamal dan Christian Sugiono dahulu. Karena menikah beda agama sudah bisa dilakukan di dalam negeri hanya dengan cara mengajukan permohonan pada PN, dan bila diputuskan sah maka sah pula menurut hukum di negeri ini.
Fenomena ini mulus menggelinding tanpa ada protes dari pihak mana pun. Sebelumnya, masyarakat sudah bertubi-tubi dicekoki dengan pemikiran-pemikiran yang membuat mereka tak bisa berbuat apa-apa selain diam terhadap hal tersebut. Puluhan tahun sudah umat dibombardir dengan pemikiran kebebasan dalam sistem demokrasi.
Kebebasan yang meliputi berpikir, berperilaku, dan bertindak sudah menjadi ‘core of the core’-nya sistem demokrasi sekularisme. Jadi kalau negara saat ini mengadopsi sistem demokrasi, ya, wajar-wajar saja kalau undang-undang yang dihasilkan akan mengalahkan hukum-hukum yang berasal dari Al-Qur’an dan hadis. Mungkin di awal-awal akan ada protes demi protes terutama dari para pemuka agama yang paham masalah agama, sebagaimana kasus riba puluhan tahun lalu. Nyatanya, saat ini riba malah suatu keharusan yang diatur dengan undang-undang.
Perang pemikiran kepada umat dari para musuh Islam, selalu dan tetap ada saat ini meski umat sudah tercerai-berai dan jauh dari Islam, namun aroma demi aroma kebangkitan itu sudah pasti ada. Karena hal tersebut sudah merupakan janji Allah dan sudah sunatullah akan terus ada dari kaum muslimin kelompok yang selalu mempertahankan agama ini.
Itulah yang disadari para musuh Islam sehingga selalu melancarkan racun-racun pemikiran di tengah-tengah umat sebagai upaya untuk menghalangi kebangkitan agama ini. Kebebasan beragama ini dibungkus dalam berbagai kemasan yang tak kalah memukau. Mulai dari embel-embel keindahan toleransi yang ujungnya kebablasan, sinkretisme bagaimana kaum muslimin ragu akan kebenaran agamanya dan menanggap agama lain sama benarnya.
Pengesahan pernikahan beda agama ini sangat mencerminkan pemikiran sinkretisme di mana adanya pengakuan semua agama sama benarnya, yaitu menuju tujuan yang sama menghamba kepada Tuhan. Padahal, tentu saja berbeda konsep ketuhanan umat Islam yaitu Allah dengan ketuhanan agama lain semisal Nasrani/Kristen yang mengakui adanya trinitas (Tuhan bapak, Tuhan ibu, dan Tuhan anak). Sekali saja meyakini kebenaran selain ajaran Islam, maka sudah sangat membahayakan akidahnya. Menurut Ustaz Adi Hidayat, orang semacam itu sedang keluar dari nilai syahadatnya dan bermasalah syahadatnya. (www.soreang.suara.com, 24/04/2023)
Bila mengakui yang sifatnya dalam hati saja sudah dinilai keluar dari syahadat, bagaimana bila secara perbuatan sudah jelas-jelas melanggar hukum syarak? tentu saja pernikahan beda agama tersebut bila terjadi pada muslimah dengan lelaki Nasrani, hukumnya haram alias tidak sah. Maka semua perbuatan selanjutnya akan berpijak pada hukum tersebut. Apabila berhubungan suami istri, maka dianggap melakukan zina. Apabila berduaan, dianggap berkhalwat dan sebagainya.
Dengan gambaran ini, sudah jelas pihak negara sebagai institusi tertinggi yang mempunyai wewenang yang luas, tidak melaksanakan kewajibannya menjaga akidah kaum muslimin yang mayoritas di negeri ini. Negara bahkan membuka pintu terjadinya kemaksiatan atau pelanggaran hukum syarak yang membahayakan akidah lewat kewenangan pengesahan pernikahan beda agama ini.
Hal itu merupakan konsekuensi wajar saat negara ini menganut sistem demokrasi sekuler. Syariat pasti akan lambat laun kalah dan terhapuskan termasuk dalam ranah ibadah dan akidah. Umat Islam bagaikan hidup dalam alam yang sama sekali tidak sesuai fitrahnya. Seharusnya negara makin memupuk keyakinan akidah dan penjagaan syariat di mana hal itulah yang menjadi sumber kekuatan umat dan negara. Negara seperti ini hanya terjadi bila kaum muslimin berada dalam naungan Khilafah.[]
miris.. untuk wanita muslimah.. masih banyak di luar sana para lelaki beriman yang saleh yang bisa membina rumah tangga.. untuk lelaki di luar sana, banyak juga wanita muslimah di luar sana yang siap mengabdi...
Ya Allah kondisi umat Islam semakin terpuruk. Akidah dan Syariat Diserang dari berbagai penjuru, syariat tentang pernikahan diserang dengan senjata toleransi. Hingga mengesahkan pernikahan beda agama. Dampaknya terjadi pendangkalan akidah hingga pemurtadan. Miris!
Miris, semakin hari kok semakin liberal dan sekuler. Padahal sudah jelas itu hal yang tidak boleh dilakukan oleh muslim.