Ekspor Pasir Laut Legal, Ekosistem Laut Jadi Tumbal?

"Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pemasukan negara selain dari pajak dan utang, yaitu menjual aset atau sumber daya alam. Pasir laut salah satu tumbal pemasukan negara dengan berbagai dalih yang disampaikan oleh pemerintah."

Oleh. Sherly Agustina, M.Ag.
(Kontributor NarasiPost.Com dan Penulis)

NarasiPost.Com-Pro dan kontra terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 kian memanas. Isi PP tersebut tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang bisa digunakan untuk ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tirto.id, 01-06-2023)

Terjadi polemik tentang kebijakan tersebut, antara pemerintah yang diwakili para menteri di antaranya, Menteri ESDM Arifin Tasri dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono dengan masyarakat yang diwakili para pakar di bidangnya. Pemerintah berdalih soal izin ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan, karena pemerintah akan mengawasi dengan ketat menggunakan pendekatan Global Positioning System (GPS).

Penjelasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, bahwa yang diekspor hanya sedimen dan pengambilan sedimen untuk menjaga alur pelayaran. Terutama di dekat Malaka sampai strait antara Batam dan Singapura sebagai lintas pelayaran masif. Sedangkan menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, kebijakan tersebut untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri yang cukup tinggi. Sementara jika didiamkan tidak diatur, bisa berakibat pada kerusakan lingkungan.

Pasal 9 dari PP tersebut pemerintah mengatur pasir laut yang dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, di antaranya; Reklamasi di dalam negeri; Pembangunan infrastruktur pemerintah; Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan PP Nomor 26 Tahun 2023, untuk Siapa?

Pihak yang kontra terhadap PP tersebut di antaranya, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan ekologi, mengorbankan rakyat pesisir laut, dan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau yang mengerutkan wilayah daratan Indonesia. Oleh karenanya, Fahmy mendesak Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut.

Sementara Prof. Dr.-Ing. Fahmi Amhar, anggota Ikatan Alumni Program Habibie (IABIE) memberikan pendapat tentang bahaya PP tersebut, yaitu:

Pertama, kerusakan ekosistem. Pasir laut bagian penting ekosistem pantai. Jika digali mengganggu struktur fisik dan ekologi habitat alami terumbu karang, padang lamun, dan tempat berkembang hewan laut juga merusak mikroorganisme, invertebrata, dan biota laut lainnya.

Kedua, gangguan organisme. Banyak organisme laut, misalnya ikan, krustaswa menggunakan pasir laut sebagai habitat, mencari makanan, dan berkembang biak. Apabila pasir laut digali akan mengganggu siklus kehidupannya, mengurangi populasinya, serta menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem laut.

Ketiga, erosi pantai. Pasir laut memiliki fungsi penyangga alami pantai dan membantu mencegah erosi. Jika penggalian tidak terkendali dapat mengganggu pasokan pasir ke pantai, pantai menipis, dan risiko banjir. Serta mengancam pemukiman manusia di dekat pantai.

Keempat, kerugian nelayan. Nelayan bergantung pada ekosistem laut yang sehat dan berkelanjutan untuk mencari nafkah. Apabila pasir laut digali berakibat pada stok ikan berkurang dan mengganggu habitat ikan, yang berdampak negatif terhadap nelayan serta merusak jaring dan peralatan nelayan (zonasatunews.com, 05-06-2023).

Dalam laporan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) bulan April 2022 dinyatakan bahwa penggunaan sumber daya pasir meningkat tiga kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Fantastis, angkanya setara dengan 50 miliar metrik ton diekstrasi per tahunnya. Bahkan, WALHI mencatat lebih dari 3,5 juta hektare pemerintah merencanakan pembangunan reklamasi pantai sampai 2040. Saat ini, terdapat 20 pulau-pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan kepulauan lainnya sudah tenggelam. Diperkirakan ke depan 115 pulau kecil terancam tenggelam yang berada di wilayah perairan Indonesia dan perairan dalam. (BBC.com, 31-05-2023)

Para pakar telah menjelaskan berbagai argumen, jika pemerintah tetap dengan kebijakan tersebut maka ancaman di depan mata. Lalu, siapa pihak yang paling diuntungkan dengan kebijakan tersebut? Salah satunya ialah Singapura dengan proyek reklamasinya. Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura sedang merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasi yang diharapkan selesai pada pertengahan 2030-an (Kantor Berita Reuters).

Konsep Keuangan dan Perdagangan Luar Negeri Khilafah

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pemasukan negara selain dari pajak dan utang, yaitu menjual aset atau sumber daya alam. Pasir laut salah satu tumbal pemasukan negara dengan berbagai dalih yang disampaikan oleh pemerintah. Padahal, di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar jelas bahwa sumber daya alam digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Masih banyak kekayaan alam lainnya yang sebenarnya bisa digunakan membiayai kesejahteran rakyat seperti minyak bumi, gas, batu bara, dan emas.

Sayangnya, sumber daya alam tersebut tidak dimiliki sepenuhnya oleh negara, melainkan oleh para pengusaha. Misalnya, emas di Papua dimiliki PT Freeport bertahun-tahun. Seandainya kekayaan alam tersebut dimiliki negara, lebih dari cukup bisa menyejahterakan rakyat Indonesia. Apalagi jika Indonesia menerapkan aturan Islam secara kafah, selain kesejahteraan dirasakan, keberkahan bisa diraih.

Konsep keuangan dalam Islam yang disimpan di baitulmal memiliki pos pemasukan dan pos pengeluaran yang jelas. Pos pemasukan negara dari fai, kharaj, jizyah, harta milik umum, dan zakat. Harta milik umum yang dijelaskan dalam hadis di antaranya air, padang rumput, dan api. Harta milik umum atau kekayaan alam yang ada di setiap negeri kaum muslim di dunia jika tergabung dalam Khilafah sangat potensial mencukupi seluruh kebutuhan rakyat. Oleh karenanya, pendidikan, kesehatan, dan keamanan dalam Islam dijamin oleh negara secara gratis bagi rakyat. Konsep nation state telah memberikan jarak antarbangsa muslim di dunia, sehingga kaum muslim terpecah bagai buih di lautan.

Islam memiliki aturan yang khas tentang perdagangan luar negeri terkait ekspor, yaitu:

Pertama, perdagangan luar negeri ialah aktivitas jual beli antarbangsa dan umat. Maka, negara berperan langsung mencegah dikeluarkannya beberapa komoditas dan membolehkan beberapa komoditas lain, serta berperan langsung terhadap para pelaku bisnis kafir harbi dan mu'ahid.

Kedua, negara membuat pos-pos di tiap-tiap perbatasan negara. Pos-pos ini disebut sebagai tempat-tempat pengintai (masalih) oleh para fukaha. Khilafah harus memiliki masalih di tempat-tempat yang biasanya dilewati ketika menuju ke negara kufur untuk mengatur individu dan kekayaan yang keluar masuk melewati perbatasan tersebut. Setiap pelaku bisnis yang melewati tempat-tempat tersebut diperiksa.

Ketiga, hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri hanya berlaku untuk pelaku bisnisnya, bukan dari komoditasnya. Para pelaku bisnis yang keluar masuk wilayah-wilayah negara Islam, antara lain ada tiga kelompok, yaitu warga negara Islam baik muslim maupun ahludz dzimmah, orang-orang kafir mu'ahid, dan kafir harbi.

Keempat, Khilafah memberi izin mengirim makanan dan perabot ke luar negeri untuk diperdagangkan bagi para pelaku bisnis muslim dan ahludz dzimmah. Akan tetapi, barang-barang yang dibutuhkan rakyat dan jumlahnya terbatas, tidak dibolehkan. Adapun darul kufur atau para pelaku bisnisnya kafir harbi yaitu secara de facto memerangi kaum muslim, seperti Israel, maka melakukan perdagangan dengan mereka hukumnya haram, baik memperdagangkan senjata, makanan, atau pun yang lain. (Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, hlm. 402-407)

Karena hal tersebut bisa menguatkan negara kafir harbi untuk melakukan perlawanan memusuhi kaum muslimin. Tolong-menolong dalam masalah dosa dan permusuhan dilarang dalam Islam. Pengaturan bagi kafir mu'ahid dalam perdagangan luar negeri, diperlakukan sesuai dengan perjanjian yang disepakati dengan mereka. Baik yang menyangkut komoditas yang mereka keluarkan dari negara Islam, atau komoditas yang mereka masukkan ke dalam negeri Islam. Namun, mereka tidak bisa membeli senjata dari negara Islam serta apa saja yang bisa digunakan untuk membantu peperangan. Karena, tindakan tersebut akan memperkuat mereka dan memperlemah umat Islam.

Jelas, Islam memiliki konsep yang sempurna untuk mengatur sebuah negara. Tak heran, jika dulu Islam pernah memimpin dunia, menjadikan Khilafah sebagai negara adidaya menguasai dua per tiga belahan dunia. Saatnya, Islam kembali memimpin dunia, agar rahmat bagi seluruh alam terwujud.

Allahu a'lam Bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
Sherly Agustina M.Ag. Kontributor NarasiPost.Com dan penulis literasi
Previous
Peluncuran Bioetanol untuk Kepentingan Siapa?
Next
Investasi Asing: Bentuk Penjajahan Sistem Kapitalisme
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

8 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Firda Umayah
Firda Umayah
1 year ago

Dalam sistem kapitalisme yang hanya memikirkan keuntungan membuat para pemilik kebijakan tak begitu memperhatikan dampak dari keputusan yang dilakukan. Astagfirullah.

Sherly Agustina
Sherly Agustina
Reply to  Firda Umayah
1 year ago

Betul sekali

Reva Lina
Reva Lina
1 year ago

Yups sistem kapitalis yang merajalela membuat rakyat kehilangan arah hingga di rebut kekayaan alam di negeri sendiri. Sungguh miris peraturan ini maka dengan itu seharusnya para pemerintah mengerti dan kembali ke sistem Islam karena setiap permasalahan akan cepat teratasi dan sistem Islam ah rahmat bagi seluruh alam terwujud.

Sherly Agustina
Sherly Agustina
Reply to  Reva Lina
1 year ago

Betul sekali. Hanya Islam solusi

Hanimatul Umah
Hanimatul Umah
1 year ago

Pengelolaan SDA makin semrawut karena liberalisasi, ganti dengan sistem Islam!

Mimy Muthamainnah
Mimy Muthamainnah
Reply to  Hanimatul Umah
1 year ago

Bener banget. Sistem kapitalisme tak pernah berpihak kepada rakyat yg ada justru mengeruk kekayaan/SDA rakyat. Negara gak punya nyali menghentikan malah memberi jalan mulus kepda korporasi

Sherly Agustina
Sherly Agustina
Reply to  Hanimatul Umah
1 year ago

Betul

Sherly Agustina
Sherly Agustina
Reply to  Hanimatul Umah
1 year ago

Betul banget

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram