Menakar Efektivitas UU Pers dalam Melindungi Jurnalis

"Hal itu menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan insan pers dikarenakan sistem kapitalisme yang sudah mengakar di negeri ini. Oleh karenanya, sistem rusak dan merusak ini harus segera dicabut dan diganti dengan sistem yang benar."

Oleh. R. Raraswati
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Sejak tahun 1993, tanggal 3 Mei ditetapkan sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi Konferensi Umum UNESCO. Penetapan peringatan tahunan tersebut bertujuan untuk merayakan prinsip-prinsip kebebasan pers bagi seluruh jurnalis dan evaluasi tingkat kebebasan pers. Tema yang diusung pada peringatan tahun 2023 adalah "Shaping a Future of Rights: Freedom of Expression as a Driver for All Other Human Rights" (Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan Berekspresi sebagai Pendorong untuk Semua Hak Asasi Manusia Lainnya). Namun, benarkah pers telah bebas menyampaikan kebenaran? Sudahkah UU Pers memberikan perlindungan maksimal kepada para jurnalis?

Catatan Kelam Jurnalis

Fakta yang dilansir katadata.co.id (3/5/2023), menyampaikan catatan Committee to Protect Journalist (CPJ) bahwa sebanyak 721 jurnalis terbunuh sepanjang 10 tahun terakhir. Bahkan, pada tahun 2013 dan 2015 menjadi tahun kelam bagi dunia jurnalistik. Pada tahun 2013 tercatat 98 kasus pembunuhan terhadap jurnalistik dengan 74 telah terkonfirmasi motifnya. Sedangkan tahun 2015 tercatat 97 kasus pembunuhan jurnalis dengan 73 terkonfirmasi motifnya. Hal ini menunjukkan hari peringatan kebebasan pers sedunia tidak memiliki pengaruh terhadap keselamatan jurnalis.

Di Indonesia sendiri tercatat 8 kasus pembunuhan jurnalis sepanjang tahun 1997-2019 (SINDOnews.com, 07/6/2022). Selain itu, dewanpers.or.id melansir kasus-kasus terhadap pers di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari perampasan kamera wartawan, penyiraman air keras, penganiayaan hingga penembakan. Ini membuktikan kebebasan pers di Indonesia juga belum mendapatkan jaminan dari pemerintah.

Peran Penting Jurnalis

Ancaman bagi jurnalis menunjukkan peran pentingnya dalam menyampaikan kebenaran. Selain sebagai aktivis pers yang bertugas menyampaikan berita dan penerangan, jurnalis juga bisa berperan sebagai aktivis politik yang mampu membangun kesadaran umat untuk memperjuangkan kebenaran. Menjadi wajar jika masyarakat tersadar dan berusaha bangkit setelah membaca berita tentang fakta yang terjadi.

Namun demikian, tidak semua pihak suka terhadap kebenaran yang terungkap. Adanya kasus penganiayaan hingga pembunuhan terhadap pelaku pers, membuktikan ada pihak-pihak yang tidak suka kebenaran itu tersebar. Tentu saja mereka adalah pelaku keburukan yang kemungkinan merugikan masyarakat dan negara. Oleh karenanya, pelaku tidak ingin perbuatannya terungkap sehingga berusaha dengan segala cara termasuk dengan melenyapkan pembuat berita, dalam hal ini jurnalis atau wartawan.

Berbagai kasus terhadap jurnalis tersebut memungkinkan menurunnya kualitas pemberitaan, sebagai akibat takutnya menyampaikan kebenaran. Ini tidak boleh terjadi, karena rakyat bisa mengalami stagnasi informasi. Padahal, rakyat butuh mengetahui kebenaran yang terjadi pada negara tempat ia berpijak. Jika berita (terutama keburukan) tidak terungkap, maka suatu saat rakyat akan dikejutkan dengan hancurnya negara karena tertutupnya semua tipu daya penguasa terhadap masyarakat. Hal ini karena setiap perbuatan tercela pasti berakibat buruk dan ketika itu ditumpuk terus, bisa menjadi bom waktu yang suatu saat meledak dan menewaskan banyak orang.

Undang-Undang Pers

Tingginya kasus kekerasan pada jurnalis menunjukkan buruknya perlindungan terhadap kebebasan pers (khususnya di Indonesia). Untuk itulah di masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie disahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut mengatur tentang prinsip, ketentuan, jaminan kemerdekaan pers, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

Semestinya undang-undang tersebut mampu memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Namun setelah sekian tahun, undang-undang ini ternyata tidak mampu melindungi jurnalis secara maksimal ketika menjalankan tugasnya. Parahnya lagi, kebebasan pers semakin menurun setelah adanya Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hingga Undang-Undang Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja. Semua perundang-undangan tersebut justru menjadi penyebab terampasnya kebebasan pers.

Hal itu menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan insan pers dikarenakan sistem kapitalisme yang sudah mengakar di negeri ini. Oleh karenanya, sistem rusak dan merusak ini harus segera dicabut dan diganti dengan sistem yang benar.

Pers Menurut Islam

Islam merupakan agama yang sempurna karena berisi aturan yang mencakup semua lini kehidupan, termasuk dalam hal pemberitaan/pers. Di dalam sistem pemerintahan Islam, terdapat Departemen Penerangan yang bertugas mengatur informasi di tengah-tengah umat. Departemen tersebut mengatur informasi secara spesifik untuk menyampaikan Islam dengan penjelasan yang kuat dan membekas. Hal ini diharapkan bisa memahamkan umat hingga memiliki pandangan yang benar terhadap Islam. Dengan demikian, informasi menyesatkan dan pemikiran yang rusak dapat diminimalisasi bahkan dihilangkan. Hasilnya, umat akan mendapatkan informasi yang benar, membekas dan mampu mendorongnya untuk meningkatkan keimanan, karena kemuliaan Islam tersampaikan dengan baik.

Departemen Penerangan memberikan kebebasan kepada individu maupun kelompok untuk memiliki usaha percetakan dan penerbitan (pers) tanpa izin khusus. Pemilik pers hanya perlu memberitahu Departemen Penerangan atas keberadaannya. Mereka diberikan kebebasan menyampaikan berita atau informasi yang sesuai syariat.

Sebelum disebarkan kepada umat, informasi akan diteliti kebenarannya. Hal ini karena Allah Swt. memerintahkannya dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 6, "Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Jadi, pemerintahan Islam menjadikan pers sebagai media dakwah terhadap umat agar senantiasa terjaga akidahnya. Begitu pentingnya pers terhadap kehidupan umat, maka pemerintah juga melindungi dan memberikan kesejahteraan kepada para jurnalis yang menjadi ujung tombak penyajian berita. Mungkin dalam sistem pemerintahan Islam tidak ada hari Pers, tapi keamanan dan kesejahteraan pelakunya dijamin oleh negara. Maka, tunggu apa lagi? Segera cabut sistem kapitalisme dan ganti dengan sistem Islam.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
R.Raraswati Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kisah Teladan Sa’ad dan Mush’ab
Next
Maraknya Pelaku Bullying pada Anak
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

5 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Dyah Rini
Dyah Rini
1 year ago

Masya Allah.Islam demikian besar perhatiannya terhadap sampainya informasi/maklumat yang benar kepada umat. Karena maklumat yang benar adalah salah satu komponen penting dalam berfikir hingga menghasilkan pemahaman yang benar pula

Nirwana Sadili
Nirwana Sadili
1 year ago

Setuju, sistem kapitalis harus segera dicabut dan diganti dengan sistem Islam.
Islam yang diturunkan Allah pada manusia sudah sangat sempurna mengatur semua lini kehidupan termasuk pers. Maka teruslah berjuang untuk kemuliaan Islam tunggu apa lagi?

Raras
Raras
1 year ago

Artikel ini menyampaikan begitu pentingnya peran jurnalis bagi dakwah Islam. Keberadaannya menjadi ancaman bagi pelaku kemungkaran, hingga butuh perlindungan maksimal oleh negara

Tya Ummu Zydane
Tya Ummu Zydane
1 year ago

Hanya dalam naungan khilafah berita real tanpa di goreng karena kepentingan.
#Khilafahajaranislam

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram