Tolak Omnibus Law? Tolak juga Sistem yang Melahirkannya

Kesejahteraan dan penuhan kebutuhan dasar pekerja bukanlah menjadi tanggung jawab pengusaha. Melainkan tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Meliputi kesehatan, pendidikan dan keamanan.


Oleh: Ummu Al-Ayyubi (Pegiat Literasi)

NarasiPost.com -- Masih hangat pembahasan Omnibus Law di semua elemen rakyat. Setelah beberapa waktu lalu, beragam lapisan masyarakat bersatu padu turun ke jalan. Menyuarakan aspirasi mereka terhadap pengesahan Omnibus Law, yang ditengarai banyak merugikan rakyat, lagi menguntungkan para kapitalis semata.

Rakyat bersatu karena semakin menyadari kezaliman penguasa. Sejak lama rakyat hidup dalam himpitan. Biaya hidup yang tinggi, beraneka ragam pajak menghampiri, namun fasilitas hidup begitu sulit diraih.

Maka tak ayal, ketika palu dewan diketuk demi omnibus law, mengetuk pula jiwa-jiwa masyarakat yang menginginkan keadilan dan jenuh dengan kezaliman.

Namun sesungguhnya, ada hal penting lainnya yang harus kita sadari. Bahwa ada suatu hal yang memiliki andil besar melahirkan beragam aturan/undang-undang yang selalu tak tepat sasaran. Ia adalah sistem yang diterapkan di negeri ini, bahkan di banyak negara di dunia.

Kapitalisme, Biang Keladi Kezaliman dan Kerusakan

Sistem yang diterapkan hari ini, dengan cara pandangnya yang salah terhadap kehidupan, yang menyebabkan banyak kerusakan, ketimpangan sosial, kekufuran dan kedzaliman, bernama Kapitalisme. Sebuah sistem yang berasas pada pemisahan kehidupan dari norma-norma agama (sekuler) dan mengamini kebebasan individu tanpa batasan (liberal).

Kapitalisme meniscayakan yang bermodal berkuasa pada hampir semua sendi kehidupan. Seperti dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang agaknya berkedok investasi dan membuka lapangan kerja sebesar-besarnya untuk rakyat, namun bisa jadi sejatinya hanyalah alat para kapitalis demi menggolkan kepentingannya.

Maka geliat dan persatuan umat yang menginginkan perubahan, harus pula mengarah pada perubahan mendasar untuk kehidupan. Bukan hanya fokus pada perubahan yang nampak di permukaan.

Jika hanya selesai di permukaan, namun hal yang mendasarinya belum tercabut, maka kelak akan kembali melahirkan dan menumbuhkan kedzaliman dan hal-hal rusak lainnya. Maka tidak cukup hanya menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) saja. Namun selayaknya juga turut serta menolak dan mencabut sistem rusak (bathil) yang melahirkannya, yaitu sistem Kapitalisme.

Beralih pada Sistem yang Benar

Setelah menyadari rusak dan gagalnya Kapitalisme mengurusi kehidupan umat, maka saatnya kita beralih pada sistem hidup yang benar (shahih). Sistem yang akan mewujudkan kesejahteraan rakyat, memberikan keadilan dan rasa aman yang berlandaskan pada ketakwaan kepada Rabb Pencipta alam semesta dan seisinya, Allah Subhanahu wata'ala. Sistem itu tak lain adalah sistem Islam.

Kenapa harus sistem Islam? Karena sistem Islam telah terbukti selama ratusan abad lamanya, menaungi dan mewujudkan kemuliaan hidup pada umat dan peradaban. Mulai sejak abad ke-7 di masa Rasulullah Muhammad Saw hingga tahun 1924 pada masa kekhilafahan Turki Utsmani.

Keruntuhan sistem Islam pada 1924 bukanlah karena kegagalannya meriayah umat, melainkan ulah musuh-musuh Islam yang senantiasa menggerogoti dan menumbangkannya, demi eksistensi dan kepentingan mereka pada kekuasaan duniawi.

Namun sejarah tak bisa berdusta, bahwa meski ditumbangkan, sistem Islam telah menorehkan kemuliaan, kegemilangan dan cahaya di sanubari tiap-tiap jiwa yang merasakan periayahannya.

Berbeda dengan sistem hidup lainnya, yang terbukti gagal dengan meninggalkan kemiskinan, kesengsaraan, perang saudara, kematian, dan banyak kerusakan lainnya, yaitu Sosialisme/Komunisme. Menyusul kemudian sistem Kapitalisme yang sudah kita rasakan kegagalan dan kerusakannya saat ini.

Dalam sistem Islam, antara pengusaha dan pekerja memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Kedua belah pihak berada pada posisi yang setara.

Pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan upah sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, waktu bekerja, jenis pekerjaan dan tempat bekerja. Upah pekerja tidak dikaitkan dengan standar hidup mininum masyarakat seperti pada sistem Kapitalisme. Sebaliknya, pekerja pun harus menunaikan pekerjaannya secara baik sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

Di luar itu, kesejahteraan dan penuhan kebutuhan dasar pekerja bukanlah menjadi tanggung jawab pengusaha. Melainkan tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Meliputi kesehatan, pendidikan dan keamanan.

Jika pun terjadi ketidaksesuaian atau perselisihan antara pengusaha dan pekerja, maka tanggung jawab negara untuk menyelesaikannya secara adil dan tidak berat sebelah, sesuai dengan Syariat Islam. Dengan Syariat Islam, pengusaha tidak akan menindas dan pekerja pun tidak akan tertindas.

Maka, tunggu apa lagi? Lanjutkan perjuangan kita tidak hanya pada permukaan, tapi berjuanglah hingga ke akar. Cabut akar yang merusak, ganti dengan yang lebih baik. Ganti sistem Kapitalisme yang terbukti gagal dan merusak. Lanjut menuju sistem Islam yang menyejahterakan dan memuliakan, dalam naungan sebuah institusi yang akan menerapkan Syariat Islam secara kaffah, yaitu Khilafah Islamiyah. Wallahu a'lam bishshawab.[]

Picture Source by Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected].

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Ada Apa di Balik Re-Definisi "Kematian"?
Next
RUU Cipta Karya Sah, Pekerja Resah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram