Lenyapkan Minuman Keras dengan Sistem Islam

“Kapitalisme memandang bahwa tolok ukur perbuatan manusia adalah untuk memperoleh sebanyak-banyaknya materi atau keuntungan. Mereka tidak lagi memperhatikan barang-barang tersebut halal atau haram.”

Oleh. Sri Retno Ningrum
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Satuan Samapta Kepolisian Resort Situbondo, Jawa Timur, menggelar razia minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadan 1444 hijriah. Petugas pun merazia warung-warung di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang menjual berbagai macam minuman keras. Tak hanya warung- warung, petugas juga menggeledah rumah warga yang dilaporkan masyarakat menjual minuman keras. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis di warung-warung dan rumah warga. Ada 20 botol minuman keras merek anggur merah, bir Singaraja, dan minuman keras jenis arak. (Antaranews.com, 26/2/2023)

Selain itu, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil menyita sebanyak 95 liter minuman keras saat patroli gabungan di wilayah Polresta setempat. Di tempat kejadian pertama (TKP), di Jalan La Ode Hadi, polisi menyita tiga jeriken yang berisi sekitar 80 liter, di TKP kedua menyita minuman keras jenis pongasi sebanyak 7 liter, dan TKP ketiga di puncak THR polisi menyita minuman keras jenis pongasi sebanyak 8 liter. Polisi juga menyita minuman keras tak berizin sebanyak 30 botol di Kecamatan Kadia, Kendari. (Antaranews.com, 19/2/2023)

Tindakan aparat kepolisian yang merazia minuman keras merupakan hal yang yang positif, dikarenakan minuman keras memiliki pengaruh buruk bagi pemakainya. Seseorang yang mengonsumsi minuman keras akan melakukan perbuatan yang amoral, seperti merusak fasilitas umum, mencuri, memerkosa, melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, bahkan membunuh. Dampak minuman keras juga tidak baik bagi tubuh manusia, seperti menyebabkan kerusakan otak dan hati.

Akan tetapi, sangat disayangkan tindakan yang dilakukan aparat kepolisian hanya merazia minuman keras saat menjelang bulan Ramadan. Polisi juga hanya merazia minuman keras di warung-warung, bukan tempat-tempat hiburan seperti restoran, hotel, dan bar. Seperti yang telah diketahui bahwa restoran, hotel, dan bar merupakan tempat yang diperbolehkan aktivitas jual beli minuman keras. Hal tersebut sesuai dengan peraturan undang-undang di bidang pariwisata. Juga tempat tertentu lainnya yang ditetapkan bupati/wali kota/gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta boleh menjual minuman keras.

Tak bisa dimungkiri, tindakan aparat kepolisian ini terkesan setengah hati. Hal ini tidak lepas dari buah diterapkannya sistem kapitalisme. Kapitalisme memandang bahwa tolok ukur perbuatan manusia adalah untuk memperoleh sebanyak-banyaknya materi atau keuntungan. Mereka tidak lagi memperhatikan barang-barang tersebut halal atau haram. Sebaliknya, yang diinginkan penguasa adalah memperoleh keuntungan yang banyak dari usaha minuman keras.

Dalam pandangan Islam, minuman keras adalah barang haram. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Adapun hadis yang mengharamkan minuman keras adalah Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan hukumnya haram, siapa saja yang meminum khamar di dunia. Lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak meminumnya di akhirat (tidak akan masuk surga).” (HR. Muslim)

Tak hanya melarang mengonsumsi minuman keras, syariat Islam juga melarang 10 aktivitas yang berkaitan dengan khamar. Rasulullah saw. bersabda, "Khamar telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibelikan, dan orang yang memakan harganya." (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

Sungguh khamar atau minuman keras haram untuk dikonsumsi. Sehingga, minuman keras harus segera dilenyapkan dari negara ini. Terlebih, di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Maka diperlukan sistem sahih yang mampu melenyapkan minuman keras dari negara ini. Sistem tersebut tidak lain adalah sistem Islam. Sistem Islam akan mengarahkan umat Islam untuk senantiasa melakukan perbuatan yang sesuai dengan hukum syariat, termasuk dalam mengonsumsi minuman. Adapun bagi nonmuslim yang mempercayai bahwa minuman itu boleh, maka negara akan mengawasi peredaran minuman keras agar tetap dikonsumsi di lingkungannya saja.

Oleh karena itu, marilah kita menerapkan tatanan hidup yang sesuai dengan Islam, yakni dengan menerapkan sistem Islam. Dengan sistem Islam pula akan mampu menyelamatkan moral generasi muslim dari keburukan akibat mengonsumsi minuman keras.

Wallahu’alam bish shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Sri Retno Ningrum Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Tidak Ada Mayat Bisa Bersaksi
Next
Duhai Putriku
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram