Nikah Beda Agama: Institusi Keluarga Sasaran Empuk Sekuler-Kapitalisme

"Setiap aturan di dalam Islam bukan untuk mengekang manusia, tapi sebagai standar terbaik yang diberikan oleh Pencipta manusia untuk mengatur segala perilaku manusia. Maka, ketika manusia menyalahi aturan tersebut, dapat dipastikan akan mengantarkan pada berbagai permasalahan dan kerusakan."

Oleh. Asyifa’un Nisa
(Kontributor NarasiPost.Com, Pegiat Literasi, dan Aktivis Muslimah)

NarasiPost.Com-Publik kembali dihebohkan dengan adanya gugatan uji materi atau Judicial Review (JR) atas Pasal 2 ayat (1) Undangan-Undang Perkawinan (UUP) Nomor 1 tahun 1974 yang sepenuhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dilansir dari kompas.com (31/1/2023), MK menolak seutuhnya permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama, berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (31/1/2023). Selain itu, publik juga dihebohkan dengan pernikahan sepasang publik figur berinisial MT dan DM yang keduanya berbeda keyakinan. Tentunya hal ini menimbulkan respons pro-kontra di tengah masyarakat. Kasus pernikahan beda agama merupakan masalah yang sudah berulang kali terjadi di negeri ini. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), mencatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. Padahal hal ini menyalahi serta melanggar undang-undang yang berlaku. Sehingga pihak yang mendukung pernikahan beda agama menilai bahwa negara tidak sepatutnya turut serta mengatur perkara yang bersifat privat seperti halnya pernikahan.

Namun di lain pihak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik putusan yang diberikan oleh MK. Dikutip dari republika.co.id (31/1/2023), Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan, "Sehubungan dengan Putusan MK 24/PUU/2022 yang telah diucapkan pada tanggal 31 Januari 2023, Kami menyampaikan puji syukur kepada Allah Swt. atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama,". Dalam siaran pers tersebut, Ikhsan juga menyampaikan apresiasi dari MUI terhadap kegigihan MK dalam menolak tuntutan serupa, mengingat permohonan yang sama sudah pernah dilakukan. “Setidaknya telah 3 kali diuji di MK dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 tahun 1974 adalah Konstitusional,” tambahnya.

Maraknya nikah beda agama oleh masyarakat hingga publik figur dilakukan dengan dalih HAM serta kebebasan yang sejatinya lahir dari rahim kapitalisme-sekuler. Sejak era Aufklarung atau yang biasa dikenal sebagai era setelah Renaissance, institusi keluarga di Barat menjadi sasaran utama sekularisme. Menurut Prof. Dr-Ing. Fahmi Amhar, hingga kini terdapat 5 tahapan sekularisme dalam menghancurkan institusi keluarga di peradaban manusia.

Pertama, yakni pemisahan agama dari kehidupan publik. Sejak tahapan ini, agama sudah tidak lagi menjadi norma dalam aktivitas publik, seperti politik dan ekonomi. Namun, agama masih diperkenan mengatur pada ranah privat, yakni kelahiran, pernikahan, ataupun kematian yang masih dihadiri oleh pasteur atau gerejawan. Tahapan ini juga mulai berhasil menyerang dunia Islam sejak runtuhnya institusi negara umat muslim, yakni Khilafah yang sudah berjaya selama 13 abad.

Kedua, yakni pemisahan agama dari institusi keluarga. Keluarga yang semula dibangun dengan landasan agama, seperti pemberkatan nikah di gereja mulai bergeser menjadi atas dasar kontrak keperdataan semata yang masih disebut sebagai pernikahan. Mulai tahapan inilah pernikahan beda agama memiliki celah untuk diaktualisasikan. Seperti halnya pernikahan yang hanya dilakukan melalui catatan sipil.

Ketiga, yakni pemisahan ekonomi dari keluarga. Keluarga yang sebelumnya terikat baik secara ekonomi maupun biologi mulai terkikis. Lahirlah konsep unmarried couple atau pasangan yang hidup bersama selayaknya suami-istri namun mereka tidak melakukan pernikahan. Konsep ini hanya mengikat suatu pasangan atas kenyamanan dan hasrat seksual semata, tanpa adanya pembagian hak dan kewajiban layaknya pasangan suami-istri. Pasangan seperti ini sudah sangat lazim di dunia Barat dan mulai merambah ke dunia timur. Bahkan beberapa saat yang lalu, Pangeran MBS melegalkan pasangan unmarried couple atau kumpul kebo dengan mengubah undang-undang yang sebelumnya dilarang di Arab Saudi.

Hal ini dilakukan karena saat ini CR7 memutuskan untuk melanjutkan karier di liga Arab dengan membela tim Al Nassr. CR7 sendiri sudah dikenal memiliki pasangan tanpa menikah bernama Georgina dan telah memiliki 3 orang anak. Padahal, jelas konsep unmarried couple sangat diharamkan di dalam Islam, karena termasuk dalam perbuatan zina, pun berdampak pada hilangnya nasab anak yang lahir dari konsep ini.

Keempat, yakni menghilangkan kesakralan hubungan biologis suami-istri dalam rumah tangga. Hubungan biologis antara suami-istri atau seks yang sebelumnya memiliki kesakralan tersendiri dalam pernikahan, saat ini menjadi semakin bebas dilakukan bersama siapa saja. Bahkan di era modern ini, semakin menjamur istilah Friends With Benefit (FWB), sex-friends, One Night Stand (ONS), open marriage, dan banyak istilah lain sebagai dampak dari hilangnya kesakralan hubungan intim.

Seolah hal tersebut merupakan aktivitas biasa yang dapat dilakukan bersama siapa pun, dan tanpa adanya ikatan apa pun di antara mereka. Hingga dianggap sangat lumrah seperti halnya berjabat tangan. Hal ini pun juga mendatangkan banyak masalah yang tidak mampu tersolusikan. Dari tingginya angka penderita HIV AIDS, aborsi, hingga kekerasan seksual yang semakin menjamur di tengah masyarakat.

Kelima, yakni pemisahan seks dari “normalitas”. Sekularisme memberikan doktrin yang begitu kuat, bahwasanya “normalitas” hanyalah suatu kesepakatan dan budaya di tengah masyarakat, yang dengan mudah dapat diubah sesuai keadaan dan keinginan. Maka wajar, jika akhirnya sekularisme memberi karpet merah bagi pelaku hubungan sesama jenis yang secara nyata mendobrak “normalitas” di tengah masyarakat. Sexsual consent menjadi dalih yang banyak mereka gaungkan untuk mengundang keberpihakan masyarakat atas ketidaknormalan dari tindakan yang mereka lakukan.

Sungguh miris melihat kondisi sistem pergaulan hari ini yang berhasil dirusak oleh sekuler-kapitalisme. Padahal, pernikahan dengan segala konsekuensi turunannya menjadi perkara yang sangat dijaga di dalam Islam. Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memandang bahwa pernikahan merupakan perkara yang luhur dan sakral. Bahkan, pernikahan dikatakan sebagai salah satu mitsaqan ghalidza (perjanjian yang sangat kuat/agung) (lihat: QS. An-Nisa’: 21), yang disejajarkan dengan perjanjian antara Allah dan para Rasul (Ulul Azmi) (lihat : QS. Al-Ahzab: 7).

Setiap aturan di dalam Islam bukan untuk mengekang manusia, tapi sebagai standar terbaik yang diberikan oleh Pencipta manusia untuk mengatur segala perilaku manusia. Maka, ketika manusia menyalahi aturan tersebut, dapat dipastikan akan mengantarkan pada berbagai permasalahan dan kerusakan. Sudah saatnya dunia Islam dan kaum muslimin kembali pada jati diri yang sesungguhnya, yakni penerapan Islam kaffah dan tidak lagi berkiblat pada kilau kebebasan yang diciptakan oleh Barat, serta mencampakkan segala pemikiran yang lahir dari rahim sistem sekuler-kapitalisme ini. Hadanallah waiyyakum, wallahu a’lam bishawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Asyifa'un Nisa Kontributor NarasiPost.com
Previous
Kapitalisme Membunuh Populasi Manusia
Next
Benarkah Cadangan Minyak RI Menipis?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram