Patgulipat, Gagal RUU Terbitlah Perppu

”Hal ini tampak dari statement pemerintah saat konferensi pers, bahwa penerbitan Perppu adalah kebutuhan untuk kepastian hukum bagi pengusaha, bukan demi kepentingan rakyat secara umum. Artinya, Perppu ini adalah demi investasi, liberalisasi, dan swastanisasi.”

Oleh. Sartinah
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Pro kontra Undang-Undang Cipta Kerja kembali bergulir. UU "sapu jagat" yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kini menjadi legal. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. Walhasil, Perppu Ciptaker menjadi kado pahit di awal tahun 2023.

Pengesahan Perppu tersebut sekaligus menganulir keputusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021. Inkonstitusional bersyarat dikabulkan MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, MK meminta pemerintah dan DPR melakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker paling lambat dua tahun setelah putusan dikeluarkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen atau tidak berlaku lagi.

Jika MK sudah memutuskan demikian, lantas mengapa Presiden Jokowi justru menerbitkan Perppu yang berarti menggugurkan status inkonstitusional yang dikeluarkan MK?

Kegentingan Mendesak?

Terkait dikeluarkannya Perppu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut didasari oleh kebutuhan mendesak. Menurutnya, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi seperti resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Hal tersebut dikemukaan Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Jumat (30/12). (Kompas.com, 30/12/2022)

Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Denny justru menyentil keras tentang Perppu Ciptaker tersebut. Menurutnya, Presiden Jokowi tidak menghormati putusan MK dan terkesan memaksakan UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Menurutnya lagi, alasan inkonstitusional bersyarat lantaran tidak hadirnya partisipasi publik dalam pembuatannya. (Cnnindonesia.com, 01/01/2023)

Tak Sesuai Klaim

Alasan paling utama pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker adalah untuk mengatasi kebutuhan mendesak terkait kemungkinan resesi sebagai dampak krisis ekonomi global. Namun, alasan tersebut justru tidak seiring sejalan dengan klaim pemerintah terkait ekonomi Indonesia. Pemerintah dalam banyak kesempatan selalu menyatakan bahwa ekonomi nasional tumbuh dengan baik di tengah ancaman resesi global. Bahkan, kondisi ekonomi dalam negeri diklaim baik-baik saja sejak terjadinya pandemi, perang Rusia-Ukraina, krisis harga minyak global, inflasi, dan stagflasi dunia.

Klaim tersebut dikuatkan dengan data pertumbuhan ekonomi dari pemerintah. Sebagaimana dikutip dari Kemenkeu.go.id (09/11/2022), pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,72 persen (yoy) pada triwulan III-2022. Fakta menguatnya ekonomi pun ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi Q3 2022 dibandingkan dengan Q2 2022 yang sebesar 1,8 persen. Dengan tingkat pertumbuhan tersebut, level PDB nasional secara kumulatif sampai dengan triwulan III-2022 berada pada 6,6 persen di atas level kumulatif I-III 2019.

Selain itu, data kinerja neraca perdagangan pun masih kuat. Hal ini terbukti dengan pertumbuhan ekspor yang terus meningkat, juga impor sebagai pendukung pasokan dalam negeri. Secara riil, ekspor tumbuh 21,6 persen (yoy) pada triwulan III-2022, sedangkan impor tumbuh sebesar 23,0 persen (yoy). Nilai ekspor pada periode tersebut mencapai US$24,12 miliar, sedangkan nilai impor sebesar US$18,96 miliar. Naiknya nilai ekspor berimbas pada surplus perdagangan barang sebesar US$5,6 miliar selama 31 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. (Tempo.co, 15/12/2022)

Berdasarkan catatan data yang dikeluarkan pemerintah tersebut, seharusnya ekonomi Indonesia memiliki daya tahan yang cukup baik terhadap implikasi resesi global. Jika data pemerintah sudah menunjukkan demikian, lantas di mana letak keadaan darurat yang membuat pemerintah ngotot menerbitkan Perppu sebagai alasan mendesak secara ekonomi?

Menabrak Konstitusi

Menganulir UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK adalah bentuk pembangkangan terhadap lembaga penjaga konstitusi (MK) bahkan melanggar UUD 1945. Ditambah lagi, dalam proses pengesahan Perppu, presiden tidak melakukan pembahasan di DPR, serta tidak mengajak masyarakat untuk berpartisipasi di dalamnya. Bukankah sikap penguasa jelas-jelas melanggar prinsip negara demokratis? Fakta tersebut juga mengisyaratkan bahwa penguasa sedang menunjukkan wajah otoritarianismenya.

Di sisi lsin, penerbitan Perppu tidak memenuhi unsur-unsur diterbitkannya sebuah Perppu. Misalnya saja, tidak terdapat kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum. Unsur-unsur tersebut tidaklah terpenuhi jika melihat fakta baiknya kondisi ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Jika demikian, hanya satu alasan yang bisa diterima atas kukuhnya niat presiden menerbitkan Perppu, yakni demi memfasilitasi investor dan para pemodal. Hal ini tampak dari statement pemerintah saat konferensi pers, bahwa penerbitan Perppu adalah kebutuhan untuk kepastian hukum bagi pengusaha, bukan demi kepentingan rakyat secara umum. Artinya, Perppu ini adalah demi investasi, liberalisasi, dan swastanisasi.

Padahal jika alasannya karena investasi, pemerintah tak perlu sampai menerbitkan Perppu. Pasalnya, menurut data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), data realisasi investasi sepanjang Januari-September 2022 sebesar Rp892,4 triliun. Namun perlu dicatat, aliran investasi sebesar itu terjadi tanpa diberlakukannya UU Ciptaker yang masih dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Berikutnya pula, investasi yang masuk ke negeri ini terjadi sebelum diberlakukannya Perppu Ciptaker.

Sekali lagi, fakta tersebut tidak menunjukkan kepentingan mendesak hingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu Ciptaker. Seharusnya pemerintah membatalkan Perppu tersebut karena mendapat banyak kritik dari masyarakat. Bukan justru bermain petak umpet dengan rakyat dan menerbitkan Perppu secara diam-diam.

Namun, inilah fakta sebuah negeri dalam balutan sistem demokrasi kapitalisme. Kebijakan hanya dibuat sesuai dengan kepentingan segelintir pihak, bukan demi mewujudkan kebaikan bagi seluruh rakyat. Tak heran jika UU sangat mudah direvisi, diganti, bahkan diacak-acak demi melegalkan perampasan aset negara atas nama investasi maupun liberalisasi. Fakta ini sekaligus membuktikan bahwa hukum buatan manusia sangat mudah diubah demi kepentingan segelintir orang. Hal ini berpangkal ketika hukum dibuat dengan merujuk pada akal manusia yang lemah dan terbatas. Padahal, siapa pun tahu bahwa segala sesuatu yang terbatas tidak mungkin mampu menghasilkan kesempurnaan.

Legislasi dalam Islam

Sistem demokrasi yang produk undang-undangnya hanya condong pada kesejahteraan segelintir orang tentu bertolak belakang dengan Islam. Dalam sistem Islam, legislasi akan menghasilkan produk hukum yang lengkap, adil, relevan dengan zaman, serta menjamin kepastian hukum. Satu hal yang pasti, hukum Islam akan membawa kebaikan dan kebahagiaan sejati bagi seluruh manusia. Hal ini karena produk hukum dalam Islam dibentuk dari unsur-unsur sebagai berikut:

Pertama, asas hukum Islam adalah akidah. Bagi seorang muslim, akidah menjadi kunci utama keselamatan di dunia dan akhirat. Akidah Islam telah mewajibkan setiap muslim untuk meyakini bahwa seluruh alam semesta beserta manusia adalah ciptaan Allah Swt. Manusia hanya diwajibkan untuk beribadah kepada Allah dan seluruh syariatnya, sebab akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Dari akidah Islam pula akan lahir berbagai sistem kehidupan, termasuk di antaranya adalah produk hukum. Hukum yang berasal dari Allah Swt. dipastikan mengandung kesempurnaan, kebaikan, dan keadilan bagi semua manusia.

Kedua, kejelasan sumber hukumnya. Sumber hukum Islam yang disepakati oleh para ulama adalah Al-Qur'an, As-Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas Syar'i. Keempat sumber hukum Islam tersebut sangat jelas rujukannya, yakni wahyu Allah Swt. Dengan sumber rujukan yang jelas, maka hal ini akan menghindari terjadinya perselisihan di tengah masyarakat.

Dalam Islam, legislasi memiliki dua makna. Pertama, penyusunan hukum syariat dari awal. Sedari awal Islam telah menetapkan bahwa penyusunan hukum syariat adalah hak prerogatif Allah Swt. Ini artinya, manusia tidak boleh membuat aturan sendiri dan menentukan halal ataupun haram.

Kedua, pengadopsian dan penjelasan hukum yang digali dari syariat yang ada. Terkait hal ini, Allah Swt. sebagai pembuat hukum (Al-Hakim), telah mewajibkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar merujuk kepada Al-Qur'an dan As-Sunah untuk menggali hukum dan menjelaskannya. Sementara itu, pihak yang melegislasi hukum (yang menggali dan melahirkan hukum dari sumber syariat) adalah para mujtahid yang berasal dari kaum muslim. Dengan demikian, hukum Islam yang dilahirkan akan tetap kekinian dan selalu selaras dengan perkembangan zaman.

Ketiga, penjelasan tentang jarimah (kejahatan) dan sanksinya. Dalam Islam, kejahatan diartikan sebagai perbuatan yang melanggar syariat sehingga berimplikasi dosa dan layak mendapatkan sanksi (uqubat). Hukum Islam yang bersumber dari wahyu Allah Swt. sedari awal sudah menggambarkan mana saja perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan sekaligus menetapkan jenis-jenis sanksinya.

Keempat, adanya jaminan kebaikan bagi seluruh manusia. Setiap muslim meyakini bahwa Allah Swt. telah mengutus Rasul-Nya untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-Anbiya ayat 107 yang artinya, "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." Ayat di atas sekaligus menjadi jaminan bahwa syariat dan hukum yang dibawa oleh Rasulullah saw. akan mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan bagi umat manusia seluruhnya.

Kelima, tidak bisa diintervensi. Hukum Islam yang berasal dari Allah Swt. tidak bisa diintervensi maupun diutak-atik sesuai kepentingan. Sebab, dalam hukum Islam semua serba jelas, baik sumber hukumnya, jenis-jenis sanksinya, dan perbuatan apa saja yang merupakan pelanggaran. Di sisi lain, penguasa adalah pelaksana hukum syariat Islam sehingga kebijakan apa pun yang dikeluarkan semata-mata demi kemaslahatan rakyat.

Khatimah

Pengesahan Perppu yang masih inkonstitusional bersyarat menjadi preseden buruk bagi negeri ini yang telah mendeklarasikan diri sebagai negara hukum. Perppu ini hanyalah jalan mulus, aman, dan legal bagi para oligarki untuk menjerat negeri ini di balik dalih investasi. Walhasil, pengesahan Perppu tidak akan menjadi solusi bagi kebaikan negeri ini. Satu-satunya solusi adalah kembali pada hukum buatan Allah yang secara nyata melahirkan keadilan dan kebaikan hakiki. Wallahu a'lam.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Penulis Rempaka literasiku
Sartinah Seorang penulis yang bergabung di Tim Penulis Inti NarasiPost.Com dan sering memenangkan berbagai challenge bergengi yang diselenggarakan oleh NarasiPost.Com. Penulis buku solo Rempaka Literasiku dan beberapa buku Antologi dari NarasiPost Media Publisher
Previous
Ketika Anak Terjerat Maksiat
Next
Najmu Asy Syabaab Harapan Umat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram