"Hak asasi manusia yang lahir dari sistem pemerintahan demokrasi, nyatanya tidak akan pernah berpihak kepada umat Islam. Sebab, konsep HAM lahir dari pemikiran sekuler yang jelas bertentangan dengan syariat Islam."
Oleh. Firda Umayah
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Paris sedang membara. Sejumlah demonstran yang memprotes penembakan komunitas suku Kurdi di Paris, Prancis, membuat kerusuhan. Insiden kerusuhan demo, merupakan bentuk protes atas tindakan rasisme seorang pria berusia 69 tahun yang telah menembak 6 orang Kurdi, dengan 3 orang tewas dan 3 orang lainnya terluka (cnnindonesia.com, 24-12-2022).
Dalam wikipedia, suku Kurdi merupakan kelompok etnis yang sebagian besar tinggal di daerah yang disebut Kurdistan Raya. Suku Kurdi terdiri dari berbagai penganut agama. Mulai dari Islam, Kristen, Yahudi, Zoroastrianisme, dan lain lain. Di Prancis, terdapat sekitar 135.000 orang suku Kurdi tinggal di sana. Suku Kurdi meminta kepada pemerintah Prancis untuk melindungi mereka sebagai warga minoritas di negara tersebut.
Hipokrit Implementasi HAM
Prancis, diketahui merupakan salah satu negara pengemban ideologi kapitalisme. Di mana negara ini mengeklaim mengakui dan melindungi Hak asasi manusia (HAM). Namun, fakta menunjukkan bahwa tidak semua kalangan mendapatkan perlindungan di negara tersebut. Termasuk, suku Kurdi dan umat Islam yang juga menjadi minoritas warga di negara itu.
Pada tahun 2020 lalu, Presiden Prancis, Emmanuel Macron menyatakan bahwa karikatur Nabi Muhammad saw. di Charlie Hebdo adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Pemerintah Prancis juga melarang penggunaan kerudung di sekolah negeri bagi muslimah sejak 2004. Bahkan, juga melarang penggunaan niqab sejak 2010 silam. Semua insiden dan kebijakan di atas merupakan bukti bahwa Prancis tidak menjamin pemberian HAM kepada semua warganya.
Adanya perbedaan perlakuan terhadap hak warga negara di Prancis adalah bukti bahwa terjadi hipokrit implementasi HAM di negara itu. Perbedaan perlakuan ini sangat jelas terlihat. Pada Maret 2022 lalu, pengadilan Prancis mengusut tuntas pembunuhan Narumi Kurosaki seorang siswa yang menghilang sejak tahun 2016.
Hipokrit implementasi HAM rupanya juga terjadi di banyak negara Barat yang mengemban ideologi kapitalisme. Termasuk, di jantung negara kapitalisme, Amerika Serikat. AS diketahui selalu mendukung tindakan Israel untuk memusuhi umat Islam di Palestina. Bahkan, PBB yang didirikan untuk menjaga perdamaian dunia juga tidak mampu menyelesaikan permasalahan rasisme di berbagai negara yang menimpa umat Islam. Sebut saja, muslim Uighur di Cina, muslim Rohingya di Myanmar, dan muslim di beberapa wilayah India. Semuanya merupakan umat Islam yang masih tertindas di negara mereka.
Hak asasi manusia yang lahir dari sistem pemerintahan demokrasi, nyatanya tidak akan pernah berpihak kepada umat Islam. Sebab, konsep HAM lahir dari pemikiran sekuler yang jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Islam Menjamin Hak Syar'i Manusia
Berbeda dengan ideologi kapitalisme, Islam memandang bahwa setiap warga negara yang berada dalam negara Islam memiliki hak syar'i manusia. Setidaknya ada 8 hak syar'i manusia yang mendapatkan jaminan perlindungan negara. Kedelapan hak itu adalah hak untuk mendapatkan jaminan memeluk agama, jaminan atas jiwa, harta, penjagaan akal, keturunan, kehormatan, keamanan, dan negara. Semua hak syar'i manusia di atas digali berdasarkan dalil-dalil syariat Islam. Semua berlaku untuk warga negara tanpa terkecuali. Baik bagi warga negara muslim maupun nonmuslim.
Fakta penerapan hak syar'i manusia ini ada di dalam sistem pemerintahan Islam yang pernah berdiri, yakni Khilafah. Keadilan Khilafah dalam melindungi semua warga negara membuat warga negara yang terdiri dari berbagai suku, ras, dan agama hidup harmonis. Tak hanya itu, keadilan Khilafah juga tampak dari perlakuan khalifah (pemimpin negara) sejak penaklukan terjadi di berbagai wilayah.
Seorang orientalis dan sejarawan asal Inggris bernama Thomas Walker Arnold dalam bukunya yang berjudul "The Preaching of Islam" atau Sejarah Dakwah Islam menuliskan bahwa ketika Konstantinopel ditaklukan oleh Muhammad Al Fatih pada tahun 1453 Masehi, penindasan terhadap umat Nasrani dilarang keras. Tak hanya itu, Muhammad Al Fatih juga mengeluarkan dekrit yang memerintahkan untuk memberikan keamanan kepada uskup agung dan seluruh uskup penerusnya.
Keadilan dan keharmonisan yang ada dalam negara Khilafah tidak lepas dari penerapan syariat Islam di dalam seluruh aspek kehidupan. Khilafah yang berdiri berlandaskan akidah Islam telah mampu menjadi pengurus rakyat sekaligus perisai umat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. "Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya," (HR. Mutafaq Alaih)
Khilafah juga telah mampu menyatukan umat manusia yang beragam menjadi umat yang satu, yakni ummatan wahidatan.
Penutup
Sungguh, permasalahan yang menimpa suku Kurdi di Prancis, hanyalah salah satu bukti bahwa sistem demokrasi yang lahir dari ideologi kapitalisme, tidak mampu menjaga keharmonisan warga negara. Bahkan, tidak mampu menjamin keadilan dalam negara tersebut.
Hanya Khilafah, negara satu-satunya yang mampu menyatukan keberagaman. Karena, Khilafah merupakan negara penerap hukum Islam, hukum yang berasal dari Allah Swt. Sang Pencipta dan Pengatur hidup manusia. Sehingga, telah terjamin mampu melindungi dan memberikan ketenteraman hidup manusia.
Wallahu a'lam bishawab.[]