Eksekusi Mati Taliban, Sudahkah Syar'i Menurut Islam?

”Penerapan eksekusi mati oleh Taliban bukanlah penerapan secara syar'i, mengingat negeri tersebut bukanlah negara Islam yang independen secara syar'iyah. Mereka masih bergantung terhadap negeri lain yang notabene negeri-negeri pembenci Islam.”

Oleh. Ummu Ainyssa
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Taliban kembali menjadi perbincangan dunia. Pasalnya, pada Rabu 7/12/2022 Taliban telah mengeksekusi mati seorang pelaku pembunuhan di hadapan publik. Ini merupakan pertama kalinya penerapan hukum qhisas sejak berkuasa kembali di Afganistan pada Agustus 2021 lalu. Diketahui warga yang dieksekusi adalah seorang pria bernama Tajmir, penduduk Provinsi Herat. Dia terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap Mustofa, yang tak lain tetangganya sendiri pada tahun 2017 lalu. Selain membunuh, ia juga mencuri sepeda motor dan juga ponsel milik korban.

Seperti diberitakan Associated Press, juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid, menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan di Provinsi Farah, wilayah bagian barat Afganistan di hadapan ratusan orang dan pejabat tinggi Taliban yang berasal dari Kabul dan Provinsi Farah. Ia berujar bahwa eksekusi mati ini atas persetujuan dari tiga pengadilan tinggi Afganistan serta pemimpin Taliban, Mullah Haibatullah Akhuandzada. Dalam eksekusi itu ayah korban sebagai algojo yang mengeksekusi pelaku dengan tiga tembakan. (CNNIndonesia, 7/12/2022)

Misi PBB di Afganistan dan juru bicara Kantor HAM PBB di Jenewa, Jeremy Laurence, mengeluarkan pernyataan yang mengutuk eksekusi tersebut dan menyerukan kepada Taliban untuk segera menetapkan moratorium hukum mati tersebut. Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan prinsip dasar dari Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Ned Price, ia mengatakan bahwa apa yang diterapkan Taliban merupakan penghinaan terhadap martabat dan HAM kepada seluruh warga Afganistan. (Medcom.id, 8/12/2022)

Sementara di dalam Islam kasus pembunuh yang disengaja wajib dijatuhkan qishash bagi pelakunya. Yaitu membunuh balik si pembunuhnya sebagai balasan atas perbuatannya, jika wali dari orang yang dibunuh tidak memaafkannya. Hal ini didasarkan dalam salah satu firman Allah Swt. dalam surat Al Baqarah ayat 178-179 yang artinya, "Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu."

Hanya saja yang perlu kita cermati dan pahamkan di sini adalah apakah hukum qishash yang diterapkan oleh Taliban itu sudah sah dan syar'i menurut Islam?

Jangan sampai apa yang terjadi di Taliban ini, menjadi serangan terhadap syariat Islam dan memberikan dampak framing negatif. Terlebih lagi akan menjadikan makanan empuk bagi kelompok pembenci Islam, baik mereka kalangan Islam moderat maupun Islam liberal untuk menyerang penerapan syariat Islam secara kafah. Islam akan dinarasikan sebagai sistem yang tidak manusiawi dan merugikan korban. Padahal, sejatinya mereka hanya ingin menghapuskan penerapan syariat Islam.

Syariat Islam yang diterapkan secara syar'i dan menyeluruh dalam semua aspek dijamin bisa menjadi solusi bagi setiap permasalahan umat. Namun, penting menjelaskan kepada masyarakat pemahaman tentang metode atau cara bagaimana syariat itu diterapkan. Penerapan yang hanya sebagian saja tidaklah mampu menggambarkan kemuliaan dan keadilan hukum Islam itu sendiri. Karena sejatinya penerapan syariat Islam tidak bisa asal diterapkan di sebuah negeri sekalipun penduduk mayoritasnya adalah kaum muslimin. Penerapan syariat Islam yang syar'i membutuhkan wadah yaitu penegakkan negara Islam (Khilafah). Tanpa adanya negara Khilafah hudud tidak akan bisa diterapkan secara syar'i. Sebagaimana Rasulullah saw. menegakkan hukum Islam setelah Rasulullah menegakkan negara Islam di Madinah.

Secara faktual untuk mewujudkan penerapan syariat Islam yang optimal diperlukan tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan kewenangan negara. Tidak bisa jika hanya dengan salah satu atau dua saja. Ketakwaan individu adalah pilar dasar. Individu yang bertakwa adalah muslim yang dengan dorongan imannya akan tunduk terhadap perintah Allah. Ia akan melaksanakan hukum syariat dengan ikhlas dan tidak dirasakan sebagai beban. Seperti kisah terkenal dari sahabat Maiz bin Malik Al-Aslami dan sahabiyah Al-Ghamidiyah yang dengan dorongan ketakwaan mereka berdua datang kepada Rasulullah saw. untuk menyatakan penyesalan mereka terhadap kemaksiatan yang pernah mereka berdua lakukan dan meminta agar dijatuhi sanksi rajam.

Adanya ketakwaan individu tidak cukup tanpa ada kontrol dari masyarakat sekitar. Karena bisa jadi akibat berbagai faktor, individu yang bertakwa bisa saja kembali melakukan maksiat. Maka kontrol masyarakat sebagai bentuk amar makruf nahi mungkar sangatlah diperlukan. Salah satu ciri keimanan seorang muslim adalah adanya keinginan dalam hati mereka agar orang lain juga merasakan kebaikan seperti yang mereka rasakan. Dengan adanya kontrol masyarakat ini, tentu seorang muslim tidak akan bisa berbuat maksiat secara leluasa.

Sementara itu yang berhak menegakkan hudud hanyalah seorang khalifah (pemimpin negara Islam). Sehingga, mustahil ada pemimpin negara jika negaranya saja belum ada. Dengan demikian syarat agar seorang khalifah bisa menerapkan syariat Islam adalah dengan menegakkan negara Islam itu sendiri.

Seorang ulama asal negeri Syam, Sayyid Husayn Afandi Al-Jasr Ath-Thrablusi dalam kitabnya Al-Hushun Al-Hamidiyyah menuliskan tentang urgensitas Khilafah: "Ketahuilah, wajib atas kaum muslim secara syar'i untuk mengangkat imam (khalifah) yang akan menegakkan hudud, menutupi kebutuhan orang-orang lemah, mengorganisasi pasukan, mengambil zakat, mengalahkan para pemberontak, maling dan tukang begal, menikahkan anak-anak yang tidak punya wali, menghentikan perkelahian yang terjadi di kalangan hamba Allah, menerima persaksian orang yang menuntut haknya, mengadakan salat Jumat dan dua salat Id. Tidaklah semua hal tersebut dapat sempurna di tengah kaum muslimin kecuali dengan adanya seorang imam (khalifah).”

Dari sini bisa dipahami bahwa penerapan syariat Islam secara praktis harus dimulai dengan pembaiatan seorang khalifah atas dasar Al-Qur'an dan As-Sunah. Seorang laki-laki muslim yang berakal, balig, adil, merdeka bisa dibaiat menjadi seorang khalifah. Sementara negeri yang layak dijadikan sebagai pusat pembaiatan dan pusat negara Islam adalah negara yang kekuasaannya berada di tangan kaum muslim saja bukan di bawah kekuasaan negara lain, keamanan internal maupun eksternalnya berada dalam keamanan Islam dan kaum muslim.

Selanjutnya jika di negeri tersebut telah dibaiat seorang khalifah dengan baiat in'iqad dan baiat ta'at oleh kaum muslim, di mana dalam baiat ta'at itu mereka berjanji untuk tidak melakukan kemaksiatan, maka syarat-syarat berdirinya negara Khilafah telah terpenuhi. Yaitu dari sisi, kedaulatan ada di tangan syarak, kekuasaan ada di tangan umat, dan diangkatnya seorang khalifah saja untuk melaksanakan hukum-hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunah, ijmak sahabat, dan qiyas. Ketika negara Islam telah tegak, barulah syariat Islam bisa diterapkan secara menyeluruh dan praktis di tengah umat. Hukum Islam tidak akan lagi diterapkan secara berangsur-angsur dan gradual.

Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa penerapan eksekusi mati oleh Taliban bukanlah penerapan secara syar'i, mengingat negeri tersebut bukanlah negara Islam yang independen secara syar'iyah. Mereka masih bergantung terhadap negeri lain yang notabene negeri-negeri pembenci Islam. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Ummu ainyssa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Semburat Perjuangan Dakwah
Next
Polemik Tiada Akhir Pulau Pasir
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram