Sisters of The Valley, Sisi Gelap Kapitalisme

”Celah penyalahgunaan ganja sangat kuat terjadi dalam sistem kapitalis. Kontrol negara hanya berlaku pada pebisnis legal, sedangkan yang ilegal dianggap kriminal. Padahal, keduanya memiliki potensi yang sama dalam penyalahgunaan ganja. Inilah sisi gelap sistem ekonomi kapitalis.”

Oleh. Irma Sari Rahayu
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Para perempuan berpakaian putih berjalan di sebuah lahan luas. Sambil menyanyikan puji-pujian, mereka tampak memberkati tanaman ganja yang telah ditanam. Di tengah kontroversi larangan peredaran ganja, para perempuan ini justru membudidayakannya dengan alasan untuk tujuan medis.

Para perempuan tersebut adalah Sisters of The Valley atau biasa disebut Weed Nuns (biarawati ganja). Mereka bukanlah biarawati dalam arti sesungguhnya, melainkan sekelompok perempuan yang tergabung dalam sebuah persaudaraan (sisters) yang tidak mewakili agama tertentu dan meyakini kekuatan medis ganja. ’Biarawati’ ini memproklamasikan diri mereka sebagai penyembuh, feminis dan pebisnis. ( Kompas.com, 4/11/2022).

Ganja Medis, Adakah?

Pro dan kontra pemakaian ganja menjadikan publik terbagi menjadi dua kubu. Kubu yang kontra mengatakan bahwa ganja bersifat racun dan hanya membawa kerusakan bagi tubuh. Sedangkan kubu yang pro, mengeklaim bahwa ada kandungan yang bermanfaat bagi medis di dalam ganja. Mereka bahkan mengambil beberapa kasus keberhasilan seseorang dalam menyembuhkan anggota keluarganya dari sakit kronis. Benarkah demikian?

Mariyuana atau daun ganja adalah daun dari tanaman Cannabis sativa. Daun ganja memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut cannabinoid dan di antara 100 bahan tersebut terdapat dua bahan kimia yang biasa digunakan untuk obat yaitu Delta-9- tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). Keduanya memiliki efek yang berbeda, THC dapat menyebabkan mabuk sedangkan CBD tidak. Kedua bahan inilah yang kemudian disebut sebagai ganja medis, dan menurut Vereywell Health, ganja medis memiliki manfaat kesehatan.

Sisters of the Valley meyakini bahwa apa yang mereka lakukan adalah demi pengobatan karena bahan kimia yang digunakan adalah CBD yang diklaim tidak membuat mabuk layaknya THC. Mereka meramu tanaman ganja menjadi obat dan salep kemudian menjualnya kepada masyarakat California.

Standar Ganda Pelarangan Ganja ala Sistem Kapitalis

California disebut-sebut sebagai rumah bagi ’serbuan hijau’ ganja karena negara bagian ini telah melegalkan peredarannya. Hanya saja, terdapat celah peraturan karena perbedaan legalitas budidaya ganja di California. Hal ini diakui oleh Suster Kate sebagai pimpinan Sisters of The Valley dengan mengatakan adanya peraturan yang membingungkan dalam undang-undang industri ganja.

California telah melegalkan ganja medis di tahun 1996 dan ganja rekreasional tahun 2016. Namun, meskipun penggunaan ganja telah dilegalkan, sekitar dua pertiga kota di California melarang bisnis ini. Perbedaan inilah yang membingungkan para pebisnis ganja ( bbc.com, 29/10/2022).

Menggeluti bisnis ganja memang menggiurkan, karena penghasilan yang didapat sangat menjanjikan. Para ’biarawati’ yang memproduksi obat-obatan dan salep berbahan ganja hasil kebun mereka bisa menghasilkan pendapatan kotor sebesar US$12 juta atau sekitar Rp18,6 miliar sebelum pandemi.

Pemerintah setempat membiarkan bisnis ganja asalkan legal. Pelegalan ini harus melalui tahapan perizinan awal bagi pebisnis ritel ganja. Biaya yang dikeluarkan untuk perizinan awal lisensi ganja ritel pun tidak sedikit yaitu US$1000 atau Rp15,5 juta. Sebuah harga yang sangat mahal untuk bisnis barang haram ini. Belum lagi pajak dan biaya administrasi tahunan serta biaya lainnya yang bisa bertambah hingga puluhan ribu dolar per tahun dan hampir US$100.000 atau Rp1,5 miliar bagi industri yang lebih besar.

Besarnya biaya industri ganja legal dirasakan sangat berat dan dikeluhkan oleh pebisnis. Jika ditambah harga sewa tempat, asuransi, dan biaya operasional lainnya, makin banyak biaya yang harus dikeluarkan. Kondisi ini mendorong pebisnis ganja untuk memilih jalur ilegal karena bisa memangkas banyak biaya tetapi bisa mendapat penghasilan tinggi. Bayangkan, perdagangan ganja ilegal diperkirakan bernilai sekitar US$8 miliar (Rp124,4 triliun), sekitar dua kali lebih besar dibanding perdagangan ganja legal di California pada 2021. Fantastis!

Sistem ekonomi kapitalis yang terkenal rakus tak pernah memandang apakah produk yang beredar berbahaya atau tidak, apalagi menggunakan standar halal dan haram. Asalkan memberikan keuntungan maka legalitas pun diberikan. Standar ganda ini terlihat jelas dengan melindungi pebisnis legal dan bertindak keras terhadap pebisnis ilegal. Padahal penyalahgunaan pemakaian ganja bisa terjadi kapan pun jika tidak diawasi dengan ketat.

Dalih penggunaan ganja sebagai medis pun tidak bisa diterima begitu saja. Sekalipun terdapat kandungan bahan kimia dalam ganja yang diklaim bisa sebagai obat, namun dibutuhkan riset dan bukti kuat untuk mendukungnya. Peneliti Global Health Security, Dicky Budiman mengatakan, penggunaan ganja untuk medis kedokteran modern belum didukung riset yang memadai sebagai rujukan kuat terutama aspek efek sampingnya. Bukan semata-semata hasil klaim ganja bermanfaat secara medis tapi buktinya lemah. Apalagi jika tidak ada pengawasan ketat dalam penggunaannya, efeknya bisa menimbulkan ketergantungan dan halusinasi.

Celah penyalahgunaan ganja sangat kuat terjadi dalam sistem kapitalis. Apalagi sifat individualisme, kebebasan berperilaku, dan jaminan hak individu sangat dijunjung tinggi oleh sistem ini. Hasil pungutan pajak dan sejumlah biaya yang diambil dari pebisnis legal menjadi sumber pendapatan bagi negara. Kontrol negara hanya berlaku pada pebisnis legal, sedangkan yang ilegal dianggap kriminal. Padahal, keduanya memiliki potensi yang sama dalam penyalahgunaan ganja. Inilah sisi gelap sistem ekonomi kapitalis.

Bisnis dalam Islam: Berkah dan Mengandung Maslahat

Allah Swt. telah menjadikan harta sebagai salah satu sebab untuk menciptakan berbagai kemaslahatan manusia di dunia dan mensyariatkan mekanisme perdagangan untuk meraih kemaslahatan tersebut (Taqiyuddin An-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam). Aktivitas perdagangan (tijarah) atau bisnis adalah salah satu upaya dalam mengembangkan harta seseorang yang dihalalkan oleh syarak. Sebagaimana firman Allah Swt: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al- Baqarah: 275)

Aktivitas bisnis di dalam Daulah Islam boleh dilakukan oleh seluruh warga negara baik muslim maupun nonmuslim. Hanya saja terdapat aturan-aturan terkait hukum jual beli yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pelaku bisnis. Di antaranya adalah larangan berbisnis barang yang diharamkan Allah Swt.

Dalam aktivitas bisnis di dalam negeri, negara akan melakukan kontrol dan menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar, baik muslim maupun kafir zimmi. Bentuk sanksi bisa berupa penjara, pembekuan aset, pencabutan izin usaha dan lain-lain. Setelah sebelumnya diberi peringatan dan pengarahan oleh negara.

Kontrol dan sanksi tegas adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga akidah, keselamatan dan keberkahan seluruh penghuni negeri. Bukan semata-mata mengejar keuntungan dunia. Mekanisme ini berjalan antara pebisnis dan penguasa karena mencari rida Allah Swt. Khusus bagi pebisnis, ia akan ditempatkan bersama para nabi dan syuhada jika berlaku jujur. Rasulullah saw. bersabda:

“Pedagang yang terbiasa berlaku jujur dan terpercaya akan bersama-sama para nabi, shiddiqin dan para syuhada.” (HR. At-Tirmizi). Wallahua’lam bishawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Irma Sari rahayu Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Petaka Ideologis di Balik Perayaan Halloween
Next
Corak Kehidupan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram