Perzinaan: antara Motif Ekonomi dan Imej Bangsa

"Efektifkah undang-undang perzinaan ini diterapkan jika pemicu perzinaan justru tidak diberantas hingga ke akar-akarnya? Bisnis esek-esek masih tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat bak lumut yang tumbuh pada musim hujan. Mulai dari aplikasi di smartphone, bisnis pornografi, hingga rumah bordil."

Oleh. Ummu Syam
(Aktivis Muslimah dan Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com- Masih ingat dengan kampanye pelarangan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)? Kali ini undang-undang pidana tersebut menyasar para pelaku industri pariwisata dan perhotelan. Para pengusaha mulai ketar-ketir jika rancangan undang-undang ini sampai diterapkan. Bagaimana tidak, dua pasal dalam draf RUU KUHP menyebutkan:

Pasal 451 ayat 1
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Pasal 416
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Artinya, jika seseorang melakukan persetubuhan bersama orang yang bukan mahram atau melakukan hidup bersama ( samen leven /kumpul kebo) terancam terkena delik pidana.

Sutrisno Iwantono, ketua DPP PHRI DKI Jakarta dalam wawancaranya bersama CNBC Indonesia (Jum'at, 21/10/2022) mengatakan,
"Sekali diundangkan kalau pasal perzinaan di Indonesia pasti (wisatawan asing) nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju, tapi bagaimana dengan imej kita di negara lain, pasti tertulis jangan kamu pergi ke Indonesia karena kalau kamu bukan suami istri pasti kamu masuk penjara".

Berbicara mengenai imej sebuah bangsa, Indonesia dikenal dunia sebagai negara dengan populasi mayoritas muslim terbesar di dunia. The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) melaporkan dalam laporannya yang bertajuk The Muslim 500 edisi 2022 bahwa ada sekitar 231,06 juta penduduk muslim di Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 86,7 persen dari total penduduk Indonesia.

Berdasarkan data statistik tersebut, seharusnya Indonesia malu jikalau kemaksiatan merajalela di negara ini, begitu pun apabila berzina menjadi hal yang lumrah di negara ini apalagi menjadikannya budaya. Namun, apatah arti sebuah imej jika sudah bersinggungan dengan motif ekonomi apalagi di era sekarang ketika agama dipisahkan dari kehidupan (sekularisme). Ajaran agama hanya boleh diaplikasikan dalam ranah privasi, tidak dalam kehidupan sosial apalagi bernegara.

RKUHP Efektihkah untuk Memberantas Perzinaan?

RKUHP yang berisi pasal perzinaan ini dianggap akan merugikan industri pariwisata dan perhotelan, menyebabkan turis asing enggan untuk datang ke Indonesia karena hotel akan melarang pasangan yang belum menikah menginap dalam satu kamar hotel.

Begitu pun dengan pariwisata, di mana sektor pariwisata memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam mengurangi pengangguran. Tidak hanya itu, sektor pariwisata juga meningkatkan produktivitas suatu negara yang mana berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2018, penerimaan devisa dari sektor pariwisata mencapai 16,426 miliar US dolar dan ditargetkan nilai tersebut meningkat hingga 1,7 miliar US dolar atau sekitar Rp24 miliar di tahun 2022 ini.

Bisa dibayangkan berapa banyak orang yang menganggur jika RKUHP pasal perzinaan ini diterapkan, belum lagi target penerimaan devisa akan gagal dicapai. Pertanyaannya, mampukah pemerintah berkomitmen untuk menerapkan pasal perzinaan ini di tengah kondisi ekonomi berusaha bangkit pasca pandemi dan di saat pemerintah terus berusaha untuk menekan angka pengangguran?

Sudah menjadi rahasia umum, jika sistem demokrasi selalu mengedepankan jalan tengah/kompromi dan mengambil asas manfaat. Maka, tak dimungkiri jika ke depannya kemungkinan besar akan ada negosiasi antara penguasa dan pengusaha.

Di sisi lain, mengingat hukuman yang ringan yakni satu tahun atau denda, mampukah pasal-pasal tersebut membuat jera para pelaku zina? Dan efektifkah undang-undang perzinaan ini diterapkan jika pemicu perzinaan justru tidak diberantas hingga ke akar-akarnya? Bisnis esek-esek masih tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat bak lumut yang tumbuh pada musim hujan. Mulai dari aplikasi di smartphone, bisnis pornografi, hingga rumah bordil.

Tayangan televisi yang merusak dengan program-programnya, utamanya sinetron. Sinetron menawarkan pemirsanya tidak hanya alur cerita, tapi juga gaya berpakaian yang minim, gaya bertutur dan gaya berpikir aktor-aktornya. Karena program ini dilihat berjam-jam setiap hari, maka tak ayal gaya hidup sinetron maya itu kini berubah menjadi dunia realita kehidupan pemuda-pemudi. Tak salah jika George Gerbner, pakar komunikasi AS menyebut televisi sebagai agama masyarakat industri. Maka, jangan heran jika generasi kita terbiasa berpakaian minim, berpacaran, campur baur dengan lawan jenis bahkan hingga berzina.

Inilah 'kearifan' masyarakat pada saat ini. Masyarakat sudah terjajah moral dan peradabannya. Gaya hidup Barat yang hedonis, permisif dan matrealistik menjadi kiblat masyarakat dalam berpikir dan berperilaku. Kearifan masyarakat yang murtad (Barat) ini dikatakan oleh seorang tokoh Islam Mohammad Iqbal sebagai suatu kebohongan dan tipu muslihat serta perusak jiwa dan penegak tubuh.

Karenanya Rasulullah saw. jauh-jauh hari menasihati kita, "Tidak akan datang Hari Kiamat sehingga umatku mengikuti pola hidup generasi-generasi terdahulu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta". Ditanyakan kepada beliau "Wahai Rasulullah, seperti orang Persia dan Rum?" Beliau menjawab, "Siapa lagi kalau bukan mereka?" (HR. Muslim)

Dalam redaksi hadis lainnya yang hampir senada, "Wahai Rasulullah, apakah orang-orang Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab "Siapa lagi?".

Solusi Islam Mencegah dan Memberantas Perzinaan

Rasulullah saw. pernah memperingatkan umatnya akan dosa zina ini dalam sabdanya, "Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah." (HR. al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani)

Dan di zaman moderen sekarang, di mana gaya hidup liberal menjangkiti berbagai lapisan masyarakat. Zina sudah menjadi perbuatan yang lumrah. Hal ini dibuktikan berdasarkan data yang sudah dihimpun oleh pemerintah. Dilansir dari Sindo News (Jum'at, 11/2/2022) ada tiga kota di Indonesia dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak. Di antaranya, Tangerang 276 kasus, Jogjakarta 1.032 kasus dan kabupaten Madiun mengalami kenaikan 100 persen kasus pernikahan usia dini. Sungguh miris. Inilah hasil dari sistem demokrasi. Moral menjadi rusak, ketimpangan sosial terjadi di mana-mana karena sistem demokrasi telah menawarkan kehidupan yang bebas kepada masyarakatnya; bebas berperilaku, bebas berpendapat, bebas beragama, dan bebas berkepemilikan. Standar halal-haram tidak lagi diindahkan, semuanya berdasarkan asas manfaat dan kepuasan materi.

Melihat dengan jelas di pelupuk mata kerusakan yang terjadi akibat penerapan sistem buatan manusia ini, maka sudah seyogyanya kita meninggalkan sistem demokrasi dan kembali kepada sistem buatan Allah Swt., Rabb semesta alam.

Tiada lain Islam jawabannya. Agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, dari kehidupan pribadi hingga kehidupan bernegara Islam atur. Tidak ada satu hal pun yang luput dari peraturan Islam.

Fungsi syariat Islam sebagai jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah dosa) telah terbukti mampu menekan angka kriminilitas termasuk perbuatan zina. Karenanya terpeliharalah akidah, negara, keamanan, kekayaan, keturunan, kemuliaan, akal dan nyawa masyarakat. Namun, butuh adanya peran institusi negara agar syariat Islam mampu diterapkan secara totalitas. Institusi negara tersebut adalah Khilafah.

Dalam mencegah dan memberantas perbuatan zina, negara Khilafah melakukan beberapa cara:

Pertama, membina iman dan takwa masyarakatnya sehingga masyarakat tidak mudah untuk melakukan dosa.

Islam pun mengatur pergaulan antara pria dan wanita, yakni sistem pergaulan. Sistem pergaulan dalam Islam yaitu naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Sistem ini mengatur hubungan lawan jenis antara pria dan wanita secara rinci dengan menjaga naluri ini agar disalurkan dengan cara yang benar.

Islam telah membatasi hubungan lawan jenis hanya dengan perkawinan dan kepemilikan hamba sahaya. Untuk itu selain dengan dua cara tadi, maka itu termasuk perbuatan haram dan berdosa besar. Namun, Islam juga tidak memungkiri interaksi lawan jenis seperti dalam pendidikan, kesehatan, industri, perdagangan dsb.

Kedua, negara akan memenuhi kebutuhan masyarakatnya, baik itu dari segi sandang, pangan, papan, pendidikan, maupun kesehatan sehingga tidak ada pelacuran dengan mengatasnamakan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sumber dana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat didapatkan dari pengaturan kekayaan yang dibagi menjadi tiga, yakni kekayaan individu, kekayaan umum dan kekayaan negara. Sehingga menutup celah korporasi untuk menguasai kekayaan umum.

Ketiga, negara akan menutup semua akses produk-produk Barat masuk ke negara Khilafah, baik itu berupa paham-paham, maupun konten-konten pornografi, atau pun tayangan yang merusak lainnya.

Keempat, jika terjadi perzinaan maka negara Khilafah akan memberikan sanksi hudud kepada pelakunya. Barangsiapa yang sudah menikah (muhsan) mendapatkan sanksi berupa hukum rajam sampai mati.

Jika pezina belum menikah (ghairu muhsan) mendapatkan sanksi 100x cambuk dan diasingkan ke suatu wilayah. Hal ini berdasarkan perintah Allah Swt. dalam firman-Nya,

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (TQS. An-Nur:2)

Begitulah kiat-kiat negara Khilafah dalam mencegah dan memberantas perzinaan. Hal ini dilakukan demi terjaganya kehormataan dan keturunan umat manusia sehingga lahirlah generasi yang cemerlang. Melalui generasi yang cemerlang inilah peradaban Islam akan bersinar terang yang cahaya kemilaunya mampu mengalahkan peradaban Barat yang rusak. Kini, saatnya masyarakat khususnya kaum muslimin bangkit dari kungkungan sistem sekuler dan paham liberalisme menuju kepada pemahaman Islam yang sahih. Sehingga dengan segera masa keemasan Islam itu akan terulang kembali. Wallahu a'lam bish shawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ummu Syam Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Paradigma Konstruktivisme dan Reseptif
Next
Testimoni Event Milad ke-2 NarasiPost.Com
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram