"Profesi dan kompetensi merupakan dua hal yang berbeda namun saling berkaitan satu sama lain. Persamaan antara profesi dan kompetensi adalah sama-sama membutuhkan pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan proses implementasinya. Sedangkan perbedaan antara profesi dan kompetensi terdapat pada karakteristik masing- masing."
Oleh. Vina Noer Alifa
(Mahasiswi Program Studi Pendidikan Matematika UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
NarasiPost.com-Profesi dan kompetensi adalah dua istilah yang sudah sering kita dengar dan ucapkan dalam kehidupan sehari-hari. Baik profesi maupun kompetensi masing-masing memiliki persamaan dan perbedaan di antara keduanya, juga saling terkait satu sama lain.
Profesi
Jika merujuk pada KBBI, definisi dari profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian tertentu. Hal tersebut juga sesuai dengan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) 201: Peraturan No.1 Tahun 2014. Disebutkan bahwa, "profesi adalah bidang pekerjaan yang yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat."
Dari dua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang didasarkan pada kompetensi tertentu. Profesi memiliki beberapa karakteristik di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Adanya pendidikan yang ekstensif;
b. Terdapat ujian kompetensi, salah satu ujian untuk mengukur pengetahuan kita di bidang tertentu;
c. Membutuhkan keahlian berdasarkan pengetahuan teoritis;
d. Adanya lisensi atau sertifikat di bidang tertentu agar dapat dipercaya;
e. Adanya otonomi kerja;
f. Kode etik profesi;
g. Terdapat pelatihan institusional, pelatihan yang diikuti sebelum menjadi anggota penuh organisasi profesi;
h. Adanya asosiasi profesional.
Kompetensi
Menurut Stephen Rhobbin (2007: 38), pengertian kompetensi adalah suatu kemampuan seseorang untuk melakukan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa, kompetensi merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dari uraian definisi di atas menunjukkan bahwa kompetensi memiliki hubungan erat dengan kemampuan seseorang untuk menggunakan keterampilan dan pengetahuan dalam bidang tertentu secara efektif.
Kompetensi memiliki beberapa karakteristik, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, motif. Motif adalah sesuatu perilaku yang konsisten dan dipikirkan oleh seseorang yang mengarah pada tujuan tertentu.
Kedua, sifat. Sifat adalah suatu respons yang konsisten terhadap situasi atau informasi dengan cara tertentu.
Ketiga, konsep diri. Konsep diri adalah sikap dan nilai-nilai yang dimiliki seseorang dan dapat diukur melalui tes terhadap responden.
Keempat, pengetahuan. Pengetahuan adalah informasi yang dimiliki seseorang pada bidang tertentu.
Kelima, keterampilan. Keterampilan adalah kemampuan untuk mengerjakan tugas baik secara fisik maupun mental.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi dan kompetensi merupakan dua hal yang berbeda namun saling berkaitan satu sama lain. Persamaan antara profesi dan kompetensi adalah sama-sama membutuhkan pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan proses implementasinya. Sedangkan perbedaan antara profesi dan kompetensi terdapat pada karakteristik masing- masing.
Hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa profesi di suatu organisasi atau perusahaan menuntut adanya tanggung jawab kompetensi dari setiap individu di dalamnya. Oleh karena itu, kompetensi yang baik harus mampu mencerminkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pekerjaan dari masing-masing profesi. Di lain sisi, untuk mendukung peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas dalam menjalankan profesi, maka individu tersebut harus memiliki kompetensi yang terstandardisasi secara formal. Artinya, kompetensi yang dimiliki harus bersifat legal dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.[]