Farmasi dalam Lingkaran Investasi Kapitalis, Menguntungkankah?

"Farmasi dan alat kesehatan merupakan kebutuhan vital bagi rakyat, seharusnya dari regulasi hingga ke pengelolaannya langsung oleh negara. Karena akan memengaruhi distribusi dan harga yang dilepaskan ke publik. Ketika semua peran tersebut diambil alih investor asing, maka rakyat tidak mudah mendapatkan haknya menerima inovasi pengobatan dan fasilitasnya."

Oleh. Ageng Kartika
(Kontributor NarasiPost.Com dan Pemerhati Sosial)

NarasiPost.Com- Pandemi kemarin seperti membuka mata para pebisnis di bidang kesehatan termasuk di Indonesia untuk memanfaatkannya. Mereka berupaya membuat regulasi dan produksi obat-obatan yang mendukung dalam upaya ketahanan tubuh terhadap serangan virus beserta alat kesehatan. Tentu saja ini menjadi angin segar bagi dunia farmasi dan medis di era kapitalistik ini, untuk berkontribusi di dalam bisnis penyediaan obat-obatan tersebut. Tak terkecuali pemerintah ikut andil dalam kemudahan birokrasi bisnis farmasi, yakni dalam kelancaran investasi oleh swasta/asing.

Meningkatnya permintaan dalam pengadaan alat kesehatan beserta obat-obatan tersebut menjadikan farmasi secara ekonomi merupakan bisnis yang menjanjikan. Dibantu dengan regulasi yang pro terhadap para investor dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja, memudahkan kerja sama dengan pihak swasta atau asing. Undang-Undang ini diklaim sebagai upaya meningkatkan iklim investasi dan kemudahan dalam berbisnis di Indonesia.

Dilansir dari Bisnis.com (9/10/2022), Indonesia melalui Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) telah menyepakati kerja sama di bidang penelitian, pengembangan, dan co-production dengan Jepang melalui Federation of Pharmaceutical Manufacturers Association of Japan (FPMAJ). Indonesia berhasil mengamankan investasi dari sektor Farmasi ini senilai US$ 1,7 miliar pada semester I/2022. Realisasi ini setara dengan 94 persen dari total investasi sektor Farmasi pada periode itu. Director General FPMAJ Toshihiko Miyajima dalam keterangan resminya, Minggu (9/10), menyatakan harapannya untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam bidang kesehatan antara FPMAJ dengan Indonesia.

Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Komite Bilateral Indonesia-Jepang Emmanuel L. Wanandi, bahwa kegiatan forum bisnis tersebut mempertemukan pelaku usaha industri farmasi dan alat kesehatan dari Indonesia dan investor dari Jepang, yakni 9 perusahaan farmasi dan alat kesehatan, termasuk perwakilan dari GPFI dan Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), beserta sejumlah lembaga lain yang terlibat adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), IIPC Tokyo, ITPC Osaka, METI Kansai, FPMAJ, dan JETRO.

Jelas gambaran kerja sama dengan investasi jumbo dari Jepang ini menjadi angin segar yang menyejukkan bagi pemerintah dan perusahaan farmasi lokal. Mereka berupaya membentuk pola kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Apakah benar kemudahan investasi ini akan memberi keuntungan besar bagi farmasi Indonesia? Bagaimana peran swasta atau asing dalam keberlangsungan di bidang farmasi dan medis ini? Tentu saja berbagai kemungkinan baik itu positif atau pun negatif akan mengiringi dalam pelaksanaannya.

Melihat Jepang sebagai negara maju di bidang science, tentu merupakan keuntungan besar bagi dunia penelitian di Indonesia untuk berkembang dan maju. Kedisiplinan telah menjadi karakter Jepang dalam melakukan komitmen pekerjaan. Ini menjadi sisi positif yang bisa diperoleh Indonesia. Sayangnya tidak ada makanan gratis dalam investasi jumbo ini. Farmasi dan alat kesehatan Indonesia harus bersiap disetir pengelolaannya dan berujung pada keuntungan materi yang besar bagi investor.

Farmasi dalam Jeratan Investasi Asing

Di era demokrasi kapitalistik saat ini, dikenal rumor bahwa tidak ada yang gratis dari kerja sama dengan pihak lain, baik itu swasta ataupun asing. Dimudahkannya investor Jepang dalam program penelitian, pengembangan, dan co-production, akan memengaruhi dalam skema regulasi di dalam farmasi. Jepang pastinya ikut juga menanamkan kebijakannya dalam pengelolaan dan produksi farmasinya serta fasilitas kesehatan di Indonesia.

Farmasi dan alat kesehatan merupakan kebutuhan vital bagi rakyat, seharusnya dari regulasi hingga ke pengelolaannya langsung oleh negara. Karena akan memengaruhi distribusi dan harga yang dilepaskan ke publik. Ketika semua peran tersebut diambil alih investor asing, maka rakyat tidak mudah mendapatkan haknya menerima inovasi pengobatan dan fasilitasnya. Semua harus mengikuti alur kerja sama yang ditetapkan oleh investor, bukankah semakin besar penanaman modal dalam suatu bisnis maka bisnis tersebut dikuasai oleh pemilik modal besar? Inilah yang kelak akan dialami oleh rakyat.

Sebelumnya berbagai fasilitas umum rakyat dikuasai dan dikomersialisasi oleh swasta atau asing, sekarang bidang kesehatan pun akan bernasib sama. Bagaimana rakyat akan mendapat kemudahan dalam berobat dan mendapat fasilitas kesehatan yang terjangkau jika investor yang memegang peranan dalam pengelolaan dan kebijakan yang ditetapkan?

Dampak Investasi Asing dalam Ekonomi Kapitalis

Konsep investasi dalam ekonomi kapitalisme berbeda dengan investasi Islam, yakni biasnya batasan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh dimasuki investor swasta atau asing. Aturannya bisa berubah-ubah sesuai kepentingan mengikuti prinsip pasar bebas. Termasuk sektor penting atau vital yang dibutuhkan rakyat secara umum pun dapat dikomersialisasi.

Kebutuhan vital rakyat meliputi berbagai fasilitas dan barang milik umum yang diperlukan rakyat. Berpindah pengelolaannya kepada swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi salah satunya berpengaruh pada sumber pendapatan umum dan yang penting bagi rakyat. Seharusnya dikuasai dan dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kemanfaatan rakyat beralih menjadi penguasaan individu yang bisa sewenang-wenang dalam pemanfaatannya.

Dampak negatif investasi asing yang berorientasi bisnis, selain makin sulit rakyat mendapatkan fasilitas kesehatan dan berobat dengan harga terjangkau, juga para pemilik modal yang mempunyai sumber daya manusia dan teknologi yang lebih unggul akan melakukan efisiensi dengan pengurangan tenaga kerja, pengurangan gaji, otomatis meningkatkan pengangguran. Dan disadari peran negara dalam memenuhi kebutuhan vital rakyat semakin rendah dan tentu saja berakibat pada pengurangan sumber pendapatan negara sehingga berkorelasi pada keterbatasan anggaran negara dalam memenuhi sebagian kebutuhan vital rakyat.

Kondisi ini (berkurangnya sumber pendapatan negara), akan diperparah oleh upaya negara mencari sumber pendapatan lain dengan pembiayaan dari utang, peningkatan pajak, dan peningkatan biaya produk barang milik umum yang dimiliki swasta, dan hal lainnya. Semakin besar peran investor asing di negeri ini, semakin membuka peluang penjajahan ekonomi dan sebagainya.

Investasi dalam Islam

Kegiatan investasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari setiap masyarakat dan negara, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun negara. Ekonomi akan berkembang dengan investasi, tetapi Islam memiliki aturan dalam menjalankan investasi. Dalam Islam kegiatan investasi yang dilakukan harus terikat pada syariat Islam sehingga terhindar dari investasi haram.
Sebagaimana riwayat Khalifah Umar bin Khattab ra. pernah memukul sebagian pedagang yang tidak memahami syariat dan berkata: “Janganlah berjualan di pasar kami, kecuali orang yang telah memahami agama. Jika tidak, maka ia akan memakan riba, sadar atau tidak.".

Bentuk investasi dalam Islam harus mematuhi hukum-hukum Islam, seperti bentuk syirkah, ijarah, jual-beli, perdagangan internasional, dan istishna. Berbeda dengan investasi model kapitalisme yang melakukan kegiatan transaksi haram seperti riba, penimbunan, penipuan, judi, penetapan harga yang tidak wajar, dan keterlibatan pemerintah dalam menentukan harga, termasuk model saham, asuransi, dan koperasi.

Islam telah memberikan pengelompokan yang tegas berikut pelaku pengelolaan dalam barang milik umum. Menurut Imam Ibnu Qudamah memaparkan, bahwa tidak boleh menguasai secara individu barang milik umum karena akan membahayakan dan menyusahkan rakyat, tidak dibolehkan untuk memindahkan penguasaan barang tersebut dari pemerintah ke pihak tertentu. Sebab jika individu menguasainya maka ia akan berkuasa untuk melarang penggunaan ataupun pemakaiannya. Jika ia mengambil kompensasi maka akan membuatnya mahal sehingga keluar dari ketetapan Allah Swt. untuk memberikan keumuman kepada pihak-pihak yang membutuhkan tanpa adanya ketidaknyamanan.

Syekh Taqiyuddin An-Nabhani mengemukakan bahwa fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat luas tidak boleh dikuasai oleh pihak swasta atau asing. Beberapa contoh fasilitas milik umum, yakni sarana untuk ibadah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial, jalan-jalan, jembatan, pelabuhan dan fasilitas umum lainnya.

Maka Islam telah menunjukkan bahwa pemerintah bertanggung jawab agar investasi dapat berjalan sesuai aturan Islam. Dan ikut melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi saw. dan para khalifah. Investasi yang islami secara paripurna ini hanya dapat terlaksana jika negara menerapkan aturan Islam secara menyeluruh.
Wallahu'alam bishawab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ageng Kartika Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kado untuk Layla
Next
Alami Low Fertility, Cina di Ambang Penuaan Populasi?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram