Kematian Mahsa Amini dan Framing Negatif terhadap Syariat Islam

“Dalam sistem sekuler liberal saat ini sering kali kita temukan berbagai propaganda anti-Islam yang dilakukan oleh para pengidap islamofobia dan pemuja kehidupan liberal.”

Oleh. Asih Lestiani
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Mahsa Amini merupakan seorang Kurdi Iran berusia 22 tahun yang berasal dari Kota Saghez. Amini dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 16 September 2022. Kronologi kematiannya bermula saat ia dan keluarganya melakukan perjalanan ke Teheran untuk mengunjungi kerabatnya pada Selasa, 13 September 2022. Namun, ia ditangkap oleh patroli polisi moral ketika memasuki pintu masuk Jalan Raya Haqqani karena diduga melanggar aturan hijab.

Iran International salah satu media setempat melaporkan bahwa Amini menderita beberapa pukulan di bagian kepala. Hal demikian disampaikan pihak keluarga bahwa petugas memukulinya di mobil polisi setelah penangkapan.

Polisi lantas menolak tuduhan itu dan mengatakan bahwa Amini dibawa ke rumah sakit akibat serangan jantung. Keluarga mengatakan bahwa Amini tidak ada riwayat penyakit jantung. Jumat, 16 September 2022 Amini dinyatakan meninggal dunia setelah koma selama tiga hari di Rumah Sakit Kasra di Teheran Utara.

Insiden tersebut lantas membuat gelombang aksi demonstrasi di berbagai kota di Iran. Pendemo mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh patroli polisi moral Iran. Aksi demonstrasi yang berlangsung enam malam berturut-turut itu sekaligus sebagai gerakan protes terkait aturan wajib hijab sejak Revolusi Islam 1979 yang diberlakukan di Iran (Tempo.co, 24/9/2022).

Penerapan Hukum Syarak dan Muhasabah Harus dengan Akidah yang Benar

Pengamat masalah perempuan, anak, dan generasi, Dr. Arum Harjanti menyampaikan bahwa yang menjadi suatu kesalahan yang dituntut oleh perempuan di Iran yakni terkait aturan wajib berhijab.

Kewajiban berhijab merupakan perintah Allah Subhanahu wata'ala. Tak ada seorang pun termasuk negara yang boleh mengubah ataupun menentang aturan Allah. Selain itu, sudah menjadi hak setiap rakyat termasuk muslimah untuk mengingatkan penguasa. Namun, hal yang diingatkan ini tentu saja terkait mekanisme negara dalam menyelesaikan problematik tersebut, bukan hukum Allah. Terkait hal tersebut Dr. Arum juga menyampaikan bahwa menjadi satu kemaksiatan ketika melakukan muhasabah dengan cara melepas dan membakar hijab dikarenakan hal tersebut membuat aurat terbuka, padahal Allah memerintahkan untuk menutup aurat (MNews, 22/9/2022).

Oleh karena itu, kita perlu memahami bahwa penerapan hukum syarak haruslah dengan akidah yang benar, termasuk kewajiban menutup aurat. Karena menutup aurat merupakan satu kewajiban yang Allah Subhanahu wata'ala dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetapkan bagi seorang muslimah. Dalam Al-Quran kita akan temukan ayat yang mengatur pakaian muslimah saat di kehidupan umum atau publik, yaitu dalam surah An-Nur ayat 31 sebagai berikut.

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An-Nur [24]:31)

Adapun terkait jilbab maka hal ini dapat kita temukan dalam surah Al-Ahzab ayat 59,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab[33]: 59)

Maka, menggunakan kerudung (khimar) dan jilbab adalah kewajiban bagi setiap muslimah. Dan harus dipastikan bahwa setiap muslimah menunaikan kewajiban menutup aurat tersebut.

Perspektif Islam

Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan perempuan Iran pasca kematian Mahsa Amini kita bisa melihat bahwa setidaknya akan dua jenis sudut pandang orang yang mengikuti berita ini. Pertama, yakni sekelompok orang yang mungkin benar-benar peduli dengan Mahsa Amini serta menginginkan keadilan untuknya. Kedua, mereka yang ingin memanfaatkan situasi tersebut guna melakukan propaganda anti-Islam dan antihijab mereka.

Dalam sistem sekuler liberal saat ini sering kali kita temukan berbagai propaganda anti-Islam yang dilakukan oleh para pengidap islamofobia dan pemuja kehidupan liberal. Hal ini jelas berbeda dengan sistem Islam (Khilafah), di mana Khilafah akan menjaga akidah umat Islam dan menjaga ketaatan terhadap aturan Allah. Selain itu, Khilafah akan menjauhkan umat dari berbagai pemikiran sesat antara lain ide Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan gender (gender equality), serta ide Barat lainnya yang menyesatkan pemikiran umat.

Selain itu, jika terjadi kekerasan dan hal tersebut dilakukan oleh negara ataupun aparat hingga membuat seorang tahanan meninggal dunia, maka umat wajib untuk mengingatkan dan memberi koreksi terhadap penguasa dengan cara yang benar dan sesuai syariat.

Tidak seperti cara yang dilakukan para pengidap islamofobia yang menunjukkan aksi demonstrasi sambil merobek jilbab, melempar, dan membakarnya. Bahkan, dalam beberapa akun Instagram dan media sosial lainnya sampai-sampai ada yang memotong rambut mereka saat aksi demonstrasi sebagai bentuk protes. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan dalam Islam, karena jelas-jelas hal tersebut melanggar syariat.

Kondisi tersebut tentu tidak akan terjadi ketika umat memiliki pelindung yakni Khilafah Islamiah. Maka, tugas kita saat ini yakni untuk terus melawan propaganda ataupun upaya lain yang berusaha mendistorsi ajaran Islam. Sudah saatnya umat Islam beralih dari sistem sekuler liberal kepada sistem Islam (Khilafah) yang menerapkan syariat secara kaffah. Karena hanya dalam naungan Khilafah aturan Allah dapat tegak secara sempurna.
Waallahu a’lam bishshwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Asih Lestiani Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Prostitusi Anak Marak, Kota Layak Anak Sekadar Predikat
Next
Ketika Solusi Penanganan Korupsi Sudah Buntu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram