“Oleh karena itu, penyelesaian masalah keamanan dan tindak kriminal dengan hukum sekuler buatan manusia bukanlah solusi, justru menambah masalah hingga makin rumit dan berat.”
Oleh. Hisnan Nahling
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Lagi-Lagi peristiwa pembunuhan terjadi di lingkungan masyarakat. Sebuah fakta yang mengejutkan, peristiwa kriminalitas yakni pembunuhan dengan disertai mutilasi terjadi di Timika, Kabupaten Mimika Papua. Peristiwa ini bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual 20 senjata api. Sebanyak empat korban yang tertarik untuk membeli dan datang dengan membawa uang Rp250 juta. Namun, setibanya di lokasi para korban justru dibunuh dan dimutilasi. Tak hanya itu, uang para korban turut dibawa oleh pelaku pada Senin, 22 Agustus 2022.
Saat ini, dua korban jenazah mutilasi telah ditemukan. Namun, dua lainnya masih dalam proses pencarian. Dua jenazah itu ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan, yaitu di Sungai Kampung Pigapu Kabupaten Mimika pada 26 Agustus dan 27 Agustus 2022.
Polda Papua menyebutkan motif pembunuhan dengan mutilasi kepada empat orang warga sipil tersebut adalah perampokan. Saat ini, polisi telah mengungkap pelaku pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Mimika. Para pelaku berjumlah sembilan orang, tiga orang merupakan warga sipil, sedangkan enam di antaranya adalah anggota TNI. Dua dari enam anggota TNI tersebut merupakan seorang perwira berinisial Mayor HF dan Kapten DK, sementara empat orang lainnya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Sembilan pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku yang merupakan anggota TNI ditahan di penjara polisi militer Kodam atau Pangdam Cendrawasih. (Kompas.com, 30/08/22)
Kasus pembunuhan dan mutilasi ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak. Seperti contohnya salah satu pengamat intelijen, ia menilai tindakan anggota TNI itu mencederai penanganan-penanganan yang dilakukan pemerintah terhadap masalah-masalah di Papua. Di sisi lain, panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga turut menanggapinya. Mereka memerintahkan agar kasus mutilasi warga sipil yang diduga melibatkan enam prajurit tersebut segera diusut.
Akar Masalah
Beragam motif kejahatan terus muncul dan menghiasi media publik, adanya fakta-fakta yang terjadi menunjukkan sistem saat ini yakni sekuler kapitalis terlihat gagal memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dari tindak kejahatan. Seperti halnya dalam kasus ini, pembunuhan yang dilakukan oleh aparat negara kepada warga sipil, yang mestinya mereka mengayomi dan melindungi rakyat, justru menjadi aktor dalam pembunuhan.
Tentu saja ini menjadi sebuah pertanyaan, mengapa kejadian pembunuhan terus berulang? Benarkah sistem saat ini sepenuhnya gagal dalam menyelesaikan problematik saat ini?
Jika dianalisis secara mendalam dan saksama, kegagalan tersebut disebabkan oleh kelemahan dan kekurangan hukum di Indonesia itu sendiri dengan melihat empat faktor signifikan yang melatarbelakangi kelemahan tersebut, yakni:
Pertama, produk hukum bermasalah, di mana produk hukum yang diterapkan di Indonesia secara filosofis bermasalah, karena produk hukum tersebut sangat dipengaruhi dan dilandasi sistem hukum barat yang sekuler.
Kedua, aparat hukum bermasalah, di mana sudah menjadi rahasia umum, bahkan banyak media telah menginformasikan bagaimana bobroknya mental aparat di negara ini yang ditandai dengan banyaknya kasus mulai dari mafia peradilan, suap-menyuap, gratifikasi, dan tindakan kriminalitas lainnya. Inilah konsekuensi dari sistem hukum sekuler yang menafikan keberadaan Allah Swt. sehingga mengakibatkan para aparat merasa tidak diawasi oleh Allah Swt. dan akhirnya mereka melakukan sesuatu bukan berdasarkan benar-salah, baik-buruk, apalagi halal-haram.
Ketiga, materi dan saksi hukum bermasalah, hal tersebut menimbulkan kekacauan bahkan memicu tindakan kriminalitas lainnya. Pun saksi hukum tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, hukum hanya mementingkan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan. Tak ayal, hukum saat ini pun tidak mampu menjawab tantangan zaman.
Keempat, peradilan yang rusak, dikarenakan beberapa hal yakni peradilan yang berjenjang, pembuktian yang tidak meyakinkan, serta tidak adanya persamaan di depan hukum.
Keempat hal tersebut itulah yang menyebabkan hukum sekuler buatan manusia itu lemah dan cacat, sehingga tidak mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dampaknya, tindak kriminal malah semakin banyak. Oleh karena itu, penyelesaian masalah keamanan dan tindak kriminal dengan hukum sekuler buatan manusia bukanlah solusi, justru menambah masalah hingga makin rumit dan berat.
Hukum Membunuh
Pembunuhan adalah suatu tindakan kriminalitas untuk menghilangkan nyawa seseorang baik dilakukan secara individu maupun kelompok. Dalam Islam membunuh hukumnya haram, sebagaimana dijelaskan bahwa umat muslim haram mengacungkan senjata terhadap sesamanya, dan dilarang membawa senjata ke tengah-tengah kerumunan orang. Sabda Nabi Saw: "Siapa yang mengacungkan senjata terhadap kami, maka bukan golongan kami." (HR. Al-Bukhari, 6543). Di dalam Islam juga dijelaskan kriminalitas pembunuhan termasuk jinayah yakni penganiayaan terhadap tubuh yang di dalamnya diwajibkan adanya hukum kisas dan diat. Allah Swt. telah mengharamkan pembunuhan tanpa hak yakni tanpa alasan yang benar. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Isra' ayat 33: "Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan" .
Solusi Islam
Solusi Islam untuk menciptakan sebuah negara yang aman dari berbagai macam kejahatan. Pertama, keamanan merupakan hak rakyat yang menjadi kewajiban negara untuk mewujudkannya. Rasa aman muncul ketika tidak ada ancaman terhadap jiwa, fisik, psikis, harta, kehormatan dan keamanan. Hal itu bisa terwujud jika keimanan dan ketakwaan ada pada individu masyarakat, sehingga mencegahnya berbuat kriminal seperti halnya pembunuhan.
Kedua, untuk mencegah terjadinya kejahatan atau kemungkaran, Islam juga mewajibkan masyarakat untuk saling menasihati dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Ketiga, negara dalam Islam wajib menumpas habis faktor-faktor yang sering diklaim menjadi penyebab kriminalitas.
Keempat, penerapan sistem peradilan Islam. Kelima, menciptakan aparat yang bersih dari segala tindakan yang menyimpang dan dapat dijadikan teladan. Keenam, penerapan sistem sanksi dalam Islam.
Dengan semua itu dan penerapan syariat Islam secara total, maka peluang terjadinya kriminalitas akan minim sekali. Jika pun ada nantinya orang yang melakukan kejahatan, maka sanksi dan pidana Islam yang diterapkan akan membuat pelakunya jera dan orang lain tidak berani melakukan kejahatan yang serupa.
Sungguh, Islam adalah seperangkat aturan sempurna yang datangnya dari Allah Sang Maha Pencipta manusia, kehidupan, dan alam semesta. Sistem uqubat dalam Islam tentu diimbangi dengan penerapan hukum Islam yang kaffah dalam naungan Daulah Khilafah. Penerapan hukum Islam menyeluruh inilah yang mencegah masyarakat melakukan kejahatan karena faktor-faktor pemicunya dihilangkan.
Wallahu'alam bish shawab.[]