Dana Abadi Pendidikan, Benarkah Menjadi Solusi?

”PTN BH diharuskan memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah, artinya PTN harus mampu mencari dana tambahan karena dari pemerintah sendiri memberikan subsidi yang sedikit, sehingga mau tidak mau PTN harus mampu bekerja sama dengan pihak lain di dunia usaha dalam inovasi untuk mendapatkan sumber dana tambahan.”

Oleh. Siti Khaerunnisa
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan Program Merdeka Belajar episode ke-21, yaitu Dana Abadi Perguruan Tinggi. Program ini ditujukan sebagai komitmen pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 111 tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, untuk memajukan Perguruan Tinggi yang berdaya saing global. (victorynews.com, 27/06/2022).

Dana Abadi Perguruan Tinggi dialokasikan untuk menunjang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang ditargetkan sebagai badan hukum yang nantinya dapat mengelola aset finansialnya secara mandiri. Setiap PTN BH diharuskan memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Serta nantinya Dana Abadi Perguruan Tinggi ini akan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi selanjutnya, yang nantinya dana tersebut tidak boleh digunakan untuk selain biaya pendidikan. (republika.co.id, 23/12/2021).

Nadiem Makarim juga menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, untuk mengejar ketertinggalan pendanaan pendidikan di Indonesia, sehingga inovasi yang diperlukan hanya dapat diciptakan dengan cara kolaborasi.

Dana Abadi Perguruan Tinggi diserahkan untuk dikelola oleh PTN BH sebagai bentuk pemberian otonomi, agar PTN memiliki kemandirian dalam memperoleh sumber pendanaan. Pemberian otonomi atau wewenang pada PTN BH memungkinkan untuk berperan menerjemahkan program pemerintah seperti Kampus Mengajar, sehingga nanti lulusan PTN mampu bersaing di dunia kerja dengan skill yang diharapkan dunia kerja.

Pemberian otonomi kepada PTN BH untuk mencari sumber dana dengan mengelola finansial secara mandiri, melalui program Dana Abadi seolah menjadi solusi karena dapat membantu pendanaan pada Perguruan Tinggi serta mahasiswa nantinya tidak terbebani dengan UKT. Tetapi jika dicermati lagi, konsep Dana Abadi PTN ini menunjukkan kegagalan dalam penerapan sistem yang digunakan sekarang, karena dalam program ini dana yang didapatkan dengan mengandalkan tambahan dari kerja sama dengan pihak swasta, yang hanya akan memperhatikan untung dan rugi yang didapatkan dalam pemberian layanan, bukan fokus pada pemberian layanan terbaik.

PTN BH diharuskan memperbesar sumber pendapatannya di luar bantuan pemerintah, artinya PTN harus mampu mencari dana tambahan karena dari pemerintah sendiri memberikan subsidi yang sedikit, sehingga mau tidak mau PTN harus mampu bekerja sama dengan pihak lain di dunia usaha dalam inovasi untuk mendapatkan sumber dana tambahan. Alhasil, PTN sebagai pihak yang seharusnya memberikan layanan pendidikan yang layak malah lebih fokus untuk memikirkan bagaimana untuk mendapatkan dana tambahan agar PTN dapat tetap beroperasi. Sehingga, seakan menyampingkan mencetak lulusan yang dapat bermanfaat nantinya bagi masyarakat dengan keilmuan yang didapatkannya.

Hal ini menunjukkan buruknya sistem pendidikan saat ini, yang mendorong para tenaga pengajar dan pelajarnya untuk membuat riset tentang suatu permasalahan tetapi implementasi pada masyarakat seakan tidak ada, hal ini dapat kita lihat dari banyaknya jurnal-jurnal hasil penelitian tentang permasalahan di tengah masyarakat tetapi wujud penerapannya tidak ada. Karena pada dasarnya pada sistem pendidikan saat ini tidak mengajarkan lulusannya untuk berorientasi pada penyelesaian masalah yang dialami oleh masyarakat.

Sehingga, perlu pengaturan pendidikan yang mengajarkan agar lulusannya mampu menyelesaikan problematik di tengah masyarakat, Sistem tersebut adalah sistem yang berlandaskan Islam. Nantinya dalam sistem Islam setiap kebijakan yang ada disusun atas landasan tersebut, tak terkecuali dalam bidang pendidikan.

Pendidikan dalam Islam berfokus pada pembentukan dan persiapan lulusan yang nantinya mampu melayani kepentingan masyarakat serta menjadi problem solver dalam berbagai bidang keahlian masing-masing lulusan. Dalam Pendidikan Islam juga para lulusan atau para intelektual dipersiapkan dalam menyelesaikan permasalahan harus tetap berlandaskan pada sudut pandang Islam.

Tetapi untuk mewujudkan generasi yang dapat membantu melayani masyarakat diperlukan peran negara sebagai pengatur kebijakan dalam sistem pendidikan. Negara berperan menyediakan fasilitas yang mendukung kegiatan pendidikan yang memadai mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi yang mempunyai fasilitas yang setara di setiap wilayah. Negara juga berkewajiban menyediakan tenaga pengajar yang ahli dalam bidangnya serta memberikan gaji yang sesuai pada tenaga pengajar dan pegawai yang bekerja dalam bidang pelayanan pendidikan. Rasulullah saw. bersabda: “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hal ini dapat terwujud jika tanggung jawab pelayanan pendidikan dipegang oleh negara bukan pihak swasta yang hanya mementingkan untung dan rugi yang nantinya didapatkan dalam penyediaan pelayanan. Apalagi diserahkan pada pihak yang seharusnya fokus memberikan pendidikan.

Pendidikan dalam Islam seluruhnya dibiayai oleh negara, yaitu diambil dari Baitulmal yakni dari pos fai dan kharaj serta pos milkiyah amah. Sehingga, nantinya negara tidak akan mengambil pembiayaan pendidikan dari rakyat. Hal ini hanya akan terwujud jika negara menerapkan sistem Islam secara keseluruhan di segala aspek kehidupan. Penerapan sistem pendidikan dalam Islam ini terbukti dengan banyak lahirnya para intelektual muslim yang menyumbangkan pemikirannya untuk kepentingan masyarakat serta menjadi landasan keilmuan yang digunakan hingga sekarang.
Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Siti Khaerunnisa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Darah Gaza Tumpah, Umat Butuh Junnah
Next
Karena Setiap Nyawa Begitu Berharga
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram