Pekerja Migran: Mesin Uang yang Diabaikan

”Sulitnya mencari lapangan pekerjaan menjadi faktor utama seseorang memilih meninggalkan negerinya. Jika saja pemerataan pembangunan dan distribusi barang dan jasa memadai, tentunya rakyat negeri ini tak perlu berjibaku mempertaruhkan nyawanya di negeri orang.”

Oleh. Nisrina Nitisastro
(Kontributor NarasiPost.Com dan Konsultan Hukum)

NarasiPost.Com-Baru saja usai perkara TKI kita di Malaysia, hal serupa terjadi lagi. Kali ini didapati puluhan warga negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja. Diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar, mereka tergiur. Sebaliknya, yang didapat adalah beban kerja di luar normal dan jam kerja yang terlampau panjang. Perlakuan kasar seperti disiksa, disetrum, disekap, bahkan paspor dibakar harus mereka terima. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat para pekerja tersebut seringkali disanjung sebagai ”Pahlawan Devisa.”

Diduga, para pekerja migran ini adalah korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Mereka direkrut di Indonesia baik secara perseorangan maupun via media sosial. Ketidaktahuan akan prosedur ketenagakerjaan membuat orang-orang ini mudah percaya. Ditambah impitan ekonomi yang kian berat, tanpa pikir panjang, para pekerja ini menerima tawaran.

Kemlu sendiri mengatakan bahwa 62 orang WNI yang disekap di perusahaan online scammer di Sihanoukville, Kamboja, telah dibebaskan pada 31 Juli 2022 (Detiknews, Ahad 1/8/2022). Namun demikian, permasalahan ketenagakerjaan migran tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemulangan yang bersangkutan. Ada banyak faktor berkelindan di sekitar masalah ini.

Pemerintah harus menindak para pelaku penipuan yang berkedok agensi penyalur tenaga kerja. Pengiriman tenaga kerja secara ilegal seringkali menjadi jalan terjadinya TPPO. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat jumlah pekerja migran asal Indonesia mencapai 5,3 juta orang. Itu artinya terdapat 5,3 juta WNI yang tersebar di berbagai negara yang tidak diketahui oleh pemerintah. PJTKI yang tidak terdaftar harus ditindak tegas. Situs-situs online penyalur tenaga kerja pun harus ditutup dan diberi sanksi.https://narasipost.com/2021/03/28/rintihan-pekerja-migran-dalam-cengkeraman-kapitalisme/

Selain itu, sosialisasi rekrutmen tenaga kerja migran dirasa belum memadai. Umumnya pekerja migran ilegal berpendidikan rendah. Mereka sulit memperoleh informasi memadai terkait prosedur pendaftaran. Kurangnya informasi kerap kali membuat mereka jatuh ke tangan calo yang tidak bertanggung jawab.

Yang tidak kalah penting, tingkat kesejahteraan yang rendah harus mendapat perhatian. Sulitnya mencari lapangan pekerjaan menjadi faktor utama seseorang memilih meninggalkan negerinya. Jika saja pemerataan pembangunan dan distribusi barang dan jasa memadai, tentunya rakyat negeri ini tak perlu berjibaku mempertaruhkan nyawanya di negeri orang.

Aturan Islam tentang Ketenagakerjaan

Sebagai agama yang sempurna, Islam hadir dengan solusi ketenagakerjaan. Diriwayatkan suatu hari seorang sahabat mendatangi Rasulullah saw. sambil mengemis. Alih-alih memberinya uang, Rasul bertanya tentang barang miliknya. Lelaki itu hanya memiliki kain kasar dan gelas untuk minum. Ia menjual kedua barang tersebut atas perintah Rasul dan mendapatkan dua dirham. Satu dirham dibelikan makanan untuk keluarganya dan satu dirham dibelikannya sebilah kapak.

Rasulullah saw. menyuruhnya mencari kayu bakar dan menjualnya. Lelaki itu tidak boleh kembali sebelum lima belas hari. Lima belas hari kemudian, lelaki itu datang dengan lima belas dirham di tangannya. “Ini lebih baik untukmu daripada datang meminta-minta,” kata Rasul.

Riwayat ini menjelaskan bahwa Rasul dalam kapasitasnya sebagai amirul mukminin memberikan solusi bagi rakyat yang menganggur. Ini adalah dalil bahwa pemerintah harus hadir memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi rakyat.

Negara mendorong setiap warganya yang laki-laki, balig, berakal, dan mampu untuk bekerja. Lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya untuk mereka. Tidak seperti hari ini ketika lapangan kerja banyak diisi tenaga kerja asing dari Cina sementara rakyat sendiri banyak yang masih menganggur.

Islam tidak mewajibkan para perempuan untuk bekerja. Bekerja bagi perempuan mubah hukumnya. Perempuan tidak dibebani kewajiban untuk menafkahi orang lain, bahkan tidak juga menafkahi diri mereka sendiri. Allah Swt. berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰه بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِم ؕ

”Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa: 34)

Dengan pengaturan semacam ini, kaum perempuan akan terlindungi dari eksploitasi dan tindak kekerasan. Warga negara yang tidak mampu bekerja maka nafkahnya ditanggung oleh kerabatnya mengikuti garis waris. Jika tidak ada keluarga yang mampu menanggung, maka negaralah yang berkewajiban memenuhi kebutuhannya.

Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat mencakup sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak dapat ditawar. Jika kas negara kosong, negara disyariatkan untuk meminjam atau memungut pajak kepada golongan aghniya (rakyat yang kaya raya). Negara harus berupaya sekuat mungkin untuk memenuhi kebutuhan primer. Di saat yang sama negara membuka seluas-luasnya kesempatan rakyat untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.

Dengan skema sedemikian, kesejahteraan rakyat terjamin. Mereka tidak perlu menyambung hidup di negeri asing karena negara telah memenuhi ketersediaan lapangan kerja dan menjamin kesejahteraan. Sejujurnya, kita tidak dapat memisahkan kemiskinan di dalam negeri dengan tingginya angka pekerja migran.https://narasipost.com/2022/07/08/kisah-pahit-pemburu-ringgit/

Jika pun ada warga negara yang harus bekerja di luar negeri, mereka tidak diizinkan ke sembarang negara. Sistem Islam memilah begitu rupa negara mana yang dapat dijadikan destinasi dan mana yang tidak boleh. Darul harbi fi’lan yaitu negara yang memerangi entitas negara Islam dan umat, tidak diizinkan menjadi tujuan. Hanya negara-negara yang terikat dengan perjanjianlah yang dapat menjadi destinasi para pekerja migran. Dengan adanya perjanjian yang bersifat resiprokal, keberadaan tenaga kerja kita di negara tersebut lebih terjamin keselamatannya.

Khatimah

Permasalahan yang dihadapi para pekerja migran bukanlah perihal yang berdiri sendiri. Ketidaktersediaan lapangan kerja yang memadai di dalam negeri dan rendahnya tingkat kesejahteraan di banyak daerah di Indonesia membuat rakyat tidak punya banyak pilihan. Menjadi pekerja migran ilegal pun akhirnya dilakoni. Bahwa keselamatan mereka tidak terjaga, itu soal nanti. Ironisnya, merekalah penyumbang devisa yang berarti. Dalam kondisi seperti ini negara mesti hadir memberi solusi yang tuntas. Bukan sekadar memulangkan mereka yang disiksa di negeri orang atau memperketat prosedur perekrutan TKI, yang lebih esensial adalah menjamin kesejahteraan rakyatnya di dalam negeri. Islam dengan sistem aturannya yang lengkap telah sejak empat belas abad lalu mengatur perkara ini. Tinggal masalahnya apakah kita hendak menggunakan aturan Islam ataukah tidak. Wallahu a’lam.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Nisrina Nitisastro Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Hidup Indah dalam Skenario-Nya
Next
Pupusnya Harapan Generasi Akibat Biaya Pendidikan yang Tinggi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram