Mampukah Intervensi Pemerintah Mencegah Mahalnya Biaya Kampus?

"Saat ini dunia perguruan tinggi sedang dihadapkan pada program Kampus Merdeka Belajar, dimana perguruan tinggi didorong untuk memiliki badan hukum agar mereka bisa menerima sumbangan dari pihak luar untuk pembiayaan kampus. Kampus yang telah berbadan hukum dan bisa membiayai dirinya sendiri mendapatkan apresiasi dari pemerintah."

Oleh. Novia Darwati, S.Pd
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban, Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com- Baru-baru ini sebagai respons ulasan kabar nasional tentang peningkatan gaji orang Indonesia yang tidak mampu mengimbangi biaya pendidikan tinggi untuk anaknya di masa depan, DPR memberikan komentarnya. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa memang saat ini banyak orang tua yang tidak melanjutkan pendidikan anaknya dikarenakan kendala biaya. Menanggapi kenyataan itu, Dede Yusuf memberikan saran agar ada intervensi pemerintah dalam perkara biaya kuliah ini agar menjadi tidak terlalu mahal.

"Artinya kalau kita ingin SDM kita Bonus Demografi, maka negara harus mampu mendorong angkatan kerja kita pada 2030 sebanyak 20% yang lulusan diploma atau sarjana. Baru kita akan mampu menembus industri 4.0 dan bonus demografi. Artinya harus ada intervensi negara mengenai pembiayaan yang mahal ini,” jelas Dede Yusuf. (kedaipena.com, 30 Juli 2022)https://narasipost.com/2021/09/09/mahasiswa-putus-kuliah-dan-cermin-pendidikan-dalam-islam/

Di sisi lain, saat ini dunia perguruan tinggi sedang dihadapkan pada program Kampus Merdeka Belajar, dimana perguruan tinggi didorong untuk memiliki badan hukum agar mereka bisa menerima sumbangan dari pihak luar untuk pembiayaan kampus. Kampus yang telah berbadan hukum dan bisa membiayai dirinya sendiri mendapatkan apresiasi dari pemerintah.
Sekilas konsep Kampus Merdeka Belajar yang meniscayakan lepas tangannya pemerintah dalam hal pembiayaan ini seperti bertentangan dengan masukan wakil ketua komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, yang menyatakan harus ada intervensi pemerintah terhadap biaya perkuliahan. Namun sejatinya, keduanya bisa disinkronkan, dalam arti, bisa jadi makna dari "intervensi pemerintah" yang disampaikan Dede Yusuf bukanlah bermakna pemerintah ikut membantu pembiayaan, tapi sebatas pemerintah melakukan pelarangan pada perguruan tinggi untuk menarik biaya yang mahal. Pemerintah melakukan pembatasan jumlah uang yang boleh ditarik dari mahasiswa.https://narasipost.com/2021/09/18/putus-sekolah-akibat-negara-bermental-liberalis-kapitalis/

Jika memang ini yang dimaksudkan oleh wakil ketua komisi X DPR RI Dede Yusuf, khususnya pada PTN-BH yang menerapkan konsep merdeka belajar, tentu perkara pembiayaan ini akan menjadi masalah besar dan krusial bagi PTN tersebut. Di satu sisi, PTN tidak mendapat bantuan dana dari pemerintah, di sisi yang lain, PTN juga tidak boleh mengambil uang berlebih dari mahasiswa. Maka, satu-satunya jalan yang bisa dilakukan adalah menggencarkan penggalangan dana dari swasta serta mengkomersialisasi apa-apa yang dimiliki oleh perguruan tinggi yang bisa dikomersialisasikan.

Dengan demikian, akan membuat kampus semakin sibuk dengan perkara pembiayaan, tidak lagi berfokus pada tugas utamanya yakni pendidikan. Padahal saat ini saja dengan adanya Kampus Merdeka Belajar pada sebagian perguruan tinggi tanpa adanya batasan tertentu dalam penarikan biaya pendidikan dari para mahasiswa, kampus sudah sangat disibukkan untuk mencari sumber dana. Apalagi jika ada pembatasan.
Meski bisa berdampak negatif pada kampus, bukankah jika memang terjadi pembatasan penarikan dana pada mahasiswa bisa menguntungkan mahasiswa? Menguntungkan mahasiswa di masalah pembiayaan, namun tidak di masalah yang lain seperti mendapatkan perhatian yang utuh dari pihak kampus dan dosen terkait pendidikan yang ia dapatkan. Solusi yang tidak solutif. Solusi yang menghasilkan masalah baru.

Bagaimana jika makna dari "intervensi pemerintah" berarti pemerintah membantu pembiayaan kampus? Jika iya, maka ini bertentangan dengan konsep Merdeka Belajar yang sedang mereka gaungkan. Ataukah makna intervensi pemerintah adalah pemerintah menambah jumlah beasiswa untuk mahasiswa? Jika iya, maka tetap saja ini hanya akan menjadi solusi pada sebagian mahasiswa yang mendapatkannya dan tidak pada yang lain. Padahal masalah kurangnya biaya untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi saat ini sudah krusial. Artinya, hampir seluruh pemuda Indonesia membutuhkan beasiswa, itu yang tidak mungkin dipenuhi semuanya oleh pemerintah saat ini.

Terlepas dari apa makna intervensi pemerintah yang dicanangkan, masalah besarnya biaya pendidikan tinggi sedari dulu memang tak kunjung usai. Padahal jika mau menilik sejarah masa lalu, telah ada contoh nyata perguruan-perguruan tinggi yang memiliki kualitas pendidikan sangat bagus dengan biaya pendidikan yang begitu minim. Sejarah mencatat Baghdad, Istanbul, atau Cordova di bawah sistem pemerintahan Islam pernah menjadi sentra pendidikan dunia dengan kualitas pendidikan yang bagus dan penarikan dana yang minim kepada masyarakat, bahkan tak jarang pembiayaannya gratis.
Bisa mewujudkan pendidikan berkualitas bagus dengan tarikan biaya yang minim, bahkan bisa gratis tentu salah satu rahasianya ada di sistem ekonomi dan sistem politiknya. Dalam sistem pemerintahan Islam yang biasa disebut dengan Khilafah, semua sektor menggunakan aturan Islam, termasuk ekonomi dan politik. Pembiayaan pendidikan dalam khilafah di ambil dari Baitulmal, salah satunya dari pos milkiyah 'ammah (kepemilikan umum). Milkiyah 'ammah ini contohnya seperti Sumber Daya Alam (SDA). Segala macam Sumber Daya Alam mulai dari minyak, batu bara, tambang emas, dll masuk kategori milkiyah 'ammah yang berarti pengelolaannya diurus oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Selain itu, milkiyah 'ammah juga berarti segala macam hal yang masuk di kategori tersebut tidak boleh dijual maupun dikontrakkan (dikelola) oleh asing.

Negara Khilafah tidak menjadikan dirinya sebagai regulator antara rakyat dengan korporasi atau swasta. Sistem pemerintahan Islam menempatkan negara sebagai pengurus urusan rakyat, sehingga yang dilakukan bukanlah intervensi pada pihak kampus, melainkan memberikan pembiayaan pada kampus agar bisa melaksanakan tugasnya dengan benar tanpa disibukkan untuk mencari dana.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Novia Darwati Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Munajat
Next
My Support System, Notice Aku Dong!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram