Mi Berformalin masih Beredar, Akibat Sistem Gagal

"Ketika formalin disalahgunakan, bisa dibayangkan nasib generasi di masa mendatang. Makanan halal dan thoyyib yang mestinya dikonsumsi masyarakat, demi tumbuh kembang yang sehat, akan semakin sulit didapat jika negara tak segera bertindak. Karena pada dasarnya, praktik kecurangan dalam pangan tidak begitu saja terjadi jika negara mampu memenuhi kebutuhan pangan dan hak dasar individu masyarakat secara optimal."

Oleh. Uqie Nai
(Member AMK4 dan Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Praktik kecurangan di dunia pangan kembali muncul. Kali ini datang dari sebuah pabrik mi berformalin di Kabupaten Bandung yang digerebek polisi. Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, pabrik mi berformalin itu sudah beroperasi selama empat tahun.

Pabrik mi yang terletak di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung berhasil diamankan polisi berikut 14 orang yang terlibat di dalamnya dan menyita sejumlah barang bukti berupa 5 karung mi yang memiliki berat masing-masing 250 kilo gram, 5 karung formalin, peralatan masak, hingga bahan baku pembuatan. (Detikjabar.com, 29/6/2022))

Kebahayaan Tak Menyurutkan Kapitalis Meraup Untung

“Akan datang suatu zaman ketika seseorang tidak akan peduli terhadap apa yang ia ambil, apakah itu halal atau haram.” (HR Bukhari)

Meski media telah sering memberitakan kebahayaan formalin untuk kesehatan, bahkan beberapa di antara pelakunya digelandang aparat hukum, nyatanya para oknum produsen bergeming. Dengan dalih menghemat biaya produksi karena bahan baku mahal, atau karena ingin meraup untung besar dengan modal kecil adalah teori kapitalis yang kerap dipakai untuk melegalkan kecurangan. Beberapa contoh produk yang sering mengandung formalin adalah ikan segar, ayam potong, mi basah, dan tahu yang beredar di pasaran.
Dari sini, informasi saja dan penangkapan pada produsen nakal belumlah cukup, jika kesadaran individu dan sanksi tegas yang diberlakukan negara belum terealisasi. Sebab, peran negara menyosialisasikan zat berbahaya pada pangan dan efek samping bagi kesehatan konsumen haruslah menjadi prioritas tugasnya, dan siap memberi konsekuensi hukum bagi pelanggarnya, siapa pun, bukan hanya berani pada produsen kecil saja.https://narasipost.com/2021/04/12/harga-bahan-pokok-bergejolak-jelang-ramadan/

Dalam laman pom.go.id, disebutkan bahwa formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Formalin biasanya diperdagangkan di pasaran dengan nama berbeda-beda seperti: formol, morbicid, methanal, formic aldehyde, methyl oxide, oxomethane, formoform, formalith, dan lain-lain.

Pada umumnya formalin digunakan untuk pembunuh kuman, pembasmi serangga, bahan untuk sutra buatan, zat pewarna, cermin kaca, bahan peledak, pembalsaman mayat dan bahan perekat untuk produk kayu lapis (plywood). Termasuk juga digunakan sebagai pengawet untuk pembersih rumah tangga, hanya saja konsentrasinya relatif kecil (<1%) seperti cairan pencuci piring, pelembut, perawat sepatu, sampo mobil, lilin dan pembersih karpet. Ketika formalin disalahgunakan, bisa dibayangkan nasib generasi di masa mendatang. Makanan halal dan thoyyib yang mestinya dikonsumsi masyarakat, demi tumbuh kembang yang sehat, akan semakin sulit didapat jika negara tak segera bertindak. Karena pada dasarnya, praktik kecurangan dalam pangan tidak begitu saja terjadi jika negara mampu memenuhi kebutuhan pangan dan hak dasar individu masyarakat secara optimal. Negaralah yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini dan masa depan generasi bangsa. Kuat atau lemahnya berkaitan dengan nutrisinya.

Selain itu, ketersediaan bahan baku yang murah serta pemasaran produksi selama ini dirasa kurang mendapat perhatian. Negara lebih serius mengambil kebijakan impor dan setengah hati menggalakkan swasembada pangan atau menjaga stabilitas perdagangan dalam negeri dengan mekanisme yang sehat. Jadilah, produsen kecil/rumahan mengatasi masalah produksinya dengan cara yang salah, asal karyawan tetap bisa bekerja, dan asal dapur mengepul, bahan berbahaya tak dihiraukan.

Kondisi di atas adalah gambaran riil buruknya penerapan kapitalisme dari hulu hingga ke hilir. Negara yang menitikberatkan kebijakan pada manfaat dan jauh dari maslahat, menyebabkan aktivitas di hilir tak jauh berbeda.

Masyarakat dituntut mencari solusi sendiri agar bisa bertahan, dan oknum produsen mencari cara untuk mendapat keuntungan berlipat. Yang dirugikan tentu saja para konsumen, terutama kaum muslim yang memiliki standar halal-haram dalam pemenuhan konsumsi.

Cara Islam Menjaga dan Mengarahkan Konsumsi Halal lagi Thoyyib

Dalam soal makanan, sesungguhnya Allah Swt. telah memerintahkan kepada umat Islam mengonsumsi makanan halal dan menjauhi yang haram.

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا کُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَا شْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ کُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah kalian dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah jika kalian hanya menyembah kepada-Nya." (QS. Al-Baqarah [2]: 172)

Adanya perintah memilih makanan dalam ayat ini, Allah Swt. bermaksud menjaga umat Islam dari keburukan makanan yang berimbas pada lemahnya akal atau fisik. Sebab, makanan yang dikonsumsi akan menjadi darah dan daging dalam tubuh. Karena itu, makanan akan berpengaruh pada tingkah laku seseorang dan diterima/tidaknya doa oleh Allah Swt. Makanan halal akan menciptakan perilaku positif, sedangkan makanan haram berdampak buruk bagi manusia.

Untuk menjaga ketakwaan individu muslim terkait konsumsi, negara dalam sistem pemerintahan Islam akan melakukan upaya-upaya berikut:

Pertama: memberikan imbauan, sosialisasi dan produksi makanan sesuai syariat. Di masa pemerintahan Umar bin Khattab ra., ia melarang seseorang masuk ke pasar sebelum ia mengerti hukum syariat. Hal ini menunjukkan bahwa praktik curang, ghulul, atau menipu akan mudah terjadi jika hukum syarak tidak dijadikan landasan beraktivitas.

Kedua: memberi jaminan terhadap kebutuhan pokok masyarakat, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, serta keamanan.
Dengan adanya jaminan ini tak ada alasan lagi masyarakat untuk memperkaya diri pribadi atau mendapatkan laba perdagangannya dengan cara yang haram.

Ketiga: memudahkan akses memperoleh bahan baku yang murah dan berkualitas berikut pendistribusiannya.

Keempat: menempatkan pegawai negara (qadhi hisbah) di pasar untuk mengontrol dan menjaga dari pelanggaran hak publik. Tidak boleh membahayakan atau dibahayakan (لا ضرر ولا ضرارا)

Kelima: memberlakukan sanksi tegas (ta'zir hingga hukuman mati) pada pelaku curang yang bisa menyebabkan kebahayaan atau kematian pada orang lain, termasuk di dalamnya pemakaian formalin dalam produksi pangan. Kebahayaannya secara kesehatan begitu jelas, jika terhirup akan menyebabkan iritasi dan rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan, sukar bernapas, sakit kepala, menyebabkan kanker paru-paru, dan pada konsentrasi sangat tinggi akan menyebabkan kematian. Wallahu a'lam bi ash Shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Uqie Nai Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Percikan Inspirasi pada Suatu Pagi
Next
Hajiku Terhalang Sekat Nasionalisme
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Yuli Juharini
Yuli Juharini
2 years ago

Sungguh saat ini sulit mendapatkan makanan tanpa campuran yg mengandung zat berbahaya..Para ibu harus hati-hati memilih makanan untuk keluarga.
Negara oh negara? Di mana kau???

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram