PMK dalam Status Darurat, di Mana Tanggung Jawab Negara?

"Pemerintah memang telah menetapkan darurat PMK untuk merespons fakta tersebut, namun penetapan status darurat sejatinya belum menunjukkan adanya tanggung jawab penuh dari negara atas realitas yang dihadapi oleh publik. Dalam hal ini tentu saja petani, peternak, dan masyarakat lebih mengharapkan pemerintah hadir guna menetapkan langkah kongkret yang maksimal dalam upaya pencegahan terhadap penularan."

Oleh. Rahmiani. Tiflen, Skep
(Kontributor Narasipost.Com)

NarasiPost.Com-Menjelang hari raya Iduladha permintaan hewan ternak untuk dikurbankan pun ikut meningkat. Namun sayang, di tahun ini umat Islam harus dihadapkan pada wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang pada hewan ternak, khususnya sapi dan kambing, yang juga membawa kematian. Adapun penyakit PMK pertama kali ditemukan di Jawa timur, tepatnya di Gresik pada bulan April 2022 lalu yang kemudian terus menyebar hingga 19 provinsi.

Status Darurat PMK dan Dampaknya bagi Masyarakat

Bersama penyebaran wabah PMK di Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP), Suharyanto, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia. Maka, terbitlah Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku yang akan berlaku hingga 31 Desember 2022. Katanya, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, diputuskan bahwa kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku guna mempercepat penanganan penyakit tersebut di masing-masing daerah. Adapun biayanya akan dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat menurut undang-undang.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, penyebaran wabah PMK sudah tersebar di 19 provinsi. Adapun data tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease). Padahal sejatinya Indonesia telah dinyatakan sebagai negara bebas dari PMK sejak tahun 1986 lalu, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 260/1986 yang kemudian diakui oleh OIE pada tahun 1990. Akan tetapi kini status bebas tersebut tidak dapat dipertahankan lagi, akibat dari maraknya wabah yang terus menjangkiti 19 provinsi di Indonesia. (detikFinance, 02/07/22)

Merespons hal tersebut, para pelaku industri peternakan yang tergabung dalam pameran dan forum Internasional pada Indo Livestock 2022 Expo & Forum pada 6-8 Juli 2022 di Jakarta telah hadir untuk membahas terkait wabah PMK ini. Pameran dan forum internasional bagi petani dan peternak tersebut, bakal dijadikan tempat untuk membahas soal wabah PMK yang kini marak menyerang hewan ternak. (mereka.com, 04/07/22)

Pemerintah memang telah menetapkan darurat PMK untuk merespons fakta tersebut, namun penetapan status darurat sejatinya belum menunjukkan adanya tanggung jawab penuh dari negara atas realitas yang dihadapi oleh publik. Dalam hal ini tentu saja petani, peternak, dan masyarakat lebih mengharapkan pemerintah hadir guna menetapkan langkah kongkret yang maksimal dalam upaya pencegahan terhadap penularan. Di samping itu, kehadiran pemerintah pun sangat diharapkan dalam rangka menyiapkan masyarakat dan dunia usaha untuk mengantisipasi dan memberikan sokongan bagi peternak yang terkena dampak PMK.

Minimnya Tanggung Jawab Pemerintah dalam Sistem Kapitalis

Akan tetapi dalam menghadapi persoalan tersebut pemerintah dipandang tidak cepat tanggap, pasalnya wabah PMK sudah masuk di Indonesia sejak April lalu, namun vaksinnya baru terealisasi pada 14 Juli kemarin. Itu pun diberikan disaat wabah telah menyebar luas.

Lagi-lagi hal ini menunjukkan wajah asli para pemimpin dalam sistem kapitalisme sekuler, yang senantiasa melepas tanggung jawab terhadap pengurusan rakyatnya. Sebab sistem ini menjadikan penguasa hanya berfungsi sebagai regulator saja, dimana mereka hanya bertindak sebagai pembuat regulasi, sementara di lain pihak menyerahkan pengurusan rakyatnya kepada pihak swasta. Walhasil, pemerintah menjadi minim empati terhadap nasib rakyatnya. Bahkan tak jarang kerugian yang diderita oleh rakyat, semisal dalam kasus wabah hari ini, harus ditanggung sendiri oleh mereka secara mandiri.

Dengan demikian rakyat yang terdampak, baik pemilik peternakan maupun pedagang, akan kesulitan memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Oleh sebab itu, saat ini umat sangat membutuhkan sebuah sistem di mana penguasa dapat hadir serta mampu mengurusi seluruh kepentingan rakyat dengan sebaik-baiknya. Bukan penguasa yang hanya sigap manakala rakyat membawa keuntungan seperti saat pelayanan membayar pajak, akan tetapi kembali bertindak lambat dikala rakyat mengalami kesulitan.
Penguasa seharusnya hadir menjadi garda terdepan bagi rakyat, sebab secara nyata mengetahui bahwa tugas tersebut akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta, Allah Swt. Pun dalam hal menetapkan segala kebijakannya, yaitu berdasar pada standar halal dan haram, bukan atas asas manfaat, baik untuk diri sendiribmaupun segelintir golongan tertentu, sementara di sisi lain rakyat kecil justru terzalimi.

Hanya Sistem Islam yang Mampu Mengatasi Darurat PMK

Namun, semua itu hanya dapat terwujud dalam sebuah sistem yang menerapkan syariat Islam secara sempurna, yaitu Khilafah Islamiah. Sebab Islam meniscayakan berjalannya fungsi negara secara sahih serta mengatasi segala persoalan rakyat termasuk menciptakan kesejahteraan, keadilan, dan keamanan bagi setiap individu yang bernaung di dalamnya. Dalam sistem Khilafah Islamiah seorang pemimpin atau penguasa adalah pelindung bagi rakyatnya, ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya sebab kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt atas amanah kepemimpinan yang dijalankan.

Sebagaimana hadis Nabi saw; ”Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan di dalam hadis lainnya, ”Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu perisai di mana orang-orang akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Daud)

Khilafah wajib menjaga nyawa umatnya sebab salah satu tujuan diterapkannya syariat Islam secara kaffah, adalah demi menjamin penjagaan nyawa manusia. Khilafah pun wajib menjaga agar sandang, pangan, dan papan rakyat tercukupi. Sementara itu, dalam persoalan pangan, Khilafah wajib memastikan bahwa kriteria halal dan thoyib telah terpenuhi. Dengan demikian, dalam permasalahan wabah PMK seperti saat ini yang tengah merebak pada hewan ternak, maka sudah barang tentu Khilafah akan menetapkan langkah preventif dan kuratif.

Dalam rangka penanganan secara preventif, maka Khilafah akan menciptakan lembaga pengawasan pangan sehingga penyakit yang akan menyerang hewan dapat terdeteksi lebih dini. Jika pun penyakit tersebut (yang terdeteksi) merupakan penyakit menular, maka Khilafah akan menetapkan langkah cepat guna mengantisipasi serta menghindari penularan pada hewan lainnya, yakni dilakukan dengan cara vaksinasi dan isolasi.
Pun apabila sejumlah hewan ternak telah terinfeksi penyakit/wabah maka Khilafah akan mengambil langkah kuratif yaitu dengan memberikan bantuan pengobatan kepada hewan ternak. Bahkan lebih dari itu, negara pun dapat memberikan bantuan gratis kepada para peternak yang terkena dampak wabah untuk membangun kembali bisnis peternakannya. Semua akan ditangani oleh Khilafah di bawah Departemen Kemaslahatan, adapun dana pengelolaannya akan diambil dari Baitulmal pos kepemilikan negara dan umum.

Demikianlah bahwa tanggung jawab penuh negara atas rakyatnya hanya dapat terwujud dalam naungan sistem Islam yaitu Khilafah Islamiah, dan mampu melahirkan kebijakan yang mengurusi urusan umatnya. Wallahu’alam bis showab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Rahmiani. Tiflen, Skep Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kahwa
Next
Ketika Rasa Malu Berpadu dengan Ilmu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram